PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1993
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR
5 TAHUN 1992
TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, dipandang perlu
mengatur lebih lanjut mengenai penguasaan, pemilikan, pendaftaran, pengalihan,
penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pembinaan, dan
pengawasan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan upaya pelestarian benda
cagar budaya dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN
1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Benda Cagar
Budaya adalah :
a. Benda buatan
manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau
bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima
puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai
penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
b. Benda-benda
alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan.
2. Situs
adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya
termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
3. Benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya adalah benda bukan kekayaan alam yang
mempunyai nilai ekonomi/intrinsik tinggi yang tersembunyi atau terpendam di
bawah permukaan tanah dan di bawah perairan di wilayah Republik Indonesia.
4. Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan.
BAB II
PENGUASAAN, PEMILIKAN,
PENDAFTARAN, DAN PENGALIHAN
PENGUASAAN, PEMILIKAN,
PENDAFTARAN, DAN PENGALIHAN
Pasal 2
(1) Untuk perlindungan dan/atau pelestarian
benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang
tidak diketahui pemiliknya baik bergerak maupun tidak bergerak, dan situs yang
berada di wilayah Republik Indonesia dikuasai oleh Negara.
(2) Penguasaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi pengaturan terhadap pemilikan, pendaftaran, pengalihan,
perlindungan, pemeliharaan, penemuan, pencarian, pemanfaatan, pengelolaan,
perizinan, dan pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diselenggarakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Pasal 3
(1) Benda cagar
budaya yang karena :
a. nilainya sangat
penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan bangsa Indonesia;
b. sifatnya
memberikan corak khas dan unik;
c. jumlah dan
jenisnya sangat terbatas dan langka;
berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992
tentang Benda Cagar Budaya dinyatakan menjadi milik Negara.
(2) Benda cagar budaya yang dimiliki oleh
Negara, pengelolaannya diselenggarakan oleh Menteri berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan/atau peraturan perundang-undangan
lain yang berlaku.
(3) Pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi perlindungan, pemeliharaan
perizinan, pemanfaatan, pengawasan, dan hal lain yang berkenaan dengan
pelestarian benda cagar budaya.
(4) Penentuan
benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Setiap orang dapat memiliki atau
menguasai benda cagar budaya tertentu dengan tetap memperhatikan fungsi
sosialnya.
(2) Benda
cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas benda
cagar budaya yang :
a. diperoleh dari
keluarga secara turun temurun atau warisan; atau
b. jumlah untuk
setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh Negara.
(3) Jenis
dan jumlah benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang
dapat dimiliki oleh setiap orang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Warga
negara asing hanya dapat memiliki benda cagar budaya bergerak tertentu, yang
jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak serta sebagian telah dimiliki oleh
Negara.
(2) Pemilikan benda cagar budaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pemilikan, tata
cara pendaftaran benda cagar budaya, dan ketentuan tentang perizinan yang
berlaku.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemilikan benda cagar budaya bergerak tertentu oleh warga
negara asing diatur oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Setiap
orang yang memiliki benda cagar budaya wajib mendaftarkannya.
(2) Pendaftaran
benda cagar budaya dilakukan pada instansi Pemerintah yang bertanggung jawab
atas pendaftaran benda cagar budaya di Daerah Tingkat II tempat benda cagar
budaya tersebut berada.
(3) Pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan
dilengkapi data mengenai :
a. identitas
pemilik;
b. riwayat
pemilikan benda cagar budaya;
c. jenis, jumlah,
bentuk, dan ukuran benda cagar budaya.
(4) Pendaftaran
benda cagar budaya yang tidak bergerak, selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3), harus dilengkapi pula dengan gambar peta situasi benda
cagar budaya tersebut berada.
Pasal 7
(1) Pemilik yang
telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
diberi surat bukti pendaftaran.
(2) Surat bukti
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila benda
cagar budaya tersebut :
a. dialihkan
pemilikannya; atau
b. dipindahkan ke
lain Daerah Tingkat II.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran benda
cagar budaya diatur oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Benda cagar budaya tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a yang dimiliki seseorang secara
turun-temurun atau warisan hanya dapat dialihkan pemilikan atau penguasaannya
kepada ahli waris yang sah atau dialihkan pemilikannya kepada Negara.
(2) Pengalihan
pemilikan benda cagar budaya tertentu kepada Negara disampaikan oleh pemilik
kepada Menteri disertai data benda cagar budaya yang akan dialihkan
pemilikannya.
(3) Dalam hal pengalihan pemilikan benda
cagar budaya tertentu kepada Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
disampaikan oleh ahli waris, selain disertai data benda cagar budaya tersebut
juga harus atas kesepakatan dari para ahli waris.
