Jumat, 29 April 2011

Sejarah Kabupaten Banggai.


Keterangan umum tentang Landschap Banggai

1.      Batas-batas
Landschap (daerah pemerintahan swapraja) Banggai, yang mencakup Onderafdeling dengan nama itu, secara administrasi merupakan bagian dari Afdeling Poso di Residentie (Keresidenan = wilayah di bawah kekuasaan seorang Resident) Manado. Wilayah itu terdiri dari bagian Timur di lengan (jazirah) Timur Sulawesi Tengah, beserta kepulauan yang terletak di Tenggara jazirah tersebut. Landschap itu, yang dahulu merupakan bagian dari kesultanan Ternate, sejak 1 April 1908 ditempatkan langsung dalam hubungan dengan Pemerintah Hindia Belanda; sejak waktu itu bentuk pemerintahannya adalah swapraja menurut Korte Verklaring (maklumat singkat dari pemerintah).
Staatsblad 1907 (Lembaran Negara) no. 367 mengatur ditambahkannya beberapa daerah swapraja yang telah dipisahkan dari Ternate, di antaranya Banggai, ke dalam Gouvernement (setingkat Provinsi) Celebes en Onderhoorigheden (Sulawesi dan daerah bawahannya), di mana dibentuk suatu Afdeling baru dengan nama Afdeling Oostkust van Celebes (Pantai Timur Sulawesi); tempat kedudukan kepala Afdeling ialah Luwuk, yang terletak di bagian Banggai pulau Sulawesi. Ini diubah pada tahun 1911 (stbl. no. 605), di mana tempat kedudukan pejabat tersebut dipindahkan ke Bau-Bau. Dengan stbl. 1924 no. 365 beberapa Landschap di antaranya Banggai, dimasukkan kedalam Residentie Manado, sedangkan dalam staatsblad no.366 tahun yang sama pembagian pemerintahan Keresidenan tersebut ditentukan sebagai berikut: Afdeling Poso dibentuk, Landschap Banggai dipecah menjadi dua Onderafdeling. Di tahun 1932 stbl no. 571, kedua Onderafdeling tersebut disatukan kembali menjadi Onderafdeling Banggai dengan Luwuk sebagai tempat kedudukan kepala Onderafdeling.
Batas-batas Onderafdeling Banggai sama sekali tidak diatur dengan tegas. Kalau sebelumnya (hingga 1 April 1908) Banggai merupakan bagian dari kesultanan Ternate, maka batas Barat Banggai seharusnya jelas, sejauh itu berpaduan dengan batas Barat Ternate yang dahulu. Bossche dan Mathijsen[1] dalam tahun 1854 nenyebut Tanjung Api di Teluk Tomini sebagai titik perbatasan, sedangkan Regeerings-Almanak tahun 1875[2] juga menentukan titik itu. Dalam kontrak dengan Sultan Ternate yang dibuat pada tanggal 30 Oktober 1880[3] tercantum wilayah yang termasuk dalam kesultanan. Di sini memang disebut kepulauan Banggai, tetapi di pulau Sulawesi hanya "Malanta, Mendong" tanpa penjelasan lebih lanjut (kedua wilayah tersebut merupakan nama-nama masyarakat adat yang dilecehkan; lihat Bab III). Pada tanggal 11 Desember 1887[4] Residen Manado membuat kontrak dengan raja Tojo, tetangga Barat Banggai di Teluk Tomini; dalam pasal 1 tertulis sebagai keterangan dari raja tersebut bahwa Tojo terbentang ke Barat dari Tanjong Api sampai…..(disebut suatu nama), sedangkan dalam nota penjelasan ditemukan bahwa titik perbatasan Tojo, Tanjong Api, memisahkan Keresidenan Manado dari bagian Sulawesi yang termasuk dalam Keresidenan Ternate. Tetapi dalam kontrak berikut dengan Tojo, yang tertanggal 25 Mei 1897[5], perumusan perbatasan ditunjukkan sebagai berikut: "Wilayah Landschap Tojo dibatasi di Timur oleh sungai kecil Balingara dekat Tanjong Api, di Barat….." dst. Dengan demikian maka batas wilayah ini digeser cukup jauh ke arah Timur ke sungai Balingara. Mungkin karena kurang pengenalan lapangan, tidak terpikirkan orang untuk memeriksa apakah mungkin wilayah Ternate (Banggai) terambil, sedangkan perbedaan antara kedua penjelasan perbatasan (Tanjong Api tidak sama dengan "dekat" Tanjong Api) tidak terlihat oleh Algemeene Secretarie (Sekretariat Negara). Perbedaan sepanjang pantai adalah + 30 KM.
Bahwa de Clerq[6] di tahun 1880 menunjukkan Tanjong Api sebagai batas Barat, memang benar sekali, tetapi kalau di tahun 1906 Goedhart[7] menulis bahwa batas Barat Banggai mulai di Tanjong Api di Teluk Tomini, nyata dari situ bahwa di Banggai orang tidak tahu-menahu tentang kontrak Tojo, atau mereka tidak mengindahkannya. Suatu akibat yang menarik dari masalah ini bagi hukum adat akan dibahas dalam Bab VI paragraf 4.
Titik Selatan dari batas Barat terbentuk oleh Togong Teong. Waktu de Clerq sebagai Resident Ternate memeriksa suatu pertikaian perbatasan dengan Bungku (yang juga termasuk kesultanan Ternate), maka di sini bukanlah perbatasan luar kesultanan itu yang dipermasalahkan, melainkan hanya masalah intern kerajaan itu. Setelah perundingan dengan para kepala (suku) yang diikut sertakan, maka diputuskan bahwa batas yang disebut dalam kontrak (yang mana?), yaitu pulau Teong, dipertahankan[8]. Hingga sekarang ini masih merupakan batas antara Banggai dan Bungku di pesisir Tenggara Sulawesi.
Pematokan batas Timur Banggai baru menjadi masalah setelah Banggai dipisahkan dari Ternate, jadi setelah 1 April 1908, karena pada waktu itu batas Barat Ternate menyatu dengan batas Tumur Banggai. Sering kali terjadi kesulitan tentang masalah itu antara para kepala (suku) Banggai dan Taliabu (Onderafdeling kepulauan Sula). Menurut de Clerq[9], Tampaus dan Masoni termasuk Banggai; Goedhart[10] tidak menjelaskan lebih jauh batas Timur itu. Pada tahun 1913 Banggai tidak mengakui hak-hak Taliabu atas Masoni, tetapi menurut garis-garis yang disebut dalam lampiran A1 pada kontrak dengan Sultan Ternate[11] yang dibuat pada tanggal 28 Juni 1909 dan yang disetujui serta dikuatkan pada tgl. 22 Februari 1910, pulau-pulau Saluwe dan Timpaus termasuk wilayah Banggai, tetapi pulau Masoni termasuk Ternate.
Sekarang Balingara merupakan batas Barat, sehingga Banggai kehilangan wilayah kepada Tojo; tetapi di pihak lain para pemilik kebun kelapa dan nelayan yang tinggal di Masoni (tidak ada kampong di dsana) terdaftar dalam dafter pajak tanah di Timpaus, sehingga kas Banggai menikmati suatu penghasilan yang sebenarnya bukan haknya.
