Jumat, 20 April 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN ARKEOLOGI


SEJARAH PERKEMBANGAN ARKEOLOGI
OBJEKTIF
- Membincangkan sejarah perkembangan disiplin arkeologi dari
tahap Purbawanisme hinggalah tahap Arkeologi Baru.
- Melihat perubahan-perubahan utama dalam ilmu arkeologi sejak
300 tahun ianya diperkenalkan sebagai satu ilmu yang mengkaji
masa lampau khususnya prasejarah manusia.

2.1 KEGIATAN PURBAWANISME SEBELUM ABAD KE 19 MASEHI
Arkeologi telah berkembang dari satu kegiatan pengumpulan barangan antik dan ianya dikenali
sebagai Purbawanisme. Catatan terawal tentang Purbawanisme ialah minat terhadap barangan antik
Raja Babylon yang dikenali sebagai Nabonidus (555-539 Sebelum Masehi). Baginda telah
mengalicari Kuil Naram-Sin hingga ke lantai asas yang dibina 2200 tahun sebelum pemerintahanya.
Hasil dari penemuan galicari tersebut telah di tempatkan di sebuah muzium khas di kota Babylon.
Di zaman pemerintahan Julius Caeser, askar Rom telah mengeledah kubur-kubur purba di
tanah jajahan empayar Rom seperti di Itali dan Greece. Artifak seperti tempayan, senjata purba dan
barangan gangsa telah curi dari kubur dan didagangkan di bandaraya Rom. Kegiatan ini merupakan
contoh terawal kegiatan pemburuan harta karun dan perdagangan antik. Malah ianya tidak terhad
kepada artifak sahaja tetapi juga barangan yang unik seperti tengkorak haiwan laut dan darat yang
dianggap sebagai rangka raksasa oleh masyarakat ketika itu. Ini jelas di catatkan oleh Suetonius
seorang sejarawan Rom yang menyebut tentang kegiatan pengumpulan barangan purba oleh Emperor
Augustus.
Di zaman Pertengahan (Abad ke 14 hingga 17 Masehi), masyarakat Eropah telah dilanda
dengan perasaan ingin tahu dan minat untuk mengumpul barangan antik. Fenomena cabinets of
curiosities ini telah menyebabkan mereka amat menghargai barangan antik purba dan sebarang
spesimen ganjil dalam ilmu sains hayat. Golongan atasan dan para ahli gereja telah menggunakan
barangan antik sebagai perhiasan rumah dan menjalankan perdagangan barangan antik. Antara mereka
yang terlibat ialah seperti Paus Alexander VI dan Paus Sixtus IV yang telah menjalankan pengalian di
tapak-tapak bersejarah di Pompeii dan Herculaneum, Thomas Howard yang menjelajah dan membeli
barangan antik dari Itali, Mesir dan Timur Tengah, Claudius Rich pengumpul duit syiling, manuskrip
dan tembikar purba di Baghdad serta Henry Crewick Rawlinson seorang pengumpul tulisan-tulisan
purba yang menjelajah ke seluruh Iran.
Fenomena cabinets of curiosities yang
digambarkan pada Musei Wormiani Historia,
1655.

Penaklukan Napoleon ke atas Mesir dalam tahun 1789 telah memesatkan kegiatan
Purbawanisme di utara Afrika khususnya sekitar Sungai Nil. Kegiatan Purbawanisme di Mesir
dilakukan dengan cara yang merosakan seperti penggunakan bahan letupan untuk membuka tapak dan
pemindahan tiang-tiang batu dan patung-patung ke Perancis. Seorang pengumpul terkenal yang
dianggap sebagai wira pemburu harta karun di Mesir ialah Giovanni Belzoni (1778-1823) yang
banyak menemui dan merompak kubur-kubur purba. Malah beliau sendiri mengakui kegiatan beliau
sebagai perompak kubur dan barangan antik Mesir dalam buku beliau yang bertajuk Narrative of the
Operations and Recent Within the Pyramids, Temples, Tombs and Excavation in Egypt and Nubia.
Pada Abad ke 17 dan 18 Masehi juga bermulanya minat para sarjana Barat untuk mengkaji
dan mengumpul artifak purba malah bukan hanya tertumpu kepada kebudayaan Rom dan Yunani
tetapi juga kebudayaan temapatan mereka. Antaranya yang terkenal ialah William Camden (1551-
1623), John Aubery (1626-1696), Edward Lhwyd (1660-1708), Henry Rowlands (1655-1723) dan
Williem Stukeley (1687-1765). Tertubuhnya Dilettanti Society pada tahun 1714 yang diasaskan oleh
Camden telah menjadikan kegiatan Purbawanisme di Britain lebih tersusun dan dilandaskan dengan
pengkajian ilmiah. Pada tahun 1586, Camden telah menerbitkan buku bertajuk Britainia yang
menyentuh tentang tapak-tapak purba di England. Beliau juga banyak menghasilkan laporan-laporan
tentang kajian beliau mengenai syiling Rom dan tapak Megalitik Stonhenge di Avebury.
Kajian terhadap tapak Megalitik di Avebury menurut konteks pengkajian arkeologi telah
dimulakan oleh John Aubery dan telah menghasilkan buku mengenai kajian beliau bertajuk
Monumenta Brittanicca. Kajian beliau diteruskan kemudian oleh Stukeley yang bertanggungjawab
menengahkan kajian proto sejarah England.
Lakaran mengenai Stonehenge yang dihasilkan
oleh William Stukeley pada Abad ke 18
Masehi.
Seorang lagi tokoh Purbawanisme England abad ke 17 Masehi yang penting ialah Edward
Lhwyd, kurator pertama Ashmolen Museum University of Oxford. Beliau telah banyak mengembara
di seluruh England dan menerbitkan catatan-catatan tentang sejarah bahasa, barangan antik, adat-adat