(4) Pengalihan
pemilikan benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) selain yang berlangsung secara hibah, disertai dengan pemberian
imbalan yang wajar kepada pemilik.
(5) Bentuk
atau besarnya imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri
dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(6) Pengalihan
pemilikan atau penguasaan benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dapat dilakukan kepada orang lain dengan
ketentuan :
a. wajib
dilaporkan kepada instansi tempat benda cagar budaya tersebut didaftarkan;
b. wajib
didaftarkan di instansi yang bertanggung jawab atas pendaftaran benda cagar
budaya di Daerah Tingkat II yang bersangkutan, apabila benda cagar budaya
tersebut dipindahkan ke lain Daerah Tingkat II.
Pasal 9
Dalam
hal orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) adalah warga negara
asing, pengalihannya hanya dapat dilakukan apabila warga negara asing yang
bersangkutan telah menetap di Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara
terus menerus dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
Pasal 10
Ketentuan
lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengalihan pemilikan dan penguasaan
benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9
diatur oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang memiliki atau yang
menguasai benda cagar budaya wajib melaporkan rusaknya benda cagar budaya
kepada instansi tempat benda cagar budaya tersebut didaftarkan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahui rusaknya benda cagar
budaya.
(2) Apabila kerusakan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) mengakibatkan musnahnya benda cagar budaya tersebut, maka benda
cagar budaya tersebut dihapus dari daftar.
(3) Tata cara penghapusan benda cagar budaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Setiap
orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melaporkan
hilangnya benda cagar budaya kepada kepolisian Negara Republik Indonesia atau
instansi terdekat yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahui hilangnya benda cagar
budaya.
(2) Selain
melaporkan kehilangan benda cagar budaya kepada instansi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), pemilik atau yang menguasai wajib melaporkannya pula kepada
instansi tempat benda cagar budaya tersebut didaftarkan.
(3) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), instansi yang bertanggung jawab
atas pendaftaran benda cagar budaya mencatat hilangnya benda cagar budaya
tersebut dalam daftar.
(4) Apabila
dalam jangka waktu 6 (enam) tahun benda cagar budaya tersebut ternyata tidak
dapat ditemukan, maka benda cagar budaya tersebut dihapus dari daftar.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
diatur oleh Menteri.
BAB III
PENEMUAN DAN PENCARIAN
PENEMUAN DAN PENCARIAN
Pasal 13
(1) Setiap
orang yang menemukan atau yang mengetahui ditemukannya benda cagar budaya,
benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui
pemiliknya, atau situs wajib melaporkannya kepada instansi yang bertanggung
jawab atas perlindungan benda cagar budaya, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau aparat pemerintah daerah terdekat , dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penemuan tersebut.
(2) Dalam
hal laporan penemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada
aparat Pemerintah Daerah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan
tersebut segera diteruskan kepada instansi yang bertanggung jawab atas
perlindungan benda cagar budaya atau langsung kepada Menteri.
(3) Sejak laporan diterima, instansi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera melakukan pengamanan terhadap benda
cagar budaya atau yang diduga pengamanan benda cagar budaya, atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya, atau situs.
(4) Untuk menentukan temuan tersebut sebagai
benda cagar budaya atau situs, dilakukan penelitian.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) meliputi jenis, bahan, bentuk/wujud, ukuran, nilai sejarah dan nilai
budaya yang dilakukan oleh tim dan/atau ahli yang dibentuk oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penelitian benda temuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh
Menteri.
Pasal 14
(1) Selama proses penelitian, benda dan/atau
lokasi temuan dilindungi sebagaimana perlindungan benda cagar budaya.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi pengamanan, perawatan, atau pemeliharaan agar tidak rusuk,
hilang, berubah bentuk dan wujud, nilai sejarah dan/atau keasliannya.
Pasal 15
(1) Apabila hasil penelitian menunjukkan benda
temuan tersebut sebagai benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), benda cagar budaya tersebut dimiliki oleh Negara dan kepada penemu
dapat diberikan imbalan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5).
(2) Dalam hal benda temuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan benda cagar budaya bergerak, benda tersebut
dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
(3) Apabila
hasil penelitian menunjukkan bahwa benda temuan tersebut ternyata sebagai benda
cagar budaya yang jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak, Menteri menetapkan
sebagai benda cagar budaya dengan ketentuan :
a. seluruhnya
dapat dimiliki Negara dengan memberikan imbalan kepada penemu sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (5);
b. sebagian
dimiliki oleh Negara, dan sebagian dapat dimiliki oleh penemu tanpa disertai
imbalan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 16
(1) Apabila hasil penelitian menunjukkan
benda temuan tersebut ternyata bukan benda cagar budaya, benda temuan tersebut
seluruhnya dikembalikan kepada penemu.