Daerah kekuasaan Landschap itu secara sederhana dapat dibagi dalam beberapa bagian, yaitu: Archipel (= daerah Kepulauan, yang pulau-pulau terpenting adalah Peling, Banggai, Labobo dan Bangkulu), dan Vaste-Wal (Daratan Sulawesi). Yang terbesar dari pulau-pulau itu, Peling, tidak dinamai demikian oleh penduduk, atau paling-paling mereka hanya mengikuti para pejabat pemerintahan. Rakyat sendiri menyebutnya "Togong dai Tanga" (= Pulau di Tengah-tengah)[12]. Di Vaste-Wal, yang oleh penduduk Kepulauan sering disebut "Tanah Besar"[13], terdapat suatu jazirah pada ujung Timurnya; bagian yang berbentuk jamur ini oleh para pejabat pemerintahan sering disebut Vogelkop (Kepala Burung). Di halaman-halaman selanjutnya ketiga bagian kawasan ini (Archipel, Vogelkop,  dan Vaste-Wal).akan sering disebut.

2.      Penduduk; bahasa
Dalam karya-karya ethnografi yang saya kenal tidak diberikan suatu pembagian penduduk Banggai di salah satu kelompok besar di sekitarnya; secara ethnografis dan anthropologis terlalu sedikit diketahui untuk dapat membenarkan suatu pembagian yang demikian. Volkskaart van Nederlandsch-Indie (Peta penduduk Hindia Belanda) karya R.E. Kaltofen menunjukkan bangsa-bangsa Sulawesi Tengah, di mana seluruh penduduk Landschap itu dibagi, terkecuali pemukiman-pemukiman setempat kaum Bajo. "De Volken van Nederlandsch-Indie" (1921) dalam bagian II membahas penduduk Sulawesi Tengah, yang hanya mencakup  orang Toraja-Timur dan penduduk Poso; selanjutnya dibahas penduduk Maluku bagian Utara (Halmahera, Morotai, Ternate, Tidore, Obi dan Bacan) serta Maluku bagian Selatan (Ambon, Haruhu, Saparua, Nusa-Laut). Pada rangkaian pembagian ini wilayah Banggai dan Kepulauan Sula tidak dibahas. Secara sepintas kiranya diperhatikan bahwa tipe (type) penduduk pada gambar-gambar di halaman 58, 60, 61, 67, dan 77 sangat mengingatkan kita pada penduduk Banggai, terutama yang di Peling Timur. Menurut Bosscher dan Mathijsen[14] penduduk Peling merupakan suku yang sama dengan para penduduk Sula, dengan siapa mereka mempunyai bahsa yang paling mirip.
Sensus penduduk tahun 1930[15] menunjukkan jumlah penduduk sebanyak 95.515 jiwa yang bermukim di daerah Banggai. Jika dibagi-bagi menurut golongan bangsa dan juga menurut Archipel dan Vaste Wal maka pembagiannya adalah sebagai berikut:

Archipel           Pribumi      25.437 laki-laki  +  23.765 perempuan  =  49.202
                         Eropa                33       "       +          22        "           =        55
                         Tionghoa         363       "       +        212        "           =      575
                                       Arab                   3        "       +           1         "           ­=         4
                                                                                                                            49.836
Vaste-Wal         Pribumi      23.343 laki-laki  +  20.947 perempuan   = 44.290

                                     Eropa                22       "        +         15        "            =        37

                                     Tionghoa         564       "        +       371       "            =       935
                                     Arab                211       "        +       206        "            =      417
                                                                                                                          45.679
Banyaknya jumlah golongan Eropa dalam perbandingan di Archipel disebabkan oleh para penyelam Manilla (Filipina), yang bertempat tinggal di Peling Timur; mereka termasuk golongan Eropa berdasartkan Indische Staatsregeling art. 163, lid 2, ten 3e, namun secara materi keadaan mereka sama dengan penduduk Landschap itu.
Luas tanah Archipel adalah 3.164,06 KM2, yang di Vaste-Wal 8.859,38 KM2[16]; jadi kepadatan penduduk di daerah-daerah itu masing-masing secara perbandingan adalah 15,75 dan 5,16.
Di Landschap ini orang bicara dalam tiga bahasa, yang oleh Adriani[17] (utusan Injil Pionir ke Sulawesi Tengah) disatukan dengan bahasa Bobongko (Kepulauan Togean, Teluk Tomini) menjadi satu kelompok, yaitu bahasa Loinang. Dalam Encyclopaedie van Nederlandsch-Indie[18] dikatakan: "Kelompok bahasa Loinan hendaknya dilihat sebagai cabang Selatan bahasa Gorontalo. "Ia menjalar melalui kepulauan Togean". "Perbendaharaan kata pada kelompok bahasa ini sangat berbeda dari bahasa-bahasa Toraja dan Bungku-Mori, sehingga harus membentuk kelompok tersendiri. Dari antara bahasa-bahasa Loinan maka bahasa Bobongkolah yang paling banyak memiliki kata-kata yang sama dengan bahasa Gorontalo; yang paling mirip dengan bahasa Bobongko adalah bahasa Loinan. Bahasa Balantak sedikit lebih jauh, sedangkan bahasa Banggai merupakan peralihan ke bahasa-bahasa yang dipakai di daerah-daerah yang lebih ke Timur."
            Bahasa Lioman (dalam arti sempit) mengenal sebagai kata ingkar madi dan dipakai di Vaste-Wal, terkecuali di bagian Selatan dan Timur Vogelkop; di daerah pengecualian itu orang memakai bahasa Balantak dengan kata ingkar (ko)sian. Achirnya di Archipel orang berbahasa Banggai dengan kata ingkar aki. Sepatah-dua kata tentang pemakaian kata Loinan. Jumlah orang yang memakai bahasa Loinan dalam arti sempit, jadi madi, lebih besar daripada jumlah orang yang dalam halaman-halaman berikut akan kami sebut To Loinang, mengikuti dr. Alb. C. Kruyt (dalam hal ini kami juga mengikuti cara tulisnya). Dengan nama yang disebut terakhir ini dimaksudkan kelompok penduduk pegunungan di daerah pedalaman Vaste-Wal, dibagi lagi dalam kelompok orang-orang yang dari Lingketing dan yang dari Baloa.
            Adriani[19] menarik garis batas dengan bahasa-bahasa Toraja dari Tanjong Api (jadi ini juga merupakan batas bahasa!) ke Ondolean; bentuk kata yang disebut terakhir ini membuktikan bahwa tempat ini pernah terletak di daerah bahasa Loinan. Suatu pembagian yang baru dibuat oleh dr. S.J. Esser, yang membedakan bahasa Lionan (dengan bagian-bagian bahasa-bahasa Loinan, Bobongko dan Balantak) di pihak satu, serta bahasa Ranggai di pihak lain[20]. Coolhaas[21] mengatakan bahwa ada hubungnan antara bahasa Banggai, Sulaa (jadi sama dengan Bosscher dan Mathijsen), Makian Timur dan Bacan (ia menyebutnya bahasa-bahasa bagian Barat kelompok (bahasa) Halmahera Selatan), yang memperlihatkan pula hubungan dengan bahasa-bahasa di Sulawesi Tengah, sedangkan bahasa-bahasa di bagian Timur menunjukkan peralihan ke bahasa-bahasa Melanesia di Nieuw-Guinea (Irian Jaya) Barat-laut.