kaum Driud, sains hayat dan tinggalan-tinggalan fosil di Britain di dalam buku Achaeology and
Natural History of Celtic of Britain Island and France pada tahun 1699 dan Archaeologia Britannica
pada tahun 1707. Rakan beliau iaitu Henry Rowlands juga telah mengkaji sejarah awal Britain dan
menghasilkan penerbitan bertajuk Mona Antiqua Restaurata: An Archaeology Discourse on the
Antiquities, Natural and Historical of the Isles of Anglesey, the Ancient Seat of the British Druids
pada tahun 1723.
Pada tahun 1784, galicari yang pertama di Amerika Syarikat telah dilakukan oleh Thomas
Jefferson (1743-1826), Presiden Amerika Syarikat yang ketiga. Galicari tersebut dilakukan ke atas
tapak burial mound di Virginia. Di Eropah hanya pada dekad pertama Abad ke 19 Masehi barulah
wujud satu bentuk kajian dan galicari yang sistematik dilakukan. Kajian tersebut telah dilakukan oleh
Richard Colt Hoare (1738-1838) ke atas burial mound di Selatan Britain.
Galicari awal oleh Richard Colt Hoare dan
William Cunnington di Utara Stonehenge pada
tahun 1805.
Umumnya kegiatan Purbawanisme lebih tertumpu kepada pengumpulan dan pengalian tapak
arkeologi untuk tujuan mendapatkan barangan antik manakala aspek teoritikal dan metodologi kajian
masih belum diutamakan atau diketengahkan berbanding dengan perkembangan Arkeologi Lama
pada Abad ke 19 Masehi. Antara muzium yang menjadi tempat pameran barangan antik dari kegiatan
ini ialah British Museum yang dibuka pada 15 Januari 1759 dan antara koleksinya ialah artifak-
artifak dari Mesir seperti mumia dan Batu Rosetta yang diperolehi pada tahun 1756 dan 1802, koleksi
tempayan Yunani yang dibeli dari Sir William Hamilton pada tahun 1772, 1789 dan 1790 dan galeri
koleksi peribadi terbesar barangan antik dari tamadun Yunani dan Rom milik Charles Townley yang
dibuka pada tahun 1808.
2.2 PERKEMBANGAN ARKEOLOGI LAMA SEHINGGA TAHUN 1920
Pertengahan Abad ke 19 Masehi merupakan era kemunculan arkeologi sebagai satu disiplin ilmu yang
dikenali sebagai Arkeologi Lama. Perkembangan ini telah diperkukuhkan dengan penerapan idea-idea
revolusi dalam disiplin geologi yang dipelopori oleh para ahli geologi Britain dan Sistem Tiga Zaman
yang diperkenalkan oleh C.J. Thomsen (1788-1865) seorang ahli arkeologi Denmark. Idea lapisan

tanah oleh ahli geologi James Hutton (1726-1797) dalam buku beliau bertajuk Theory of the Earth
(1785) dan Charles Lyell (1797-1875) dalam bukunya Principles of Geology (1833) telah
diaplikasikan dalam mengkaji perkembangan kepurbakalaan manusia. Idea perlapisan tanah ini
membuktikan bahawa usia bumi jauh lebih lama berbanding dengan pandangan golongan Injil yang
berpandangan bahwa kewujudan manusia ialah 4002 Sebelum Masehi.
Pandangan awal yang membuktikan kepurbakalaan manusia jauh lebih lama dari 6004 tahun
ialah oleh Jacques Boucher de Perthes (1788-1868) pada tahun 1841, berdasarkan pada penemuan alat
batu dan tulang binatang yang pupus yang berada jauh di lapisan mendapan tanah banjir besar yang
diceritakan dalam agama Kristian. Kajian berdasarkan lapisan tanah atau kajian stratigrafi telah
diperkembangkan oleh William Smith (1786-1839) berdasarkan kajian beliau di Kents Cavern,
England.
Dalam mengkaji kepurbakalaan manusia, istilah prasejarah mula digunakan pada tahun 1865
oleh John Lubbock dalam bukunya Prehistoric Times. Idea ini juga telah mencetuskan teori evolusi
oleh Charles Darwin (1809-1882) yang telah mengemparkan masyarakat dengan idea beliau tentang
proses evolusi manusia daripada spesies primat primitif kepada manusia moden hari ini. Buku beliau
bertajuk The Descent of Man yang diterbitkan pada tahun 1871 telah memberi implikasi yang besar
dalam kajian asal usul manusia. Secara langsung idea beliau ini telah menyebabkan kajian terhadap
kepurbakalaan manusia dilakukan berdasarkan tinggalan kebudayaan.
Abad ini juga menyaksikan pelbagai kajian hasil dari penemuan tapak-tapak tamadun purba di
Mesir, lingkaran kebudayaan Mediterannean, Mesopotamia, tamadun Maya di Mexico dan tamadun
Aztec di Amerika Selatan. Antara sumbangan awal kajian arkeologi pada abad ini ialah seperti:-
1. Teknik pemahaman tulisan hieroglyphic berdasarkan kajian terhadap Batu Rosetta oleh Jean-
francois Champollion (1790-1832) pada tahun 1822.
2. Penemuan ukiran-ukiran besar Assyrian dan perpustakaan kepingan-kepingan cunieform di
Kuyunjik yang merupakan tinggalan tamadun Mesopotamia oleh Paul Emile Botta (1802-
1870), Austen Henry Layard (1817-1894) pada tahun 1840an dan kajian lanjut oleh Henry
Rawlinson (1810-1895).
3. Penemuan dan kajian terhadap tinggalan kebudayaan Maya di Yucatan Mexico pada tahun
1840an oleh John Lloyd stephens (1805-1852).
4. Galicari di tapak Awamoa di Utara Otago, New Zealand oleh seorang jurukur tempatan iaitu
Walter Mantell pada tahun 1852.
5. Galicari ke atas tapak-tapak Haram ash-Sharif dan Kuil Herod di Juresalem oleh ahli
arkeologi British iaitu Charles Warren pada tahun 1867.

6. James Dawson dan ahli arkeologi amatur Australia telah menjalankan galicari di salah sebuah
Low Mound di Barat Victoria, Australia pada tahun 1869.
Tapak Wor Barrow, Cranborne Chase
di Selatan England telah digalicari
oleh Pitt-Rivers antara tahun 1887
hingga 1898 telah dilakukan
bersesuaian dengan piawaian galicari
arkeologi.
Sumbangan terbesar dalam penyelidikan Arkeologi Lama ialah teknik galicari sistematik oleh
General Agustus Lane-Fox Pitt- Rivers (1827-1900) ke atas tapak Wor Barrow, Cranborne Chase di
Selatan England pada tahun 1887 hingga 1898. Beliau telah memperkenalkan teknik tinjauan dan
teknik galicari yang teratur serta menghasilkan empat volume penerbitan yang menepati piawai
penulisan disiplin arkeologi. Bermula dari tahun 1880an, kajian arkeologi dengan galicari yang lebih
sistematik telah dilakukan oleh para ahli arkeologi Eropah dan Amerika Syarikat yang melibatkan
pelbagai tahap prasejarah manusia dan di serata dunia. Usaha tinjauan dan galicari yang terkenal
antara tahun 1880 hingga 1920 ialah:-
1. Tinjauan dan galicari ke atas tinggalan-tinggalan Perang Trojan di Turki dan Greece oleh
Henrich Schliemann (1822-1890) pada tahun-tahun 1870an dan 80an.
2. Pada tahun 1880, Archaeological Institute of America telah menghantar Adolf Bandelier
untuk melakukan tinjauan arkeologi ke atas tinggalan-tinggalan pribumi Indian di Arizona
dan New Mexico.
3. Ahli arkeologi Jerman bagi pihak Berlin Kaiserliches Museum telah menjalankan galicari ke
atas tinggalan-tinggalan monumen Megalitik di Pulau Easter pada tahun 1882. Ianya diikuti
pula oleh ahli arkeologi Amerika Syarikat pada tahun 1886 dan seorang ahli arkeologi wanita
Britain iaitu Katherine Routledge ketika Perang Dunia Pertama.
4. Galicari ke atas tapak-tapak kebudayaan Awal Mesopotamia dan Elamite di Selatan Iran oleh
ahli arkeologi Perancis iaitu Marcel Dieulafoy antara tahun 1884 hingga 1886.
5. Galicari di tapak Parthenon di Athens yang dijalankan oleh ahli arkeologi Jerman iaitu
Ludwig Ross antara tahun 1885 hingga 1891.
6. Galicari di tapak Babylon oleh ahli arkeologi Jerman juga iaitu Robert Koldeway antara tahun
1899-1917.
7. Galicari di tapak Kuil Ramesseeum di Thebes, Mesir oleh ahli arkeologi Yahudi British iaitu
Flinders Petrie (1853-1942) pada tahun 1895.