(2) Apabila hasil penelitian benda temuan
tersebut menunjukkan benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, pemilikan,
penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
(1) Tanpa izin Menteri setiap orang dilarang
melakukan kegiatan pencarian benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar
budaya, atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya baik di darat
maupun di air.
(2) Pencarian sebagaimana dimaksud dalam ayat
() meliputi penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian
lainnya.
Pasal 18
(1) Izin pencarian benda cagar budaya
diberikan oleh Menteri kepada pemohon hanya untuk kepentingan :
a.
penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
penyelamatan dan/atau pelestarian benda cagar budaya.
(2) Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. instansi
pemerintah atau swasta yang bergerak di bidang ilmiah;
b. yayasan,
organisasi kemasyarakatan, atau lembaga lain yang berkedudukan sebagai badan
hukum yang bergerak di bidang pelestarian benda cagar budaya;
c. lembaga asing
yang bergerak di bidang ilmiah yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Permohonan izin pencarian benda cagar
budaya disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi kerangka acuan pencarian
benda cagar budaya.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai perizinan pencarian benda cagar budaya diatur oleh Menteri.
Pasal 19
Instansi
atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib melaporkan
kegiatan dan hasil pencarian benda cagar budaya kepada Menteri.
Pasal 20
(1) Pencarian benda cagar budaya dan benda
berharga untuk tujuan selain tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, hanya
dapat dilakukan atas dasar izin yang diberikan oleh Menteri.
(2) Pencarian benda sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya diberikan kepada lembaga yang berkedudukan sebagai badan
hukum.
Pasal 21
Apabila
hasil pencarian benda cagar budaya dan benda berharga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) ternyata merupakan benda cagar budaya atau benda yang
diduga benda cagar budaya, benda tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB IV
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal 22
Setiap
orang yang memiliki atau yang menguasai benda cagar budaya wajib melakukan
perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya yang dimiliki atau yang
dikuasainya.
Pasal 23
(1) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar
budaya dilakukan dengan cara penyelamatan, pengamanan, perawatan, dan
pemugaran.
(2) Untuk kepentingan perlindungan benda
cagar budaya dan situs diatur batas-batas situs dan lingkungannya sesuai dengan
kebutuhan.
(3) Batas-batas situs dan lingkungannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan sistem pemintakatan yang
terdiri dari mintakat inti, penyangga, dan pengembangan.
Pasal 24
(1) Dalam rangka pelestarian benda cagar
budaya Menteri menetapkan situs.
(2) Penetapan situs sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
(1) Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) untuk penyelamatan dan pengamanan
dilakukan sebagai upaya untuk mencegah :
a.
kerusakan karena faktor alam dan/atau akibat ulah manusia;
b.
beralihnya pemilikan dan penguasaan kepada orang yang tidak berhak;
c.
berubahnya keaslian dan nilai sejarahnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
perlindungan benda cagar budaya diatur oleh Menteri.
Pasal 26
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) dilakukan dengan perawatan untuk pencegahan dan
penanggulangan terhadap :
a.
kerusakan dan pelapukan akibat pengaruh proses alami dan hayati;
b.
pencemaran.
(2) Upaya
pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan tata cara yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemeliharaan diatur oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) hanya dapat dilakukan atas dasar izin tertulis yang diberikan
oleh Menteri.
(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan keaslian bentuk, bahan, pengerjaan dan tata
letak, serta nilai sejarahnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
perizinan, syarat, dan tata cara pemugaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 28
(1) Setiap orang yang memiliki atau yang
menguasai benda cagar budaya tertentu yang tidak melaksanakan kewajiban untuk
melindungi atau memeliharanya, yang dapat mengakibatkan rusak, hilang atau
berubahnya nilai sejarah, nilai ilmu pengetahuan, dan nilai budayanya diberikan
teguran.
(2) Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Menteri.
(3) Teguran
tertulis kepada yang bersangkutan diberikan dalam 3 (tiga) tahap paling lama
dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari.
(4) Jika dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari
sejak dikeluarkan teguran tahap ketiga tetap tidak diindahkan upaya perlindungan
dan pemeliharaan, Menteri dapat mengambil alih kewajiban perlindungan dan
pemeliharaan benda cagar budaya atas biaya pemilik atau yang menguasainya.
(5) Apabila
pemilik atau yang menguasai ternyata tidak mampu mengganti biaya yang
dikeluarkan oleh Pemerintah, maka pemilik atau yang menguasai benda cagar
budaya dapat :
a. memberikan hak
untuk pemanfaatan dan/atau pengelolaan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai
imbalan atas perlindungan dan pemeliharaan kepada Pemerintah;
b. mengalihkan hak
pemilikan atau penguasaannya kepada Pemerintah dengan imbalan sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (5).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat
dan tata cara peneguran serta pengalihan hak pemanfaatan dan pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur
oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Untuk kepentingan perlindungan dan pemeliharaan benda
cagar budaya, setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya, situs, dan
lingkungannya.