            Suatu keanehan bahasa Banggai, yang tidak terlihat pada bahasa-bahasa lain dalam kelompok Loinan, ialah adanya suatu genitif terbalik. Adriani menganggap keterbalikan dalam bahasa Banggai  itu sabagai yang tidak lain daripada suatu konstruksi lebih baru dari genitif lurus dalam bahasa-bahasa Loinan dan Bobongko[22]. Encyclopaedie van Nederlandsch-Indie mengatakan bahwa bahasa Banggai mempunyai konstruksi genitif bertiga ganda[23].
            Para pengucap aki terbagi dalam dua bagian, yaitu bagian Timur dan Barat. Ada perbedaan dialektis, yang karenanya ditandai lagi bahwa kelompok Barat mengnhilangkan huruf-huruf k dan g di tengah-tengah suatu kata dan menggantinya dengan hamzah (sehingga kata ingkar aki menjadi a'i dst)[24]. Kruyt (utusan Injil ke Sulawesi Tengah) mengatakan bahwa kedua bagian ini merupakan satu bangsa, walaupun dengan perbedaan-perbedaan kecil dalam bahasa dan adat, yang mungkin terjadi karena terpisahkannya kedua bagian itu, sehingga hubungan terputus. Kelompok bagian Timur rupa-rupanya berhubungan dengan dunia luar sehingga lebih dipengaruhi olehnya dibanding kelompok Barat. Pengaruh itu terutama terkonsentrasikan di sekitar keluarga raja (berasal dari kesultanan Ternate; lihat Bab II), yang hingga dewasa ini lebih berpengaruh di Peling Timur daripada di bagian Barat pulau itu[25].
            Pada pihak lain kita mempunyai cukup alasan untuk meragukan pernyataan Kruyt bila kita ketahui bahwa justeru pada bagian Barat yang lebih terisolasi itu orang mengenal seni membakar pot tanah, menempa besi dan menuang tembaga, dan (sebelumnya) menenun[26]. Perbedaan dalam mengurus jenazah (pemakaian batu-batu di dalam kubur di Lembah Kindan, terdapatnya sisa-sisa peti jenazah dari batu di Sea-Sea)[27], serta penyimpangan pada organisasi dalam pembentukan sosial masyarakat hukum (adat) (lihat Bab III), maka pada hemat saya hal itu merupakan alasan untuk menangani thesis tentang kesatuan asal-usul kedua bagian itu dengan sangat hati-hati. Kruyt sendiri menyatakan bahwa penduduk kepulauan Banggai mungkin terjadi dari suatu percampuran ras, sehingga ia menemukan banyak type, orang-orang berjenggot, berambut kriting, banyak yang berkulit sangat gelap[28]. Bila kita akhirnya memandang gambar-gambar orang Negroid dan Weddaid, maka dengan mudah kita tiba pada perkiraan bahwa mungkin, terutama di Sea-Sea (Peling Barat) mereka adalah dari satu asal.
            Di samping penduduk ini yang untuk memudahkan kita akan sebut autochthoon (asli), terdapat kaum imigran. Kita menemukan beberapa koloni Bugis, yang kadangkala menjadi masyarakat-masyarakat hukum; kita menemukan kampong Gorontalo dengan pemerintahan sendiri serta berswadaya; selanjutnya di banyak tempat orang Bajo bermukim di rumah-rumah bertiang di laut dengan mempunyai kepala-kepala dan adat sendiri. Selain kaum imigran yang menetap terdapat banyak orang Buton (terutama orang Muna), yang berkeliaran sebagai pekerja musiman (terutama di Archipel); ada kalanya mereka tinggal beberapa bulan di Landschap, tetapi sering juga terjadi bahwa mereka tinggal beberapa tahun di suatu kampung sebagai pemetik kelapa atau pedagang kecil. Sangat jarang mereka nikah dengan gadis-gadis setempat, mereka umumnya tinggal bersama di rumah-rumah kecil di luar kampung, dan sepanjang pengetahuan saya mereka tidak membentuk masyarakat-masyarakat hukum di daerah Banggai.

3.      Sumber-sumber penghasilan
Pada umumnya bentuk tanah bergelombang; ditambah lagi bahwa di banyak bagian tanah itu mempunyai kandungan kapur yang sangat tinggi, sehingga di banyak tempat diketahuii mengalami berkekurangan air. Bentuk pesisir pulau-pulau sangat berliku-liku dengan banyak tanjung dan teluk serta banyak batu karang dan tempat-tempat dangkal di depannya. Kebanyakan kampong sekarang terletak di atau dekat pantai, sehingga pada umumnya orang menjadi nelayan, yang memberi pengaruh baik terhadap keadaan pangan. Untuk kebutuhan hari-hari penduduk umumnya menghasilkannya sendiri semata-mata. Di Archipel orang makan berbagai umbi-umbi sebagai makanan utama, kebanyakan ubi dan keladi (Dioscorea alata Lin., resp. antiquorum)[29]. Dalam aki ubi itu bernama baku, yang secara harafiah berarti makanan. Tentang asal-usul ubi ada suatu ceritera, seperti di bagian-bagian lain Sulawesi tentang beras, yaitu bahwa dalam zaman purba salah satu dari ketujuh anak Nabi dipenggal, sehinga dari bagian-bagian tubuhnya terjadilah tanaman itu.
            Keladi (tales) disebut tanaman roh-roh: orang menemukan tanaman ini dihutan rimba dan memindahkannya ke tanah ladang, kata orang. Dalam legenda tentang zaman purba Peling Barat, keladi adalah makanan utama; orang menambahkan bahwa di zaman itu belum ada ubi. Dikatakan selanjutnya di Peling Barat bahwa keladi itu diciptakan bersama-sama dengan manusia pertama di gunung Tokolong; di Peling Timur orang berpendapat bahwa ubilah yang lebih dulu dipakai sebagai makanan utama daripada keladi. Mungkin ini merupakan suatu gejala bahwa ada perbedaan antara penduduk Peling Barat dan Timur.
            Di Vogelkop beras pada umumnya menjadi makanan utama. Di bagian tersisa Vaste-Wal, sejauh itu dimungkinkan oleh tanah, orang konsumsikan ubi, jagung dan beras silih berganti.
            Di samping menanam bahan makanan yang seluruhnya ditujukan untuk kebutuhan sendiri, penanaman pohon kelapa serta mengerjakannya menjadi kopra menjadi komoditi expor yang paling utama. Untuk memebri gambaran tentang besar artinya perkebunan ini (yang sebagaian besar perkebunan rakyat), kiranya diperhatikan bahwa sejak tahun 1938 hampir 1,5 juta pohon kelapa yang berbuah tercatat dalam register pajak para penduduk Landschap, sedangkan masih ada 2 juta pohon yang ditanam namun belum berbuah. Karena tidak adanya kantor bea-cukai di Onderafdeling, maka tidak ditemukan angka-angka expor, namun produksi tahunan dari pemilikan kelapa para penduduk Landschap diperkirakan sekitar 365.000 pikol (­+ 230.000 kwintal)[30].