8. John Marshal (1876-1958), Direktor General Archaeological Survey of India yang
menjalankan banyak tapak di India antara tahun 1902 hingga 1936 antaranya ialah Tapak
Bhita tinggalan Period Mauryan di Uttar Pradesh, India.
9. Galicari di tapak Atzcapotzalco, Mexico oleh Manuel Gamio pada tahun 1911.
Tumpuan kepada kepada artifak dan bukan metodologi kajian telah menyebabkan
perkembangan Arkeologi Lama sebelum tahun 1880an lebih banyak merosakkan tapak-tapak
bersejarah khususnya di Mesir dan Mediterannean. Namun tidak dinafikan aktiviti-aktiviti yang
menyerupai kegiatan pemburuan harta karun ini sedikit sebanyak membantu kepada pemantapan
arkeologi lama khususnya selepas Perang Dunia Pertama. Antara sumbangan tersebut ialah
kemunculan idea-idea baru tentang prasejarah manusia khususnya di Eropah, jumpaan artifak-artifak
bernilai dan penemuan tapak-tapak utama tamadun awal manusia di Mesir, Eropah America Tengah
dan Amerika Selatan antara tahun 1860 hingga 1920 yang dianggap sebagai the golden age of
discovery dan tertubuhnya banyak muzium dan badan penyelidikan arkeologi di England, Jerman,
Perancis dan Amerika Syarikat walaupun kebanyakan koleksinya merupakan penemuan para pemburu
harta karun, rampasan perang dan dari tanah jajahan. Antara institusi atau perkumpulan penyelidikan
arkeologi dan muzium yang ditubuhkan seiring dengan perkembangan ini ialah:-
1. 1844 – British Archaeological Association.
2. 1852 – Romisch-Germanisches Zentralmuseum.
3. 1855 – Smithsonian Institution, Washington DC.
4. 1866 – Peabody Museum, Harvard.
5. 1882 – Egypt Exploration Society.
6. 1882 – Naturhistorisches Museum, Vienna.
7. 1886 – Museum fur Volkerkunde, Berlin.
2.3 PERKEMBANGAN ARKEOLOGI LAMA ANTARA TAHUN 1920-1960
Selepas Perang Dunia Pertama, disiplin arkeologi mengalami perubahan yang drastik khususnya
dalam teoritikal dan metodologi. Penemuan yang penting juga banyak dibuat dalam tempoh ini seperti
kubur Tutankhamen, perkuburan Ur di Chalees dan gua prasejarah Lascaux. Dari segi teknik tinjauan
pula, aplikasi fotoudara mula diperluaskan seperti oleh O.G.S Crawford yang menerbitkan buku
Wessex from the Air dalam tahun 1928. Dari segi teknik galicari pula ianya lebih teliti, baik dari aspek
pengalian, perekodan, ilustrasi dan interpretasi seperti yang ditekankan oleh Mortimer Wheeler pada
galicari di tapak-tapak di selatan England dan utara Perancis antara tahun 1934 hingga 1937.
Perkembangan kearah penyelidikan yang saintifik bermula antara tahun 1930an dan 1940an
apabila pakar-pakar dari sains persekitaran terlibat dalam projek galicari di Britain dan Perancis.

Analisis debunga, perubahan cuaca, pertumbuhan hutan mula diambil kira dalam membuat
interpretasi masa lampau. Seperti yang dilakukan oleh ahli botani Scandinavia iaitu Lennart von Post
yang membangunkan teknik merekonstraksi tumbuh-tumbuhan purba dengan beredasarkan kajian
debunga dalam tahun 1930an. Di Britain teknik ini telah diperkenalkan oleh Grahame Clarke dan
pendekatan aspek ekonomi digunakan dalam memahami komuniti masyarakat prasejarah dalam tahun
1949 hingga 1951 pada galicari di tapak Star Carr, Yorkshire, utara England.
Antara projek galicari yang telah memantapkan teknik-teknik pengalian ialah seperti di:
1. Tapak Lelang dan Kyongju di Korea oleh ahli arkeologi Jepun antara tahun 1910 hingga
1945.
2. Tapak Zhoukoudian dan Yangshao-cun di China oleh Johan Andersson dalam tahun 1921.
3. Tapak Devon Downs di Australia Selatan oleh Norman Tindale dalam tahun 1929.
4. Tapak Gua Tabun dan el Wad di Mount Carmel Palestine oleh Dorothy Garrod dan Dorothea
Bate antara tahun 1929 hingg 1934.
5. Tapak Koln-Lindenthal, Jerman oleh Werner Buttler antara tahun 1931 hingga 1934.
6. Tapak terbuka Trelleborg, Denmark oleh Paul Norlund dalam tahun 1934.
7. Tapak Sutton Hoo di timur England oleh Charles Phillips dalam tahun 1939.
8. Tapak Little Woodbury di Selatan England oleh Gerhard Bersu antara tahun 1938 hingga
1939.
9. Tapak Harappa dan Mohenjo-daro di India oleh Daya Ram Sahni dalam tahun 1920, R.D.
Banerji dalam tahun 1922 dan Mortimer Wheeler antara tahun 1944 hingga 1946.
10. Tapak Lembah Viru di Peru oleh Gordon Willey dalam tahun 1946.
11. Tapak Karanovo di selatan Bulgaria oleh Georgi Geogiev dalam tahun 1947.
12. Tapak Heuneburg di selatan Jerman oleh Kurt Bittel dalam tahun 1950.
13. Tapak Vix, Burgundy di timur Perancis oleh Rene Joffroy dalam tahun 1953.
14. Tapak Hazor di Israel oleh Yigael Yadin antara tahun 1955 hingga 1958.
15. Tapak Olduvai Gorge, Tanzania oleh Louis dan Mary Leakey dalam tahun 1959.
Selepas Perang Duna Kedua, kaedah pentarikhan mutlak untuk bahan organik mula
diperkenalkan. Pentarikhan Karbon 14 yang diperkenalkan oleh Willard Libby (1908-1980)
merupakan kaedah pentarihkan yang banyak merubah maklumat tentang masa lampau. Antara seperti
tapak Period Gangsa Aegean di Vinca, Belgrade yang sebelumnya dianggap sebagai tapak Period
Neolitik Akhir pada galicari dalam tahun 1908 hingga 1912. Kaedah pentarikhan Karbon 14 ini
diterima dan diperakui ketepatannya menjelang tahun 1970. Menjelang tahun 1960, displin arkeologi
merupakan satu disiplin yang kukuh baik dari segi teknik galicari mahupun bahan kajiannya. Ianya