(2) Termasuk kegiatan yang dapat merusak benda cagar
budaya dan situsnya adalah kegiatan :
a.
mengurangi, menambah, mengubah, memindahkan, dan mencemari benda cagar budaya;
b.
mengurangi, mencemari dan/atau mengubah fungsi situs.
Pasal 30
(1) Setiap orang hanya dapat membawa benda cagar budaya
ke luar wilayah Republik Indonesia atas dasar izin yang diberikan oleh Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya diberikan untuk kepentingan :
a.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
sosial/budaya;
c.
pemanfaatan lain yang diatur oleh Menteri.
(3) Permohonan izin untuk membawa benda cagar
budaya ke luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) wajib disampaikan dengan disertai data benda cagar
budaya, kerangka acuan, dan sistem pengamanannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh
Menteri;
Pasal 31
(1) Setiap
orang yang memiliki benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b yang akan membawa dan memindahkan benda cagar budaya
ke luar wilayah Republik Indonesia wajib memperoleh izin Menteri dan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam
hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara asing, selain
harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 32
(1) Setiap orang hanya dapat memindahkan
benda cagar budaya tertentu dengan tidak menghilangkan atau mengurangi nilai
sejarah dan fungsi pemanfaatannya dari daerah satu ke daerah lainnya atas dasar
izin yang diberikan oleh Menteri.
(2) Tata cara perizinan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 33
(1) Setiap instansi yang terkait atas
pengamanan benda cagar budaya apabila mengetahui dibawanya atau dipindahkannya
sebagian atau seluruh benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar
budaya tanpa dilengkapi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan
Pasal 32 wajib melakukan penahanan atas benda tersebut.
(2) Instansi yang melakukan penahanan benda
cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya segera memberitahukan
kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya atau
langsung kepada Menteri untuk dilakukan pemeriksaan.
(3) Apabila berdasarkan pemeriksaan, ternyata
benda tersebut merupakan benda cagar budaya dan tidak dilengkapi dengan izin
yang sah, dengan tanpa mengurangi ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 tentang Benda Cagar Budaya, yang
bersangkutan wajib mengembalikan ke tempat asal atas biaya orang yang membawa
atau yang memindahkannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penahanan dan pengembalian benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 34
(1) Setiap orang tanpa izin Menteri dilarang
:
a.
mengambil atau memindahkan sebagian benda cagar budaya ataupun seluruhnya;
b.
mengubah bentuk dan/atau warna benda cagar budaya;
c.
memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a dan huruf c tidak berlaku apabila perbuatan tersebut dilakukan
untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 35
(1) Setiap orang yang memperdagangkan,
memperjualbelikan, atau memperniagakan benda cagar budaya tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) huruf b sebagai usaha dagang, wajib memiliki
izin usaha perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Izin usaha perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(3) Setiap orang yang melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara berkala benda cagar
budaya tertentu yang diperjualbelikan kepada instansi yang bertanggung jawab
atas pendaftaran benda cagar budaya setempat.
BAB V
PEMANFAATAN
PEMANFAATAN
Pasal 36
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dapat
dilakukan atas dasar izin yang diberikan oleh Menteri.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya diberikan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan/atau kebudayaan.
(3) Pemanfaatan benda cagar budaya untuk
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap
memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian benda cagar budaya.
(4) Untuk
memperoleh izin pemanfaatan, yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan
kepada Menteri disertai dengan kerangka acuan pemanfaatan benda cagar budaya.
(5) Berdasarkan hasil penelitian dan
penilaian kerangka acuan, Menteri dapat memberikan izin pemanfaatan benda cagar
budaya.
(6) Apabila
dalam pelaksanaan pemanfaatan benda cagar budaya ternyata :
a. tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan;
b. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar
budaya;
c. mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan;
d. karena keadaannya, benda cagar budaya tidak mungkin
dimanfaatkan lagi,
Menteri
dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar budaya.
(7) Penghentian
pemanfaatan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat
mengakibatkan dicabutnya izin.
(8) Ketentuan lebih
lanjut mengenai perizinan pemanfaatan benda cagar budaya diatur oleh Menteri.
Pasal 37
(1) Terhadap benda cagar budaya yang masih
dimanfaatkan untuk kepentingan agama, masyarakat dapat tetap melakukan
pemanfaatan dan pemeliharaan sesuai dengan fungsinya.
(2) Pemanfaatan dan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestarian benda
cagar budaya.
Pasal 38
Benda
cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak dimanfaatkan lagi
seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali.