4.      Agama
Pada permulaan abad ini (abad ke 20) penduduk Landschap ini pada umumnya animist (Penerjemah memilih memakai istilah "animist", karena itu yang dipakai sekarang, sedangkan  "kafir" mempunyai konotasi yang negatif dan merendahkan bagi suku-suku bersangkutan). Hanya di Banggai, tempat kediaman raja, dan di beberapa tempat tinggal lainnya, di zaman dahulu sudah ditemukan pusat-pusat orang Islam. Bersamaan dengan campur-tangannya pemerintah yang intensif (sesudah 1 April 1908) dimulailah suatu zaman baru, juga untuk urusan agama. Penyebaran agama Islam di kalangan kaum animist, terutama di Peling Timur dan Vaste-Wal, beberapa tahun kemudian diikuti oleh masuknya agama Kristiani, terutama di Peling Barat dan Balantak. Dalam Koloniale Verslagen sesudah tahun 1914[31] selalu terdapat berita tentang pembaptisan "alfoeren" (yang dimaksud disini: orang animist) di kedua daerah tersebut. Dalam tahun 1921 Missi (Katholik) juga memulai pekerjaannya, terutama di kalangan orang Manila (Filipina) yang bermukim di Peling Timur, tetapi kemudian juga di kalangan penduduk animist. Di akhir tahun 1938 terdapat sekitar 26.500 orang Kristiani Protestan dan 1.700 Roma Katholik[32]. Sisa penduduk dicatat sebagai Islam, terkecuali beberapa kelompok kecil yang masih animist. Orang Islam merasa dan menganggap dirinya Islam sejati; sebagai kehormatannya, harus diakui memang demikian.
Namun akan menjadi jelas bahwa walaupun dalam waktu yang relatif singkat kedua agama besar masuk ke kalangan penduduk, namun banyak kepercayaan animist lama masih hidup di bawah selimut agama. Bukan hanya bahwa berbagai kebiasaan pada pertanian menunjukkan bagaimana pentingnya berhala-berhala dan roh-roh itu dalam kehidupan sehari-hari, tetapi bagi saya nyata juga bahwa organisasi sosial pun didasarkan atas penyembahan nenek-moyang. Beberapa bentuk istimewa dari animisme kiranya digambarkan di bawah ini.
Ada ceritera-ceritera tentang air-bah dan penciptaan manusia secara berdampingan; tidak selalu jelas apakah yang dimaksudkan di situ asal-muasal kaum raja dan kepala suku, ataukah seluruh umat manusia (lihat misalnya legenda tentang keluarga kerajaan Banggai, Bab II); di Peling Timur benyak legenda dikaitkan dengan gunung Tomusi, sedangkan di Peling Barat dengan gunung-gunung Lipu Babasal dan Tokolong.
Di Peling Barat orang bicara tentang Temeneno, yang bagi banyak orang dianggap sebagai makhluk ganda, yang laki-lakinya turun di Tokolong dan perempuannya naik dari bumi; kata orang bahwa perempuan memilih Lipu Babasal sebagai tempat tinggal, sehingga dengan demikian menciptakan suatu hubungan perkawinan antara kedua puncak gunung tersebut (ini penting bagi hubungan-hubungan antara kelompok-kelompok yang terbentuk di sekitar gunung-gunung itu sebagai pusat magis). Adalah Temeneno yang menciptakan pasangan manusia yang pertama. Dewa ini mempunyai empat orang putra, yaitu Sulape, dewa kebun ubi, Tompudau, dewa perburuan, Sama, dewa menangkap ikan, dan Samalangan, dewa lebah dan kuskus[33].
Roh-roh yang menguasai seluruh hidup hari-hari orang Banggai adalah pilogot-nya; kepercayaan pilogot adalah jelas-jelas penyembahan nenek-moyang. Di samping pilogot orang mempercayai balakat, yaitu benda-benda dan tempat-tempat yang mempunyai khasiat ajaib, yang bekerja silih-berganti dengan pilogot. Di Peling Barat dianut kepercayaan pilogot, sedangkan di Peling Timur sebaliknya kepercayaan balakat yang menonjol dengan sedikit perubahan.
Dewa-dewa rumah di Peling Barat, yaitu pilogot, yang menempati setiap rumah, ada empat, yakni:  Batanaas, sang pemimpin yang terbit dari bapak leluhur keluarga; setiap orang mati yang terjadi di dalam keluarga menyatukan hidupnya (dibedakan dari jiwanya) pada Batanaas. Pengumpulan hidup semua anggota keluarga yang mati merupakan satu makhluk. Pali terjadi dari placenta bapak leluhur yang pertama serta darah yang tertumpah pada kelahirannya; placenta dari setiap keturunan serta darahnya disatukan pada Pali. Orang menganggap Batanaas (dan kedua pilogot yang masih akan disebut) sebagai laki-laki, sedangkan Pali sebagai perempuan. Mboli (= apa yang boleh, yang mungkin) terjadi dari air ketuban bapak leluhur; kekuatan-kekuatan yang terkandung dalam air ketuban para keturunannya selalu menyatu dengan Mboli. Akhirnya Balani (= berani) tercipta dari darah menstruasi ibu leluhur, yang diperbesar dengan darah menstruasi dari para anak perempuannya[34].
Pilogot ini menguasai hidup hari-hari orang Peling Barat begitu intensifnya, sehingga baik Tomeneno, maupun keempat putranya, mungkin terkecuali Tompudau, dan juga Balakat, terdorong ke belakang. Sebagai balakat orang di sini memandang kepada puncak-puncak gunung yang berkaitan dengan ceritera-ceritera penciptaan, yaitu Tokolong dan Lipubabasal, dan mungkin yang lain juga.
Sebaliknya di Peling Timur penyembahan balataklah yang menguasai seluruh bentuk sosial. Sebagai definisi balatak saya kemukakan, bersama-sama dnegan P. van den Berg M.S.C. dari Nulion, sebagai berikut: Pertama, yang dimaksud dengan balatak adalah suatu makhluk gaib yang memiliki akal, yang pernah hidup di bumi tetapi kemudian menjadi tidak terlihat (Indon: "lenyap")[35], namun yang hingga kini dapat memberikan pengaruh berkat, terutama atas nasib para keturunannya. Kedua, yang orang selanjutnya menyebut balakat yaitu benda-benda (ada kalanya yang telah membatu) yang ditinggalkan oleh suatu makhluk gaib. Yang ini disembah oleh orang-orang, yang menurut tradisi dan keyakinan bathinnya menganggap dirinya sebagai keturunan makhluk tersebut; penyembahan itu tidak dapat diganti dan merupakan suatu cara yang harus ada untuk berhubungan dengan leluhur. Setiap masyarakat daerah (lihat Bab III) mempunyai balakat-nya sendiri.