juga menyaksikan ketidapuasan hati ahli arkeologi khususnya di Britain dan Amerika Syarikat
terhadap pendekatan tradisional khususnya dalam aspek teoritikal.
2.4 PERKEMBANGAN ARKEOLOGI BARU 1960-1990
Istilah Arkeologi Baru telah diperkenalkan oleh Lewis Binford seorang ahli arkeologi Amerika
Syarikat dan David Clarke di Britain pada pertengahan tahun 1960an. Namun iannya mula digunakan
dalam merujuk kepada teknik galicari yang mementingkan aspek stratigrafi dan saintifik oleh Wissler
dalam tahun 1917, Richard Woodbury dalam tahun 1954 dan Haag dalam tahun 1959. Perkembangan
dalam tempoh tiga dekad ini merupakan perubahan kepada asas dalam matlamat dan praktikal disiplin
arkeologi.
Dalam merekonstruksikan masa lampau, ahli Arkeologi Baru haruslah memahami organisasi
sosial, ekonomi, kepercayaan dan konsep-konsep falsafah masyarakat lampau. Untuk mecapai hasrat
tersebut satu pemahaman lengkap harus wujud tentang bagaimana masyarakat dalam kebudayaan
masa lampau hidup dari semasa ke semasa. Umumnya terdapat empat perbezaan penekanan antara
Arkeologi Lama dan Arkeologi Baru (rujuk jadual 4.1). Peranan antara kedua-dua pendekatan ini
adalah saling melengkapi dan saling berguna dalam mengungkap masa lampau.
Penekanan
Arkeologi Lama
Arkeologi Baru
Falsafah
Sejarah
Ujikaji
Pendekatan
Kualitatif
Perincian
Kuantitatif
Generalisasi
Pengungkapan
Kesusasteraan
Naratif
Simbolik
Jargon
Sikap
Dasar Pemencilan
Autoritarian
Disiplin yang kontra berunsur
anarki
Jadual 2.1. Perbezaan Penekanan antara Arkeologi Lama dan Arkeologi Baru.
Idea-idea yang dititikberatkan dalam Arkeologi Baru berdasarkan pandangan Binford dalam
bukunya New Perspective in Archaeology yang diterbitkan dalam tahun 1968 ialah:-
1. Kegunaan teknik baru seperti komputer dalam statistik dan matriks data, konsep tentang
ekosistem untuk pemahaman dalam ekonomi dan asas sara hidup masyarakat prasejarah.
2. Pandangan perkembangan evolusi kebudayaan.

3. Kegunaan modal dalam mencorak kebudayaan, pandangan sebagai suatu sistem,
pengabungan segala evolusi daripada kebudayaan.
Daripada tiga idea ini dapat dilihat Arkeologi Baru menekankan teknik-teknik aplkasi media
saintifik dan juga pendekatan analisis kebudayaan yang menjurus kepada pendekatan pendekatan
antropologi. Idea-idea ini juga dikenali sebagai revolusi pemikiran oleh sesetengah pengkaji.
Meskipun idea-idea sains telah wujud ketika Perkembangan Arkeologi Lama, namun penerimaan
idea-idea ini agak lambat kerana pelopor perkembangan arkeologi ketika itu adalah terdiri daripada
para ahli arkeologi atau prasejarah yang tidak dilatih sebagai ahli sains ujikaji mahupun teoritikal
walaupun kebanyakkan dari mereka berpengetahuan dalam bidang sains induktif dan sains
semulajadi.
Penekanan penggunaan istilah Arkeologi Baru diperdebatkan dalam tempoh sedekad ianya
diperkenalkan. Pengamal arkeologi baru seperti Taylor, Willey dan Phillips tidak bersetuju jika
perkembangan Arkeologi Baru yang hanya diterajui dengan penggunaan istilah-istilah sainstifik
seperti yang ditekankan oleh Binford. Genarasi baru dalam Arkeologi Baru telah mencapai satu
kedudukan yang penting dalam tempoh sedekad khususnya dalam membicarakan dengan lantang
tentang potensi arkeologi saintifik dan tentang perkara-perkara yang menyamar sebagai kerja-kerja
saintifik. Kritikan ini telah menimbulkan tindakbalas daripada genarasi tua Arkeologi Baru yang
mempertahakan idea mereka.
Selepas tahun 1970an, impian dan tatacara genarasi baru Arkeologi Baru telah mencapai
penerimaan yang meluas walaupun dalam bentuk yang sederhana daripada yang dijangkakan. Mereka
berpendapat jika istilah Arkeologi Baru digunakan, ia seharusnya merujuk kepada arkeologi saintifik
akan tetapi ahli arkeologi tidak semestinya menjadi seorang ahli sains. Hal ini dijelaskan oleh Watson,
LeBlanc dan Redman dalam mereka bertajuk Explanation ini Archaeology: An Explicit Approach
yang diterbitkan dalam tahun 1971.
Dari segi aplikasi dan pengenalan teknik-teknik sains dalam Arkeologi Baru ini, ianya
menjadi pengesahan kepada maklumat-maklumat yang sedia ada dan baru. Teknik-teknik tersebut
antaranya ialah pemantapan kaedah pentarikhan mutlak seperti Karbon 14, thermoluminescence (TL),
teknik apungan dalam penyaringan debunga, penggunaan komputer dalam menganalisis data-data
statistik dan matrik stratigrafi dan aanalogi-analogi etnografi dari maklumat disiplin antropologi.
Sumbangan terbesar Arkeologi Baru dalam teknik galicari ialah pemantapan teknik galicari bawah air
daripada penggunaan teknik penyelaman scuba hinggalah penggunaan kenderaan kawalan jauh
(ROV) di akhir era Perang Dingin menjelang tahun 1990an.