Pasal 39
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan
cara penggandaan hanya dapat dilakukan atas izin Menteri.
(2) Permohonan izin diajukan kepada Menteri
dengan disertai persetujuan tertulis dari pemilik benda cagar budaya.
(3) Pemegang izin penggandaan benda cagar
budaya wajib memberi tanda khusus pada setiap hasil penggandaannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan
dan tata cara penandaan diatur oleh Menteri.
Pasal 40
(1) Dalam rangka penyimpanan, perawatan,
pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya
tertentu baik yang dimiliki Negara maupun perorangan dapat disimpan dan dirawat
di museum.
(2) Pengaturan mengenai permuseuman yang
meliputi penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan koleksi museum
yang berupa benda cagar budaya diatur tersendiri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 41
(1) Menteri
bertanggung jawab atas pembinaan terhadap pengelolaan benda cagar budaya.
(2) Pembinaan
pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. pembinaan
terhadap pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya berkenaan dengan tata
cara perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.
b. pembinaan
peranserta masyarakat dalam upaya pelestarian.
(3) Pembinaan dapat
dilakukan melalui :
a. bimbingan dan
penyuluhan;
b. pemberian
bantuan tenaga ahli atau bentuk lainnya;
c. peningkatan
peranserta masyarakat.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pembinaan pengelolaan benda cagar budaya diatur oleh Menteri.
Pasal 42
(1) Peranserta masyarakat dalam pelestarian
atau pengelolaan benda cagar budaya dapat dilakukan oleh perorangan atau badan
hukum, yayasan, perhimpunan, perkumpulan, atau badan lain yang sejenis.
(2) Peranserta masyarakat sebagimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat berupa penyuluhan, seminar, pengumpulan dana, dan kegiatan
lain dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya.
Pasal 43
(1) Menteri bertanggung jawab atas pengawasan
pelestarian benda cagar budaya dan dilakukan bersama secara terpadu antara
instansi pemerintah terkait atau dengan masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau pimpinan instansi terkait baik
secara sendiri maupun bersama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi
masing-masing.
BAB VII
KETENTUAN LAIN
KETENTUAN LAIN
Pasal 44
(1) Setiap rencana kegiatan pembangunan yang dapat
mengakibatkan:
a. tercemar,
pindah, rusak, berubah, musnah, atau hilangnya nilai sejarah benda cagar
budaya;
b. tercemar dan
berubahnya situs beserta lingkungannya, wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada
Menteri.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis dan dilengkapi
dengan hasil studi analisis mengenai dampak lingkungannya.
(3) Berdasarkan hasil studi arkeologis
terhadap rencana kegiatan pembangunan tersebut, Menteri setelah berkonsultasi
dengan Menteri lain atau pimpinan instansi Pemerintah yang bersangkutan, dapat
menyatakan :
a. tetap mempertahankan keberadaan benda cagar budaya dan
situs;
b. menyarankan perubahan rencana pembangunan;
c. memindahkan benda cagar budaya dari situs;
d. menyetujui dilanjutkannya rencana kegiatan tersebut;
atau,
e. menghapus benda cagar budaya dan situs dari daftar.
(4) Pelaksanaan
ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur oleh Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
Pasal 32, dan pasal 34 dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana berdasarkan ketentuan
Pasal 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
(3) Barang siapa tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 38, dan
Pasal 39, dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1992 tentang Benda Cagar Budaya.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Pada
saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua ketentuan yang mengatur
penguasaan, pemilikan, pendaftaran, pengalihan, penemuan, pencarian,
perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan benda cagar
budaya, benda yang diduga benda cagar budaya atau situs, dan ketentuan
pencarian benda berharga masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 19 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 19 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1993
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992
NOMOR 10 TAHUN 1993
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992
TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
UMUM
Perlindungan
benda cagar budaya sebagai salah satu upaya bagi pelestarian warisan budaya
bangsa, merupakan ikhtiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh
jatidiri bangsa. Upaya pelestarian benda cagar budaya tersebut, sangat besar
artinya bagi kepentingan pembinaan dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan,
dan kebudayaan, serta pemanfaatan lainnya dalam rangka memajukan kebudayaan
bangsa demi kepentingan nasional.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya telah memberikan arah pengaturan
bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan,
pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda cagar budaya. Selain hal di
atas, di dalam beberapa pasal Undang-undang tersebut secara tegas juga telah
mengamanatkan masalah-masalah yang pelaksanaan pengaturannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Beranjak
dari amanat tersebut, Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberi
penjabaran, kejelasan, dan pedoman mengenai pengaturan : penguasaan, pemilikan,
pendaftaran, pengalihan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan,
pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan
upaya pelestarian benda cagar budaya.