Pada penyembahan balakat juga dibicarakan arti kusali; Di Peling Barat kusali itu merupakan suatu tempat tidur kecil, di rumah imam (aki: talapu), di mana menurut anggapan orang pilogot membaringkan diri; tetapi di Peling Timur kusali itu adalah sebuah kuil yang dibangun untuk balakat, di dekat benda-benda yang disembah, kuil itu umunya sedikit lebih kecil daripada rumah kampung biasa, dan sering terletak di luar kampung. Kuil yang demikian mempunyai penjaganya sendiri (aki: pakanggi[36]).
Jadi, di sini kita dapat melihat dua jenis penyembahan nenek-moyang. Pilogot di Peling Barat merupakan suatu empat-esa, yang selalu membesar pada setiap kelahiran, kematian dll. Pilogot digambarkan sebagai makhluk-makhluk yang mempunyai sifat-sifat kemanusiaan, yang sama seperti manusia dapat merasa tersinggung, sehingga mereka harus disenangkan dan disembah, kelau tidak, mereka dapat membawa malapetaka. Tetapi jika keluarga menjadi terlalu besar, maka sebagian dari nenek-moyang itu akhirnya dapat disingkirkan[37]. Tetapi balakat di Peling Timur merupakan makhluk yang hanya ada satu kali, yang tidak mengalami perkembangan oleh para keturunannya yang masih hidup, dan yang juga tidak dapat disingkirkan oleh penyembahan kepada roh-roh lain. Kelihatannya kedudukan balakat lebih tinggi dan lebih mulia daripada pilogot.
Di Peling Barat balakat itu memang sudah menjadi lambang pengelompokan sosial, tetapi pilogot adalah pusat penyembahan bagi para anggota kelompok-kelompok ini; tetapi di Peling Timur balakat-lah yang menjadi pusat sosial dan agamawi (religigious) sekaligus, karena di sini balakat menjadi pusat kelompok-kelompok orang, yang secara tradisi merasa dirinya bersama-sama berhubunngan dengan makhluk-makhluk gaib itu, dan yang nasib baik dan buruknya dalam hidup fana ini dikuasai oleh bapak leluhurnya (juga terdapat ibu leluhur, balakat perempuan). Kelompok-kelompok orang yang demikian, seperti yang terbentuk sekeliling suatu pusat agamawi, dan yang tetap menyadari mempunyai balakat yang sama, kemudian menjadi masyarakat-masyarakat hukum (adat) (lihat Bab III).
Di Balantak orang mengenal ceritera kejadian, dikombinasikan dengan peristiwa air bah[38]. Selanjutnya kata pilogot dikenal juga di sini, tetapi mereka mengartikannya sebagai roh pencipta: pilogot mola; ia hidup di matahari dan juga disebut Tumpunta (= yang memiliki kita, pemilik kita); ia menghukum yang jahat. Roh yang kedua, perempuan tua, menurut beberapa orang bermukim di dalam bumi. Orang juga memakai kata pilogot untuk menunjuk pada roh-roh di kedua gunung  di Vogelkop, yang dianggap sebagai tempat kelahiran, juga sebagai bapak leluhur kedua masyarakat adat dalam mana bangsa Balantak dibagi. Untuk roh-roh ini orang juga memakai istilah berkat (bandingkan Indon: berkat, pengaruh yang penuh berkat).
Orang Loinang juga mengenal istilah pilogot; mereka merupakan roh-roh yang paling utama dan mungkin juga yang paling asali, karena mereka adalah roh para leluhur yang telah meninggal di zaman purba. Setiap keluarga, dalam arti luas, memiliki pilogot atau leluhurnya, dan karena setiap kampung didiami oleh satu keluarga besar, maka setiap kampung mempunyai pilogot-nya, yang hanya dapat disembah oleh para keturunan leluhurnya itu. Bila pilogot itu dipanggil, maka namanya biasanya dihubungkan dengan balakat (berkat); menurut Kruyt istilah itu mungkin sampai pada orang Loinang melalui Ternate; yang dimaksudkan dengan kata itu ialah berkat yang mengalir melalui jalan magis (gaib) dari para raja Ternate dan Banggai. Yang menjadi penengah antara pilogot itu dengan para keturunannya hanyalah kepala keluarga yang pilogot bersangkutan adalah leluhurnya. Jadi, di siini kita menemukan lagi penyembahan nenek-moyang (leluhur) dengan akibat-akibat sosialnya yang jelas[39], sama seperti yang dimanifestasikan di Peling Timur sebagai penyembahan balakat. Bagaimana pentingnya perpaduan pusat agamawi dan sosial itu, antara lain nyata dari ketentaun bahwa hanya kepala-kepala Loinang tertentu (daka'nyo atau tomggol; lihat Bab V) yang dapat menjadi penengah dengan kedua pilogot yang utama, dan bahwa roh dari daka'nyo Kamboa, adalah yang pertama dan yang terbesar dari para kepala Lingketing, maka dialah yang telah menjadi pilogot yang besar dan berkuasa bagi bangsa ini[40].
Jalan pikiran yang sama, serta sebagian persamaan pengistilahan (terminologi) kita dapat temukan di Halmahera dan Sula. Tentang daerah Sula dikatakan[41]:"Umumnya orang di kepulauan Sula pernah atau masih menyembah wongi, "roh-roh orang yang telah meninggal". "Dalam kehidupan orang Sula penyembahan sania, yaitu  wongi suku tersebut, yang adalah "Urahn" yang dianggap sebagai tuan tanah, mempunyai tempat yang utama. Dulu orang membangun serta memelihara di setiap distrik sebuah uma sania (rumah sania) bagi roh itu, yang menurut kepercayaan rakyat roh bersangkutan bertempat tringgal". "Para sangaji yang baru diangkat, harus terlebih dahulu mengunjungi "uma sania" itu sebelum mereka memangku jabatan tersebut". "Juga sesudah panen suatu pesta yang demikian dirayakan di dekat uma sania, pada waktu mana juga bagian panen yang diwajibkan dipersembahkan kepada sangaji". Di samping sania atau roh leluhur, juga disembah roh-roh para anggota keluarga yang banyak itu (yang dikenal dengan nama wongi)". Roh-roh keluarga itu mendiami sebuah rumah kecil – uma hoga – yang dibangun di suatu tempat di daerah pesisir atau di pedalaman. Sering juga disediakan suatu tempat bagi roh-roh itu di dalam rumah keluarga. Tempat yang demikian disebut uma papasia. Di dalam uma hoga…. pada orang Islam dapat ditemukan sebuah kepala orang yang diukir dari kayu….. yang bentuknya sama dengan yang ditemukan di Halmahera." Dalam suatu catatan disebut suatu perbandingan bahwa bentuk kepala orang yang diukir dari kayu dan dianggap sebagai pelindung harta, disebut pilogoti.
Dikatakan bahwa di Halmahera[42]: "Juga pilogo, sebuah rumah kecil, yang ditempatkan di dekat rumah-rumah, dan di mana juga ditempatkan benda-benda yang digumami dengan kata-kata mantra, yaitu semua senjata yang dibuat dari kayu dan bambu, yang menurut zendeling (utusan Injil) Hueting berperan untuk menangkal malapetaka serta membunuh roh-roh jahat". Pada suatu foto pilogo demikian dengan jelas dapat terlihat kepala orang yang terbuat dari kayu itu. Kita juga membaca: "Wongi itu adalah roh pelindung kampung, yaitu roh "Urahn"-nya garis keturunan suku yang mendiami suatu kampung; ia juga disebut dodadi, dalam arti: sang ayah, sang sumber, manusia pertama kampung (atau suku) bersangkutan.".