Tiga dekad perkembangan Arkeologi Baru telah menghasilkan projek-projek tinjauan dan
galicari yang mencerminkan keteguhan disiplin arkeologi yang bukan sahaja terhad di tapak-tapak
daratan tetapi juga bawah air, antara ialah:-
1. Projek galicari dan pemuliharaan kapal Mary Rose di England antara tahun 1956 hingga
1986.
2. Projek galicari dan pemuliharaan kapal Vasa di Sweden antara tahun 1957 hingga 1961.
3. Projek galicari bawah air tapak Yassi Ada di Turki oleh George F. Bass dalam tahun 1960.
4. Projek galicari tapak bawah air di tapak Cape Gelidonya pada tahun 1960.
5. Projek tinjauan di Chaco Canyon di New Mexico, Amerika Syarikat oleh Remote Sensing
Division of the Chaco Center dalam tahun 1970an.
6. Projek galicari dan pemuliharaan kapal Batavia di Australia Barat oleh Western Australian
Maritime Museum pada tahun 1972.
Kesimpulannya, pengisian perkembangan Arkeologi Baru bukan sahaja pada aspek teoritikal
tetapi juga perubahan teknik galicari khususnya peralatan yang digunakan. Pendekatan teoritikal
saintifik dan teknologi peralatan telah menjadikan Arkeologi Baru sebagai disiplin antara-disiplin
yang mencakupi hampir kesemua disiplin ilmu dari kajian etnografi hinggalah kejuruteraan genetik.
Latabelakang ahli-ahli arkeologi juga kini tidak terhad kepada disiplin arkeologi tetapi juga disiplin
ilmu lain seperti matematik, sains persekitaran, kejuruteraan, arkitek malah perubatan.
2.5 KESIMPULAN
Perkembangan disiplin arkeologi telah melalui tiga tahap utama iaitu kegiatan Purbawanisme,
Arkeologi Lama dan Arkeologi Baru. Proses perubahan ini berlaku berkait rapat dengan perubahan
dalam disiplin-disiplin ilmu lain yang meliputi idea, kaedah kajian, teknik analisis dan teknologi
peralatan saintifik. Perkembangan aplikasi saintifik lambat sebelum 1920 adalah disebabkan
penyerapan idea-idea sains yang hanya tertumpu kepada aspek istilah dan teknik galicari. Pengenalan
kepada keadah pentarikhan saintifik seperti pentarikhan Karbon 14 hinggalah aplikasi kuantitatif
dalam analisis data ketika perkembangan Arkeologi Baru telah melahirkan satu disiplin arkeologi
yang saintifik. Teknologi santifik telah menjadi bahantara ahli arkeologi untuk merekonstraksi masa
lalu manusia.

SOALAN-SOALAN PENILAIAN
1. Apakah yang anda faham tentang kepurbakalaan ?
2. Siapakah tokoh-tokoh utama Arkeologi Lama yang banyak merubah idea-idea kepurbakalaan
manusia ?
3. Sumbangan utama Arkeologi Lama ialah ?
4. Apakah matlamat utama Arkeologi Baru ?
5. Apakah perbezaan utama antara Arkeologi Lama dengan Arkeologi Baru ?

BACAAN ASAS
Bahn, Paul. 1996. Archaeology: A Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press.
Bahn, Paul. 1997. Cambridge Illustrated History of Archaeology. Cambridge: Cambridge University
Press.
Bass, George F. 1966. Archaeology Under Water . Middlesex: Penguin Books.
Cottrell, Leonard. 1974. The Concise Encylopedia of Archaeology. London: Hutchinson & Co.
Daniel, G. 1967. The Origins and Growth of Archaeology. Harmondworth: Penguin.
Daniel, G. 1975. 150 Years of Archaeology. London: Duckworth.
Daniel, G. 1981. A Short History of Archaeology. London: Thames & Hudson.
Hole, Frank & Heizer, Robert (terj.). 1990. Arkeologi Prasejarah: Satu Pengenalan Ringkas. Kuala
Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.
Klindt- Jensen, O. 1975. A History of Scandinavian Archaeology. London: Thames & Hudson.
Sklenar, K. 1983. Archaeology in Central Europe: The First 500 Years. Leicester: Leicester
University Press.
Willey, G.R. and Sabloff, J.A. 1993. A History of American Archaeology. New York: Freeman.
SUMBER INTERNET
A History of Archaeology.
http://archaeology.about.com/blhistory.htm
Archaeology of Africa.
http://archaeology.about.com/library/atlas/blafrica.htm
Archaeology of Asia
http://archaeology.about.com/library/atlas/blasia.htm
Archaeology of Europe.
http://archaeology.about.com/library/atlas/bleurope.htm
Archaeology of Middle East.
http://archaeology.about.com/library/atlas/blmiddleeast.htm

Archaeology of North America.
http://archaeology.about.com/library/atlas/blnorthamer.htm
Archaeology of Ocenia.
http://archaeology.about.com/library/atlas/bloceania.htm
Archaeology of South America.
http://archaeology.about.com/library/atlas/blsouthamer.htm
British Archaeology.
http://www.britarch.ac.uk/ba/ba.html

Sejarah perkembangan mata uang


Pendudukan Perancis (1806-1811)

Tidak sepanjang tahun 1800 sampai dengan 1945 Belanda memerintah di koloni Hindia Belanda. Selama masa tersebut ada beberapa masa-masa interval, dimana Belanda harus menyerahkan kekuasaanya, yang pertama kepada Perancis dan yang kedua kepada Inggris. Karena pendudukan Perancis dilakukan di negeri Belanda, maka pengaruh secara langsung terhadap pendudukan Indoneisa sangat kecil sekali. Karena seluruh kontrol pemerintahan di Indonesia tetap dipegang oleh Belanda, walaupun pada saat itu Belanda merupakan jajahan dari Perancis. Namun karena pendudukan Perancis itu, maka secara tidak langsung Indonesia termasuk juga dalam kekuasaan Perancis. Tahun 1806 Napoleon mulai menduduki Belanda dan mengangkat saudaranya Louis sebagai raja di Belanda. Pada masa-masa itu koin-koin Perancis mulai dipakai di daerah Hindia Belanda. Pada tahun 1808, H.W. Daendels datang sebagai Gubernur Jendral yang baru di Indonesia. Sebelum kedatanganya, koin-koin Doit tembaga dengan tahun 1806-1810 sudah dicetak dengan desain tulisan "Java" dan lambang VOC dibaliknya. Daendels memerintahkan agar lambang VOC pada koin berikutnya harus diganti dengan nama raja (Perancis). Maka mulai tahun 1810 dicetaklah koin-koin dengan nama raja LN (Louis Napoleon), baik dengan huruf Blok maupun dengan hiasan (Ornate)
Perancis.JPG
Pada jaman sebelum Daendels datang, Batavia masih merupakan suatu benteng (Citadel) dengan puri-purinya, yang dikelilingi oleh tembok-tembok besar beserta parit-parit disekitarnya. Akibatnya kota menjadi sangat pengap dan sering timbul wabah penyakit. Walaupun tidak pernah dilaksanakan, namun sebelumnya pernah diusulan agar markas besar dipindahkan ke Surabaya atau Semarang. Akhirnya pada tahun 1809 Daendels memerintahkan untuk membongkar seluruh tembok-tembok yang mengelilingi Batavia, termasuk puri-purinya, serta menimbun parit-parit yang ada disekeliling Kota. Daendels juga memerintahkan mintmaster terkenal Awekkert pindah dari percetakan uang di Batavia untuk mengurus percetakan uang di Surabaya, yang menyebabkan percetakan uang Batavia menjadi mandeg. Koin pertama kali dicetak di Surabaya adalah duit tembaga dengan tulisan "Java 1806" serta lambang VOC dibaliknya. Koin ini pertama kalinya dicetak oleh F. Loriaux. Walaupun tertera tahun 1806, namun koin ini sendiri baru dicetak pada Februari 1807.
Pada tahun 1811 Inggris menginvasi Jawa, dan berhasil mengalahkan Belanda. Dan mulailah babak baru pendudukan Inggris terhadap Indonesia selama lima tahun kedepanya!