Meskipun
beberapa ketentuan dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap
masalah di atas perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun guna pengaturan
yang bersifat tuntas serta menyeluruh, maka terhadap masalah-masalah lain yang
saling berkaitan perlu pula diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Untuk
pengaturan perlindungan dan pelestarian benda cagar budaya, baik mengenai
penguasaan, pemilikan, pendaftaran, pengalihan, penemuan, pencarian,
pemeliharaan maupun pemanfaatan benda cagar budaya dalam Peraturan Pemerintah
ini senantiasa tetap memperhatikan hak dan kewajiban serta kepentingan pemilik
ataupun masyarakat.
Perlindungan dan pelestarian benda cagar budaya di sini, bukan hanya meliputi benda buatan manusia yang termasuk dalam pengertian dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, tetapi juga termasuk benda warisan alam yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, misalnya fosil manusia atau binatang purba, benda sisa meteor dan sebagainya.
Berkenaan
dengan hal-hal di atas, selain mengatur upaya-upaya perlindungan dan
pelestarian benda cagar budaya, Peraturan Pemerintah ini juga memberikan arah
dalam tata cara/syarat pemilikan, penguasaan, dan upaya membawa benda cagar
budaya ke luar wilayah Republik Indonesia.
Mengingat
pentingnya pemanfaatan benda cagar budaya untuk kepentingan kelancaran
peribadatan, maka Peraturan pemerintah ini juga mengatur pelaksanaan
pemanfaatannya dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan pelestarian dan
perlindungan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Wilayah hukum Negara Republik Indonesia dalam ayat ini meliputi seluruh
wilayah yurisdiksi Indonesia .
Penguasaan benda cagar budaya oleh negara tidak menutup kemungkinan bagi
Pemerintah dalam hal ini Menteri untuk menetapkan pengaturan mengenai
pencarian, pengelolaan, perizinan, dan pengawasan terhadap benda cagar budaya,
benda yang diduga benda cagar budaya, ataupun benda berharga yang tidak
diketahui pemiliknya yang berada di wilayah zona ekonomi eksklusif yang
pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal3
Ayat (1)
Benda cagar budaya yang harus
dimiliki oleh Negara dalam ayat ini ditentukan tidak semata-mata dilihat dari
wujud atau bentuk suatu bendanya, tetapi ditentukan oleh tingginya nilai budaya
dan sejarah bangsa, kelangkaan dan/atau terbatasnya jumlah setiap jenisnya, dan
mempunyai ciri khas yang mewakili zamannya.
Ayat
(2)
Peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam ayat ini, misalnya peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan konstruksi bangunan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Pemilikan benda cagar budaya
dalam ayat ini merupakan suatu hak perdata yang dapat dialihkan secara waris,
hibah, atau dengan cara lainnya. Meskipun pemilikan benda cagar budaya di atas
merupakan suatu hak perdata, tetapi dalam pengalihan pemilikan atau penguasaan
kepada orang lain harus tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya atau ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
Pemilikan benda cagar budaya oleh seseorang harus memperhatikan fungsi sosialnya, dimaksudkan agar benda cagar budaya yang dimiliki seseorang pemanfaatannya tidak hanya semata-mata untuk kepentingan pribadi tetapi juga memperhatikan kepentingan umum, misalnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, atau kepentingan umum lainnya.
Pemilikan benda cagar budaya oleh seseorang harus memperhatikan fungsi sosialnya, dimaksudkan agar benda cagar budaya yang dimiliki seseorang pemanfaatannya tidak hanya semata-mata untuk kepentingan pribadi tetapi juga memperhatikan kepentingan umum, misalnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, atau kepentingan umum lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud benda cagar budaya
tertentu disini adalah benda cagar budaya yang tidak termasuk kriteria benda
cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah
ini.
Ayat
(3)
Yang dimaksud jenis benda cagar budaya adalah
keanekaragaman benda cagar budaya.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan perizinan dimaksud, misalnya izin tinggal, izin membawa
benda cagar budaya ke luar wilayah hukum Republik Indonesia .
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pendaftaran adalah suatu usaha
pencatatan benda cagar budaya baik bergerak maupun tidak bergerak beserta
situsnya dalam rangka inventarisasi benda cagar budaya untuk kepentingan
pelestarian, perencanaan pengelolaan perlindungan, dan pemanfaatannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Benda cagar budaya tertentu dalam
ayat ini hanya dapat dialihkan pemilikannya dan/atau penguasaannya kepada ahli
waris yang sah atau dialihkan pemilikannya kepada Negara, dimaksudkan untuk
menghindari pindahnya pemilikan/penguasaan benda cagar budaya tersebut kepada
orang lain selain kepada ahli waris atau Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Ayat(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 9
Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2) Peraturan pemerintah ini.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kerusakan yang mengakibatkan musnahnya benda cagar budaya dapat
terjadi karena akibat bencana, baik yang ditimbulkan oleh alam maupun ulah
manusia atau akibat lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat(4)
penetapan jangka waktu 6 (enam) tahun untuk dapat dihapuskan dari
daftar benda cagar budaya didasarkan pada sistem pengaturan kedaluwarsa tindak
kejahatan pencurian sebagimana dimaksud diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana. Dalam jangka
waktu tersebut di atas tidak tertutup kemungkinan benda cagar budaya tersebut
ditemukan kembali. Apabila ditemukan kembali sesudah batas waktu tersebut benda
cagar budaya harus didaftar ulang.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang
dimaksud aparat Pemerintah Daerah terdekat, misalnya Kepala Desa atau Lurah,
Camat, atau Bupati.