Hueting[43] juga membahas rumah-rumah kecill itu dengan nama o pilogutu dan o pilogutu ma tau. Namun ia berpendapat bahwa benda-benda itu berasal dari luar, sedangkan isitilahnya tidak dapat dijelaskan dari bahasa Tobelo; oleh karena dahulukala banyak terjadi hubungan antara Banggai dan Tobelo (a.l. sering kali orang Banggai diculik dan dibawa sebagai budak ke Halmahera) maka mungkin sekali ditemukan di Tobelo suatu upacara penyembahan yang berasal dari Banggai, walaupun dengan nama yang agak menyimpang. Yang dimaksud di situ ialah rumah-rumah kecil, di mana terdapat beberapa senjata tiruan dan lain-lain. Juga terdapat kepala orang yang dengan kasar terbuat dari kayu, ada kalanya tetapi tidak sering digali dan berisi tengkorak. Di sini dengan cara biasa orang mempersembahkan makanan dan kemenyan kepada roh yang berdiam di situ. Kenyataan bahwa uapacara penyembahan itu terdapat juga pada orang Islam, di Kau lebih daripada di Tobelo, menurut Hueting berasal dari, dan disebabkan oleh pengaruh dari orang-orang Banggai.
Jadi, dari perbandingan keterangan-keterangan tersebut, kita hanya dapat mengemukakan dugaan bahwa penyembahan nenek-moyang di Banggai dan Sula pada dasarnya memperlihatkan gejala-gejala yang sama, tetapi bahwa persamaan dengan beberapa pusat animisme di Halmahera merupakan kebetulan.

5.      Banggai sebagai obyek studi.
Keterangan-keterangan tentang hukum adat secara umum di Groote Oost (Timur Besar = nama bagi Provinsi Indonesia Timur di zaman Belanda) sangat langka; tentang beberapa daerah lebih banyak diketahui, tetapi tidak termasuk didalamnya Banggai ataupun negeri-negeri sekitarnya. Karena itu juga Professor ter Haar almarhum menekankan di halaman 247 karyanya "Beginselen en stelsel van het adat recht", di mana ia menunjuk kepada perlunya suatu penanganan secara hukum adat pada literatur ethnografis yang ada serta suatu rangkuman yang teratur tentang keterangan-keterangan itu.
Yang secara langsung berhubungan dengan Banggai adalah sejumlah artikel majalah dari Dr. Alb. C. Kruyt, di mana banyak data tentang hukum adat tersembunyi di antara berbagai keterangan di bidang ethnologi. Di samping beberapa tulisan tua yang juga membahas Banggai, di sana sini di berbagai literatur yang tersebar di mana-mana, bisa  juga ditemukan suatu berita singkat.
Memori-memori yang terdapat di kantor Onderafdeling Luwuk pada umumnya sedikit sekali memberi keterangan tentang hukum adat; jika ada, maka itu disalin oleh penyusunnya dari suatu memori terdahulu. Memori saya sendiri, yang diselesaikan bulan Mei 1939, terutama tertuju pada penyusunan bangsa, karena selama periode jabatan pemerintahan saya, tujuan yang saya kejar ialah untuk menemukan masyarakat-masyarakat hukum adat yang selama ini diabaikan. Walaupun tidak seluruhnya tercapai, namun hasilnya ialah bahwa sekarang terdapat lebih banyak keterangan tentang hal ini daripada sebelumnya. Dahulu kan dikatakan: "Tanpa adanya hubungan atau kaitan antara mereka yang tersebar di berbagai pulau dilaporkan tentang penduduk Kepulauan Banggai. Para kepala, tenggol, yang orang kenal di sana, rupa-rupanya merupakan sisipan para raja pribumi yang berasal dari luar[44]". Saya harap kiranya dari Bab V memori saya (yang tidak dipublikasikan) dapat diperoleh keterangan lain.
Sebagai lampiran memori tersebut perlu kiranya disebut beberapa nota; yang paling pertama ialah yang atas permintan saya disusun oleh Pater van den Berg M.S.C. di Nulion (Peling Timur), tentang hukum perkawinan; selanjutnya beberapa laporan dari A.I.B. Tankilisan, di mana beliau melaporkan beberapa hasil kunjungan ke Lingketing dan daerah Duhian, laporan mana penting sebagai kelengkapan pada artikel Kruyt tentang To Loinang[45].
Semua sumber ini memberi kesan berpandangan sepihak; tentang To Loinang kita sekarang sudah memiliki keterangan yang cukup lengkap, namun hendaknya dipertanyakan sampai sejauh mana itu berlaku bagi para pengucap madi lainnya. Dalam menyusun serta menyunting materinya timbullah berbagai pertanyaan; sayang sekali bahwa karena terputusnya hubungan dengan Indonesia tidak mungkin diperoleh keterangan-keterangan yang lebih lanjut. (Desertasi ini dibuat sebelum Penulis dipromosikan pada tgl. 26 Juni 1945. Jadi, waktu itu Indonesia masih diduduki tentara Jepang). Walaupun adanya kekosongan-kekosongan ini, namun dianggap penting untuk menyajikan suatu gambaran yang selengkap mungkin tentang hukum adat Banggai; dengan demikian maka daerah pembahasan masalah itu dibatasi, sehingga penyelidikan pelengkapnya dipermudah.
Dahulukala perhatian para pejabat pemerintahan hanya tertuju pada lingkungan para raja; mereka mengira telah mengenal hubungan-hubungan di Landschap sebagaimana telah diopelajarinya. Mengenai pengetahuan tentang hal itu, tulisan luar biasa Dr. Alb. C. Kruyt "De Vorsten van Banggai" membuat yang lainnya tersingkir. Tetapi sebagaimana selanjutnya akan dibahas dalam Bab II dan V, lingkungan para raja itu terpisah secara tajam dari lingkungan rakyat; dari pemantauan saya sendiri di Banggai, ternyata bahwa banyak pejabat pemerintahan (Belanda) di sana sama sekali tidak tahu apa-apa tentang susunan rakyat di Peling, apa lagi yang di Vesta-Wal.

6.      Lingkungan rakyat dan lingkungan para raja.
Kesalahan yang dibuat dengan terlalu memusatkan perhatian kepada organisasi kerajaan sambil mengabaikan susunan rakyat, menghasilkan beberapa kekhilafan yang serius dalam pemerintahan yang waktu itu dibuat di Onderafdeling, seperti misalnya pengangkatan orang-orang yang salah menjadi kepala, pembuatan batas-batas resort pemerintahan yang salah, tidak diakuinya hak-hak keluarga-keluarga kepala suku (misalnya di Bunta di mana masalah-masalah yang ditimbulkan itu malah menjadi demikian parah, sehingga salah satu orang dari keluarga itu, karena di tahun 1926 bergabung dengan P.K.I., harus dibuang ke Digul). Tujuan memori saya terutama diarahkan  kepada pembahasan tentang masyarakat-masyarakat adat yang lebih rendah; dengan berbuat demikian, dalam praktek patut dipertanyakan apakah mereka masih ada, dan apakah pada masyarakat demikian dapat dikaitkan suatu organisasi pemerintahan yang lebih mendasar. Dengan berbuat demikian tidaklah mungkin untuk juga meneliti misalnya hukum waris dan hukum hutang; untuk pokok-pokok lain (tentang pribadi, pelecehan hukum) ada kalanya secara kebetulan dapat ditemukan di dalam memori atau lampiran-lampirannya.