Pendudukan Inggris(1811-1816)

Pada waktu Perancis menginvasi Belanda pada tahun 1806, Inggris mencoba mengambil kesempatan itu untuk merebut koloni-koloni Belanda di Nusantara. Maka pada tahun 1811 dimulailah pendaratan ke Jawa, yang berakhir sukses dengan kekalahan Belanda. Belanda akhirnya harus menyerahkan koloninya kepada Inggris. Berbeda dengan pendudukan Perancis terhadap Belanda, Pendudukan Inggris dilakukan secara langsung, dimana Belanda harus menyerahkan kekuasaanya di Hindia Belanda kepada Inggris. Oleh karenanya, sejak saat itu Indonesia secara langsung berada di dalam kekuasaan Inggris. Pada masa "The British Interregnum" untuk pertama kalinya diangkat Sir Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jendral Inggris ditanah jajahan ex Belanda tersebut. Mulailah khasanah baru pencetakan koin-koin, dengan model atau lambang perusahaan Inggris "British East India Company" pada salah satu sisinya.
Inggris.JPG
Satu seri koin menarik yang dicetak pada masa pendudukan Inggris adalah Koin Java rupee yang terbuat dari emas dan perak. Contoh pada gambar koin, dibagian depanya ditulis dalam bahasa Jawa Kuno "Kempni Hingglis,jasa jing Sura-pringga. Tahun Ajisaka AAS 1741", dan initial Z dibawah. Sedangkan dibaliknya tertulis dalam bahasa Arab Melayu "Hingglis,sikkahKompani,sannah AH 1229 dhuriba,dar djazirat Djawa". Koin ini dibuat oleh seorang mintmaster legendaris yang bernama "Johan Anthonie Swekkert". Koin diatas dengan tahun AH 1229 (AS 1741), adalah salah satu seri koin Java Rupee yang cukup langka. Semua koin-koin pada masa pendudukan Inggris dicetak di Surabaya, keccuali koin darurat yang terbuat dari timah murni Bangka dengan tahun 1813 dan 1814, yang dicetak di Batavia.
Setelah kekalahan yang dialami Napoleon di Eropa, maka berdasarkan perjanjian Wina tahun 1814 Inggris harus mengembalikan Jawa dan daerah lainnya kepada Belanda. Penyerahan koloni itu baru dilaksanakan Inggris pada tanggal 16 Agustus 1816.

Jaman Pemerintahan Jepang (1942-1945)

Pendudukan Jepang di Indonesia hanya berlangsung selama tiga setengah tahun. Pada masa itu Jepang hanya mencetak satu seri koin saja, yaitu dalam pecahan 1, 5, dan 10 sen, dan semuanya dicetak pada tahun Jepang 2603 dan 2604 (tahun Masehi 1943 dan 1944). Koin pecahan 1 dan 5 sen terbuat dari alumunium, sedangkan 10 sen terbuat dari timah. Pada koin nominal 5 dan 10 sen, di bagian muka terdapat gambar wayang, sedangkan nominal 1 sen terdapat gambar kepala wayang. Di bagian belakangnya terdapat tulisan Jepang, JAVA, nominal (5 Sen), dan tahun Jepang 2603/04.
Jepang.JPG
Setelah Jepang menyerah pada tanggal 14 Agustus 1945, maka tiga hari setelahnya tanggal 17 Agustus, Indonesia memproklamirkan diri sebagai negara merdeka. Mulailah babak baru jaman Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Jaman Pemerintahan Republik Indonesia (1945-sekarang)

Republik.JPG
Masa-masa awal setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, adalah masa masa kritis bagi "The Born Republic". Belanda dengan rasa penasaran dan tidak mau kehilangan koloni strategisnya, masih terus melakukan agresi-agresi militernya. Namun berkat perjuangan yang sangat gigih dari pejuang Republikan, serta lobby-lobby yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin kita baik di luar negeri maupun di badan dunia PBB, maka pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda secara resmi menyerahkan semua kekuasaanya di Kepulauan Nusantara kepada Indonesia, kecuali Irian Barat (Netherlands New Guinea). Belanda tetap bercokol disana, hingga pembebasan Irian Barat berhasil dilakukan pada tahun 1963. Pada tanggal 1 Oktober 1962 Belanda menyerahkan segala kekuasaanya di Irian Barat kepada PBB, yang nantinya akan diserahkan kepada Indonesia per tangal 1 Mei 1963.