Penetapan batas waktu melapor selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari, dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pelapor, juga untuk mencegah hilang atau rusaknya benda temuan tersebut oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Penetapan batas waktu melapor selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari, dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pelapor, juga untuk mencegah hilang atau rusaknya benda temuan tersebut oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Ayat(2)
Cukup
jelas
Ayat(3)
Yang
dimaksud pengamanan disini adalah kegiatan menjaga dan/atau melindungi benda
temuan tersebut agar tidak pindah, rusak, atau hilang dari tempat asal temuan
sebelum dilakukan penelitian oleh pihak yang bertanggung jawab atas bidang
penelitian benda cagar budaya.
Ayat(4)
Yang
dimaksud penelitian dapat berarti penelitian penyelamatan dan/atau penelitian
murni atas benda cagar budaya sesuai dengan situasi dan kondisinya.
Ayat(5)
Cukup jelas
Ayat(6)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Benda cagar budaya bergerak asal
temuan dapat disimpan di museum apabila benda tersebut bukan merupakan bagian
dari satu kesatuan atau kelompok benda cagar budaya. Apabila benda temuan
tersebut ternyata merupakan bagian dari satu kesatuan atau kelompok benda cagar
budaya, benda tersebut dikembalikan kepada kesatuan atau kelompoknya, atau
untuk pengamanannya disimpan di museum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ayat
ini, misalnya ketentuan Pasal 587 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal
17
Ayat
(1)
Yang
dimaksud di darat dan di air dalam ayat ini adalah di bawah permukaan tanah dan
di bawah perairan di wilayah Republik Indonesia.
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kerangka acuan harus berisikan uraian antara lain mengenai tujuan,
lokasi pencarian, jumlah dan jenis kemampuan tenaga, sarana, dan prasarana.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Termasuk badan hukum disini adalah
yayasan/perhimpunan/perkumpulan, dan badan lain yang sejenis.
Pasal21
Hasil
penelitian terhadap hasil pencarian benda cagar budaya dan benda berharga dapat
mendatangkan kesimpulan bahwa benda tersebut adalah benda cagar budaya. Namun,
seringkali pula bahwa hasil penelitian terhadap hasil pencarian benda berharga
tersebut ternyata diduga sebagai benda cagar budaya, maka perlakuan
perlindungannya sama sebagaimana layaknya terhadap perlindungan benda cagar
budaya.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas-batas situs ditetapkan
berdasarkan atas batas asli bila masih ada; atau bila tidak ada lagi ditinjau
dari keadaan geotopografis setempat seperti lereng, sungai, lembah, dan
sebagainya, atau kelayakan pandang untuk mengapresiasi bentuk atau nilai benda
cagar budaya. Batas lingkungan situs ditetapkan sesuai
dengan kebutuhan pengamanan ataupun pengembangan pemanfaatan benda cagar budaya
sebagai objek wisata budaya.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan sistem pemintakatan (zoning) adalah penentuan wilayah mintakat
situs dengan batas mintakat yang penentuannya disesuaikan dengan kebutuhan
benda cagar budaya yang bersangkutan untuk tujuan perlindungan.
Sistem
pemintakatan dapat terdiri dari mintakat inti atau mintakat cagar budaya, yakni
lahan situs; mintakan penyangga, yakni lahan di sekitar situs yang berfungsi
sebagai penyangga bagi kelestarian situs, dan mintakat pengembangan yakni lahan
disekitar mintakat penyangga atau mintakat inti yang dapat dikembangkan untuk
difungsikan sebagai sarana sosial, ekonomi, dan budaya yang tidak bertentangan
dengan prinsip pelestarian benda cagar budaya dan situsnya.