Dalam pembahasan materi akan sedapat mungkin diusahakan untuk memisahkan susunan rakyat dari organisasi kerajaan; untuk itu sebagai faktor ketiga, haruslah kita memperhatikan pengaruh Pemerintah atas kedua bentuk organisasi tersebut.

7.      Systematik
Sebelum memulai dengan membuat ikhtisar dari keterangan-keterangan tentang hukum adat, sejauh itu tersedia, kiranya terlebih dahulu dicari jawaban pada lingkungan hukum mana Banggai merupakan bagian, menurut literatur hukum adat yang ada.
Dalam cetakan pertama "Adatrecht van Nederlandsch-Indie" (1918), karya Prof. C. van Vollenhoven, berhadapan dengan  halaman 1 kita dapat menemukan suatu peta hukum adat yang bersifat sangat sementara (yang karena suatu sebab yang saya tidak ketahui, tidak terdapat di cetakan ke 2). Menurut peta itu Landschap Banggai (bersama-sama dengan Landschap-landschap Bungku dan Mori) dimasukkan kedalam lingkungan hukum XI (Sulawesi Selatan), terkecuali pulau Poat yang termasuk dalam Landschap Banggai, dimasukkan kedalam lingkungan hukum IX (Gorontalo). Selanjutnya di peta ini perbatasan dengan lingkungan hukum XII (Ternate), menjalar antara pulau-pulau Masoni dan Sula-Taliabu serta sepanjang perbatasan dengan lingkungan hukum X (Toraja) mengikuti sungai Balingara.
Pada umumnya literatur tentang hukum adat berpegang pada peta itu, walaupun dengan beberapa penyimpangan. Dengan demikian dalam "Literatuurlijst voor het adatrecht van IndonesiĆ«" (cetakan ke 2, 1927) dimuat dua karya Dr. Alb. C. Kruyt dan satu karya J. Kruyt masing-masing tentang Mori dan Bungku[46] serta tentang Mori[47] dalam rubrik Toraja. Dalam Arb. XXIX dapat ditemukan di halaman 17 – 37 dua keputusan pengadilan oleh hakim agama di Bungku mengenai perkara-perkara warisan yang tak terbagi (boedel) pada tahun 1925, yang juga dimuat dalam rubrik Toraja. Dalam Pandecten (rangkuman) Adatrecht X (Adatstrafrecht = Hukum pidana adat) tempat-tempat 290 s/d 297, 1167 s/d 1174, 1808, 2057 dan 2038 dikaitkan pada Banggai; semuanya ada di bawah paragraf Toraja, tetapi tempat 1816 ditempatkan di bawah paragraf 11 (Sulawesi Selatan). Dalam Pandecten IX (Hukum hutang) tempat-tempat 386 (tentang Bungku; tertulis Tobungku) dan 520 (suatu kutiban dari nota Goedhart) juga ditempatkan di bawah Sulawesi Selatan. Ter Haar memasukkan to lainang (To Lainang?) dan Kepulauan Banggai pada lingkungan hukum 10 (Toraja); demikian pula to mori dimasukkannya ke kelompok ini, namun Bungku tidak disebutnya[48].
Jadi, rupa-rupanya tidak ada kesepakatan tentang lingkungan hukum mana Banggai harus dimasukkan. Adalah baik untuk menggambarkan ketiga lingkungan yang saling berbatasan itu menurut sifat-sifatnya yang khas., setelah mana, dan sesudah mengenal hukum adat Banggai, akan menjadi mungkin untuk memasukkan Landschap ini, atau sebagiannya, kedalam salah satu lingkungan itu, atau menganggap keseluruhan atau sebagiannya sebagai daerah bagian dari salah satu lingkungan hukum tersebut.
Lingkungan hukum X; Toraja.
Menurut Van Vollenhoven: Susunan asal-usul (genealogis) adalah yang menentukan. Suku itu tidak berperan sebagai suatu masyarakat hukum; dengan demikianlah timbul kampung-kampung orang sesuku; kekuasaan hukum ada pada kelompok-kelompok sesuku yang sama-sama menempati kampung-kampung itu di bawah para kepala kampung genealogis; bagi mereka rumah roh juga berfungsi  sebagai rumah sidang musyawarah; mereka juga mumpunyai hak untuk memutuskan[49].
Menurut ter Haar: Masyarakat-masyarakat hukum yang berasal dari suku yang pernah tinggal di daerah sukunya sendiri, tetapi yang telah tersebar kedalam kampung-kampung penduduk sesuku ialah orang-ornag Toraja yang berbahasa bare'e, walaupun para kepala (suku) yang kuat juga mempunyai kekuasaan atas masyarakat-masyarakat yang tinggal di uar kampung-kampung itu[50].
Lingkungan hukum XI: Sulawesi Selatan.
Menurut Van Vollenhoven: Susunan teritorial adalah yang menentukan. Kelompok yang paling penting bagi susunan rakyat di sini adalah gaoekangstichting (lembaga gaukang), yaitu kelompok orang yang menurut kepercayaan pribumi dikumpulkan oleh suatu gaukang atau benda ajaib, dan yang sekarang mendiami suatu komplex kampung atau desa serta mengakui kekuasaan seseorang yang memiliki gaukang, yaitu sang penyimpan gaukang[51].
Menurut ter Haar: Masyarakat-masyarakat hukum daerah, yang pewujudan persatuan daya hidup masyarakat sangat berkesan; ini merupakan ornamentschappen (masyarakat-masyarakat yang dipersatukan oleh suatu hiasan atau jimat), di mana persatuan bathin terjadi oleh suatu ikatan dengan suatu benda magis. Masyarakat-masyarakat demikian di mana-mana bersifat teritorial[52].
Lingkungan hukum XII: Ternate.
Menurut Van Vollenhoven: Lingkungnan Ternate menunjukkan unsur-unsur yang berbeda-beda, baik dari susunan genealogis, maupun susunan teritorial., sedangkan titik-titik yang sebagian genealogis dan sebagian teritorial dapat terlihat denga jelas. Demikian dapat ditemukan di beberapa bagian di kepulauan Ternate kampung-kampung sesuku dengan kuil kampungnya dan yang diperintah oleh kepala-kepala (suku) genealogis; keluarga kecil serta rumahtangganya tidak mempunyai kekuasaan hukum, demikianpun suku itu sendiri, walaupun sering daerah tempat kampung-kampung sesuku terletak bersama, diwakili oleh seorang kepala (sangaji) di hadapan raja, yang pada pihak satu mengemukakan kepentingan rakyat kepada sang raja, dan pada pihak lain menyampaikan kehendak raja kepada rakyat. Proses pembentukan kampung teritorial belum dimulai.