Pasal
24
Ayat
(1)
Penetapan
situs di sini dapat dilakukan apabila dalam satu wilayah tertentu terdapat
beberapa situs yang berdekatan dan saling mempunyai keterikatan keruangan,
sejarah, dan arkeologi.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam ayat ini, misalnya
ketentuan yang mengatur masalah tata ruang, lingkungan hidup, pertambangan,
industri dan sebagainya, sehingga tidak terjadi benturan dalam pengaturan benda
cagar budaya dengan kepentingan lainnya dan/atau tidak menimbulkan kerugian
bagi masyarakat di sekitarnya.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Pemeliharaan benda cagar budaya
dilakukan dengan cara perawatan sehari-hari atau pengawetan (konservasi) bila
perlu untuk mencegah/menanggulangi kerusakan dan/atau pelapukan benda cagar
budaya akibat pengaruh faktor alami dan dalam rangka memelihara kelestarian
benda cagar budaya.
Yang dimaksud dengan faktor hayati adalah faktor lingkungan yang merupakan unsur hidup, yaitu tumbuh-tumbuhan, binatang, atau manusia; sedangkan faktor alami adalah faktor lingkungan non hayati yaitu geotopografi, iklim atau bencana alam, seperti kebakaran, tanah longsor, gempa bumi, dan lain-lain. Pencemaran melekatnya unsur asing pada benda cagar budaya tidak dikehendaki, karena dapat menimbulkan kerusakan atau pelapukan.
Yang dimaksud dengan faktor hayati adalah faktor lingkungan yang merupakan unsur hidup, yaitu tumbuh-tumbuhan, binatang, atau manusia; sedangkan faktor alami adalah faktor lingkungan non hayati yaitu geotopografi, iklim atau bencana alam, seperti kebakaran, tanah longsor, gempa bumi, dan lain-lain. Pencemaran melekatnya unsur asing pada benda cagar budaya tidak dikehendaki, karena dapat menimbulkan kerusakan atau pelapukan.
Ayat
(2)
Prinsip
pelestarian benda cagar budaya meliputi aspek keaslian bentuk, bahan, teknik
pengerjaan, dan tata letak untuk mempertahankan nilai sejarah dan budayanya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemugaran adalah serangkaian
kegiatan yang bertujuan untuk mengembalikan keaslian bentuk benda cagar budaya
dan memperkuat strukturnya bila diperlukan, yang dapat dipertanggungjawabkan
dari segi arkeologis, historis, dan teknis dalam upaya pelestarian benda cagar
budaya. Pemugaran meliputi kegiatan restorasi,
rekonstruksi, rehabilitasi, dan konsolidasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud untuk kepentingan sosial/budaya dapat berupa antara lain pameran,
diplomasi kebudayaan, pertukaran informasi dan sebagainya.
Ayat
(3)
Yang
dimaksud sistem pengamanan disini meliputi syarat pengepakan, pengangkutan, dan
jaminan keselamatan benda cagar budaya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam ayat ini, misalnya
ketentuan mengenai pengiriman ekspor barang, ketentuan perpajakan, dan
sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Penahanan terhadap benda cagar
budaya atau yang diduga benda cagar budaya dilakukan apabila benda yang akan
dipindahkan baik antar daerah maupun keluar wilayah Republik Indonesia ,
dicurigai tidak memenuhi ketentuan perizinan pemindahan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dalam
keadaan darurat disini adalah kondisi yang dapat mengancam keselamatan dan
pelestarian benda cagar budaya, misalnya terjadi kebakaran, bencana alam, atau
peristiwa lain yang sejenis.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kewajiban melapor tersebut
dimaksudkan untuk memantau lalu lintas benda cagar budaya.
Lihat pula penjelasan Pasal 8 ayat (6) Peraturan pemerintah ini.
Lihat pula penjelasan Pasal 8 ayat (6) Peraturan pemerintah ini.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1) Peraturan pemerintah ini.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal37
Ayat (1)
Ketentuan dalam Pasal ini
dimaksud agar masyarakat yang bersangkutan dapat melakukan kegiatan
keagamaannya dengan lebih baik tanpa terganggu kelancarannya, baik dalam
melakukan ibadah, maupun pemeliharaan tempat ibadah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 38
Meskipun dilarang untuk
dimanfaatkan seperti fungsi semula, tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk
pemanfaatan lain sejauh tidak bertentangan dengan nilai penting yang terkandung
dalam banda cagar budaya itu, misalnya untuk kepariwisataan, penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan.
Pasal 39
Ayat (1)
Pemanfaatan benda cagar budaya
dengan cara penggandaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tidak mengurangi
kewajiban untuk tetap tunduk kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undangan Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Studi analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL) yang berkaitan antara rencana kegiatan pembangunan yang
benda cagar budaya dalam hal ini terutama adalah studi dampak pembangunan
terhadap sosial budaya yang berkaitan dengan pelestarian benda cagar budaya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini,
misalnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 43 Tahun 1989 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda
Berharga, atau ketentuan-ketentuan pelaksanaan lain yang berkaitan.
Pasal 47
Cukup jelas