Di samping itu ditemukan daerah-daerah di kepulauan Ternate di mana kampung-kampung sesuku telah bubar (walaupun hubungan suku tidak dengan sendiriinya hilang dari benak rakyat), dan di mana milik mereka menjadi milik keluarga, dan terbentuk menjadi suatu pemerintahan lokal: kampung teritorial sebagai masyarakat hukum dan di bawahnya keluarga-keluarga sebagai masyarakat-masyarakat hukum[53].

Tujuan karya ini adalah dua, yaitu:
1.      dengan mengacu pada keterangan-keterangan yang tersedia membuat suatu uraian yang selengkap mungkin tentang hukum adat di Landschap Banggai;
2.      dari hasil-hasilnya ini mungnkin kita dapat tiba pada peninjauan kembali terhadap batas-batas lingkungan-lingkungan hukum X, XI dan XII di mana batas-batas itu menyatu.


[1] Bosscher en Mathijsen, Schetsen, hal. 90.
    Verh. dl. VI
[2] Regeeringsalmanak 1875, hal. 226
[3] Indische Gids 1882, deel I, hal. 693-708
[4] Bijlagen Tweede Kamer 1888-'89
[5] Bijlagen Tweede Kamer 1898-1899
[6] De Clerq, Ternate, hal. 133. Penulis yang sama di hal. 173 menyebut Kaap Valsch atau Taliabu (?)
[7] Goedhart, Drie landschappen, hal. 443.
[8] De Clerq, Ternate, hal. 145-146.
[9] De Clerq, Ternate, hal. 123.
[10] Goedhart, Drie Landschappen, hal. 442.
[11] Mededeling Encyclopaedisch Bureau No. XV (Soela-eilanden), hal. 1 noot 1. Di sini juga disebutkan bahwa dalam memorinya Goedhart seperti memberitakan bahwa Tampaus dan Masoni termasuk pada Taliabu, dan bahwa ada pertikaian tentang kepulauan Saluwe. Namun saya tidak menemukan pemberitaan itu pada Goedhart.
[12] Antara lain Kruyt (utusan Injil pionir ke Sulawesi Tengah), Vorsten, hal. 505
[13] De Clerq, Ternate, hal. 53, noot 2: "Sehari-hari para penduduk menyebut Halmahera 'Tanah Besar'; itu menurut keanehan di seluruh Nusantara untuk tidak menyebut 'pulau' pada daerah yang luas yang tak dapat terpantau seluruhnya. Hal yang sama kita lihat a.l. di Soela untuk Mangole dan di Banggai untuk Peleng:."
Yang terakhir ini saya tidak tahu; setahu saya sebutan "Tanah Besar" yang dipakai di Banggai secara khusus hanya berlaku untuk Vaste Wal (Daratan Sulawesi).
[14] Bosscher en Mathijsen, Schetsen, hal. 95
[15] Volkstelling 1930, bag. V, tabel I, hal. 122
[16] Volkstelling 1930, deel V, tabel 9, hal. 156.
[17] Adriani-Kruyt, Bare'e III, hal. 275.
[18] Deel II, hal. 614.
[19] Adriani-Kruyt, Bare'e III, hal. 4, 16.
[20] Lihat peta bahasa lbr 9b dalam Atlas Tropisch Nederland, kelompok-kelompok IX dan Ixa.
[21] Coolhaas, W. Ph., Mededelingan betreffende de onderafdeling Batjan, B.k.i. 82 (1926) hal. 418.
[22] Adriani-Kruyt, Bare'e III, hal. 286, 287
[23] Encyclopedie van Nederlandsch-Indie, bagian I hal. 614.
[24] Kruyt, Pilogot, hal. 115, note 1.
[25] Kruyt, Bewoners, hal. 69.
[26] Kruyt, Bewoners, hal. 78-88.
[27] Kruyt, Ziekte en dood, hal. 162; Memorie.
[28] Kruyt, Bewoners, hal. 67.
[29] Kruyt, Landbouw, hal. 475-476.
[30] Memorie
[31] Koloniaal Verslag 1914/15: Di Lamala 2.400 orang Alifuru (animist) dibaptis; K.V. 1915/16: Di Lamala
    sekarang terdapat 4.000 orang Kristiani; K.V. 1916/17: Di Lamala terdapat 5.500 ornag Kristiani; K.V.
    1917/1918: Lamala menghitung 6.000 ornag Kristiani; K.V. 1919/20: Dilaporkan ada 400 orang yang   dibaptis  di Lamala; K.V. 1920/21: Sekali lagi 400 orang animis memberi dirinya dibaptis di Lamala; K.V. 1922/23: Di  Vaste-Wal sekarang terdapat 17 sekolah Zending (Missi); K.V. 1923/24: Di Peling Barat penyebaran Kristiani  sangat maju. K.V. 1924/25: Dalam tahun 1923 5.464 orang memberi dirinya dibaptis di Peling Barat.
[32] Memorie; angka-angka menurut Indisch Predikant en Missionaris.
[33] Kruyt, Pilogot, hal. 114-117.
[34] Kruyt, Pilogot, hl. 117-123.
[35] Bandingkan Friedericy H.J., De standen bij Boegineezen en Makassaren, hl. 23, 25 dan 26, di mana dibicarakan tentang para raja Goa, yang tidak mati, melainkan lenyap sambil melayang-layang.
[36] Kruyt, a.l. Vorsten, hal. 605-610.
[37] Kruyt, Pilogot, hal. 118-119.
[38] Kruyt, Balantaksche Studien, hal. 330 dst, 364, 366.
[39] Mungkin lebih tepat: korelasi; menurut pengertian Indonesia hal itu merupakan akibat.
[40] Kruyt, To Lionang, hal. 401 dst.
[41] Mededeelingen Encyclopaedisch Bureau No. XV (Soela-eilanden), hal. 46-48, dan noot 1 di hal. 48.
[42] Mededeelingen Encyclopaedisch Bureau No XIII (Halmahera en Morotai), hal. 54, 51, 48.
[43] A. Hueting, De Tobeloreezen in hun denken en doen (bagian kedua), B.K.I. 78 (1922), hal. 186-187.
[44] Ter Haar, Beginselen, hal. 45.
[45] Setelah disunting akan dimasukkan kedalam Arb. XLIV yang akan segera diterbitklan.
[46] Kruyt, Het rijk Mori, T.A.G. 17 (1900); dan Eenige ethnografische aanteekeningen omtrent de Tboengkoe en de Tomori, M.N.Z.G. 44 (1900)
[47] Kruyt J., De Moriƫrs vanTinompo, B.K.I. 80 (1924).
[48] Ter Haar, Beginselen, hal. 252. Banding dl VI
[49] C. Van Vollenhoven, Adatrecht I, hal. 145; 139.
[50] Ter Haar, Beginselen, hal. 38, 37.
[51] Van Vollenhoven, Adatrecht I, hal. 145; 142.
[52] Ter Haar, Beginselen, hal. 41.
[53] C.van Vollenhoven, Adatrecht I hal. 145; 139 – 141.