Pemerintahan Sukarno (1945-1967)

Sukarno.JPG
Pada tahun-tahun awal setelah proklamasi kemerdekaan, banyak dicetak uang kertas ORI (Oeang Republik Indonesia), dan uang-uang darurat yang dicetak oleh daerah-daerah (URIDA). Koin Republik Indonesia adalah untuk pertama kalinya pada jaman setelah kemerdekaan Republik Indonesia adalah koin tahun 1951. Koin ini terbuat dari alumunium dengan pecahan 5 sen, yang mempunyai ciri khusus, yaitu mempunyai lubang pada bagian tengahnya. Koin alumunium pecahan 10 sen (tanpa lubang) dengan gambar Garuda dicetak pada tahun 1951 juga. Berikutnya pada tahun 1952 dicetak koin-koin dengan pecahan 1 sen (yang mempunyai desain sama dengan pecahan 5 sen bolong) dan pecahan 25 Sen. Pada tahun yang sama juga dicetak koin dengan pecahan 50 sen dengan gambar Dipanegara. Satu hal yang patut dicatat adalah dicetaknya koin emas dengan gambar Dipanegara. Koin ini dicetak pada tahun 1952 dengan berat 15 gram. Dan mempunyai nilai Rp 25. Pada bagian muka adalah gambar Dipanegara, dengan tulisan DIPANEGARA disebelah kiri dan tulisan arab di kanan. Sedangkan di baliknya adalah lambang Garuda Pancasila, INDONESIA di atas disertai dengan tulisan melingkar BEKERJA MENABUNG MEMBANGUN. Tahun 1952 adalah masa perintisan negara Indonesia, sehingga tidak banyak orang yang mau menyimpan koin yang tergolong mahal itu. Akibatnya, sebagian besar koin emas Dipanegara pada waktu itu diborong oleh para kolektor atau pedagang diluar negri. Sekarang ini jika kita ingin memilikinya, opsi terbaik adalah dengan membelinya dari luar negri, karena di Indonesia sendiri koin ini cukup langka untuk diperoleh!

Seri koin-koin dengan gambar Sukarno juga dicetak untuk peredaran khusus Kepulauan Riau. Koin-koin dengan tahun 1962 (dicetak tahun 1963) ini terbuat dari alumunium, dan terdiri dari pecahan 1, 5, 10, 25, dan 50 sen. Koin-koin ini ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 30 September 1964. Pada pinggiran semua koin seri Kepulauan Riau ini, tertera inskripsi "KEPULAUAN RIAU".
Pada masa pembebasan Irian Barat (dulu Netherlands New Guinea), yang berlangsung dari tahun 1961 sampai dengan 1963, juga dicetak koin-koin seri Sukarno, dengan desain yang sama persis dengan seri kepulauan Riau. Seri ini dicetak khusus untuk peredaran di Irian Barat, dan bertahun 1962 (Dicetak tahun 1964). Namun akhirnya dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Desember 1971. Untuk membedakannya dengan seri Riau, koin-koin seri Irian Barat dengan nominal 1, 5, dan 10 sen, mempunyai pinggiran polos (Plain) dan tidak ada inskripsi apapun. Sedangkan koin dengan nominal 25 dan 50 sen, pada pinggiran koinya adalah bergerigi (Reeded). Koin-koin seri Riau cukup sulit didapat di pasaran lokal.
Pada masa Sukarno, banyak dicetak koin-koin "Pattern" atau "Proof" dengan bahan alumunium. Koin-koin "Pattern" pecahan 50 sen dengan gambar Sukarno dicetak pada tahun 1962. Tahun itu juga terdapat koin Pattern dimana kedua sisi depan dan belakangnya sama ( 50 Sen dalam untaian padi dan kapas). Tahun 1965 dicetak koin proof dengan desain tahun 1965/62. Juga pada tahun 1963 dicetak koin senilai Rp 2½ dengan gambar Sukarno dibagian depan. Pada bagian sisi sampingnya, koin ini mempunyai inskripsi: "BHINEKA TUNGGAL IKA".

Pemerintahan Suharto (1967-19998)

Suharto.JPG
Masa pemerintahan Suharto dapat dikatakan sebagai masa pembangunan Indonesia. Setelah Suharto diangkat sebagai Presiden Indonesia yang kedua, maka koin-koin yang pertama kali dicetak pada awal pemerintahanya adalah tahun 1970. Koin-koin dengan bahan alumunium ini dikenal sebagai koin-koin seri burung (nominal 1 dan 5 rupiah) serta padi dan kapas (2 rupiah). Kampanye program keluarga berencana juga diabadikan dalam koin-koin seri tahun 1974 dan 1979, yang keduanya dari alumunium dengan nominal 5 rupiah. Serial koin-koin menarik dari bahan perak dan emas diluncurkan pada tahun 1970, guna memperingati 25 tahun kemerdekaan Indonesia. Koin-koin ini dicetak dengan bahan perak dan emas, mempunyai desain yang sama, namun berbeda dalam nominalnya. Pecahan Rp 200 mempunyai desain burung Cendrawasih, Rp 250 gambar Patung Manjusri, Rp 500 adalah Penari Wayang, Rp 750 adalah Barong, dan Rp 1.000 bergambar Jendral Sudirman. Untuk yang emas 5.000, 10.000. 20.000 dan 25.000. Seri-seri binatang dicetak pada tahun 1974 dengan gambar Harimau Jawa (Rp 2.000), Orang Utan (Rp 5.000) dan juga koin dari bahan emas dengan gambar komodo (Rp 100.000). Tahun 1987 diterbitkan lagi koin-koin menarik seri binatang, dari perak bernilai Rp 10.000 (Babi Rusa) dan dari emas bernilai Rp 200.000 (Badak Jawa).

Peringatan 50 tahun Kemerdekaan Indonesia tahun 1995 diabadikan dalam koin-koin dengan wajah Suharto. Koin-koin ini terdiri dari satu set, dimana koin dengan nominal Rp 300.000 (berat 17 gram) mempunyai desain muka Suharto yang sedang berdialog dengan penduduk. Sedangkan nominal Rp 850.000 (berat emas 50 gram), yang menggambarkan wajah penuh Suharto sedang menghadap kedepan.

Satu hal yang perlu dicatat dalam numismatik Indonesia, adalah dicetaknya koin dengan bahan Bi-Metal (dua bahan sekaligus). Koin ini pertamakalinya dicetak pada tahun 1993 dengan nominal Rp 1.000, dengan gambar pohon kelapa. Pada bagian lingkaran luar terbuat dari Copper-Nickel, sedangkan lingkaran dalamnya terbuat dari bahan Brass (kuningan). Inilah satu-satunya koin Bi-Metal yang pernah dicetak oleh Indonesia sampai saat ini.
Koin alumunium-Bronze nominal Rp 500 dengan gambar bunga melati, mulai dicetak pada tahun 1991. Lalu pada tahun 1997 dicetak lagi koin dengan pecahan Rp 500 dengan desain Bung Melati yang telah disempurnakan. Koin ini merupakan koin terakhir yang dicetak pada masa kepemimpinan Suharto, sebelum beliau digantikan oleh B.J Habibie setelah kerusuhan melanda Jakarta pada tanggal 21 Mei 1998.

Pemerintahan B.J Habibie (1998-1999)

Habibie.JPG
B.J Habibie diangkat sebagai Presiden (Interim), setelah Suharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998. Pada masa pemerintahannya, beberapa koin dengan desain baru sempat dicetak, yaitu koin alumunium pecahan Rp 50 dan Rp 100 seri Burung Cariole dan burung Kakatua, tahun 1999. Satu lagi pada tahun 1999 juga dicetak koin emas seri "For the Children of the World" dengan nominal Rp 150.000, dengan desain mukanya anak laki-laki bermain kuda lumping.

Pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2001)

Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur disumpah menjadi presiden setelah beliau memenangkan pemilihan presiden oleh MPR pada bulan Oktober 1999. Sayang, pada masa pemerintahanya hingga tanggal 23 Juli 2001, tidak ada koin-koin dengan desain baru yang pernah dicetak. Tahun 2000 hanya dicetak satu koin pecahan Rp 1000 Bi-Metal yang diambil dari desain lama.

Pemerintahan Megawati Soekarnoputri (2001-2004)

Megawati.JPG
Setelah MPR menjatuhkan mosi tidak percaya pada tanggal 23 Juli 2001 kepada Abdurrahman Wahid, pada saat itu juga diangkat wakil Presiden Megawati menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke-5. Setelah masa pemerintahanya, hanya dua buah koin dengan desain baru yang mulai diedarkan pada bulan November 2003, yaitu koin-koin alumunium dengan pecahan Rp 200 (Jalak Bali) dan Rp 500 (Bunga Melati).

Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (2004-..)

Susilo (atau lebih dikenal dengan sebutan SBY) dan Jusuf Kalla, dilantik sebagai Presiden RI yang ke-6 dan wakil Presiden pada tanggal 20 oktober 2004, setelah memperoleh suara terbesar dalam pemilu tahun 2004. Pemilu tahun 2004 tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai Pemilu yang untuk pertama kalinya dilakukan secara langsung oleh dan untuk rakyat. Namun setelah setahun pemerintahannya, belum ada satupun mata uang baru yang telah dicetak. Kita harapkan saja akan segera dicetak uang-uang dengan desain yang menarik dan terbuat dari logam yang lebih baik dari sebelumnya (seperti Bi-Metal), yang akan menambah koleksi dan perbendaharaan mata uang Idonesia.
Seperti telah kita ketahui bahwa sangat jauh sekali perbedaan antara desain dan mutu mata uang yang dicetak pada tahun 1993 kebawah (termasuk desain lama dengan versi baru) dibandingkan dengan cetakan mata uang seperti sekarang ini beredar (tahun 1994 keatas). Coba lihat dan bandingkan antara cetakan dari kedua periode diatas, dimana yang desain dan mutu mata uang tahun 1993 kebawah lebih menawan dibandingkan dengan cetakan cetakan sesudahnya. Hal ini dapat diindikasikan bahwa kondisi perekonomian Indonesia pada periode itu, yaitu sampai dengan setelahnya. Seperti telah diketahui bahwa sejak tahun 1998, kondisi perekonomian Indonesia sedang sakit parah, dan masih belum bisa kembali sembuh hingga saat ini.

Mata uang lainnya

Selain beraneka ragam mata uang yang telah diceritakan diatas, masih banyak mata uang lainya yang dulu pernah beredar di bumi Indonesia ini. Bukan hanya koin-koin dari Jawa seperti Banten, Cirebon, Sumenep, tetapi juga koin-koin bersejarah dari luar Jawa telah menggunakan mata uangnya sendiri pada kurun waktu yang telah lama sekali.

Kerajaan-Kerajaan Di Jawa (Banten, Cirebon, Sumenep)

Coen.JPG
Setelah runtuhnya Kerajaan Majapahit di bagian Timur pada kira-kira tahun 1528, maka di Jawa bagian barat, Bantam atau Banten, berangsur-angsur menjadi pusat perdagangan di Jawa. Kapal-kapal dari negara-negara lain, serta jung-jung Cina, hampir tiada hentinya datang untuk berdagang di wilayah Banten.
Setelah kedatangan Cornelis de Houtman dengan armada dagang Belanda untuk pertama kalinya di tanah Jawa pada tahun 1595, maka Banten menjadi daerah rebutan perusahaan-perusahaan Belanda. Pada waktu VOC didirikan pada tahun 1602, pertama kalinya mereka mendirikan markasnya di Amboina, Maluku. Tiga Gubernur Jendral VOC yang pertama bermarkas di pulau rempah-rempah itu. Namun Amboina dirasa kurang strategis, sehingga dicari alternatif lain untuk membuka kantor dagangnya yang baru, yaitu Banten.
Ternyata di Banten mereka kalah dalam bersaing dengan pedagang-pedagang mancanegara lainya, karena pangeran Banten tidak mau menyerahkan monopoli rempah-rempahnya ke tangan VOC. Akhirnya pada tahun 1610 VOC menyewa sepetak tanah di Jayakarta (Sekarang Jakarta) dari pangeran Jayakarta. Pada waktu itu Jakarta termasuk dalam daerah kekuasaan Banten. Dari sepetak tanah, VOC kemudian membangun sebuah Kastil serta benteng-benteng pertahanan di sekelilingnya. Persewaan tanah itu akhirnya menimbulkan permusuhan antara VOC dengan Banten. Pada tahun 1618, pasukan Banten, Pangeran Jayakarta, beserta sekutunya Inggris, mengepung dan menyerang benteng VOC. Pertempuran besar terjadi akhirnya pada tanggal 30 Mei 1619 tentara VOC dibawah pimpinan Jan Pieterzoen Coen, dapat memukul musuh-musuhnya. Istana Sultan Jayakarta dibumi-hanguskan dan kerajaan Banten diporak-porandakan. Dari reruntuhan itu akhirnya dibangun Kastil Batavia sebagai markas besar VOC di Hindia Belanda. Sedangkan Inggris sendiri setelah kekalahanya di Jayakarta mereka lari ke Sumatra dan mendirikan markas besarnya di Bencoolen (Bengkulu)
Koin-koin dari Kesultanan Banten dibuat sekitar tahun 1550-1596 Masehi. Bentuk dari koin Banten mengambil pola dari koin Cash Cina yaitu dengan lubang ditengahnya dengan 6 segi pada lubangnya itu. Inskripsi pada bagian muka pada mulanya dalam bahasa Jawa kuno: "PANGERAN RATOU", nama dari Sultan Banten waktu itu. Namun setelah mengakarnya agama Islam di Banten, Inskripsi diganti dengan tulisan dalam bahasa Arab.
Demikian pula dengan pola koin-koin dari Kesultanan Cirebon, yang mengambil bentuk seperti pola koin Cash Cina. Koin-koin Cirebon dibuat kira-kira tahun 1742 dimana saat iu berkuasa Sultan Sepuh. Koin dengan bahan dari timah dengan lubang ditengah itu, pada bagian muka tertulis inskripsi: "CHERIBON".
Banten.JPG
Berbeda dengan koin-koin Banten dan Cirebon, Kesultanan Sumenep di Pulau Madura tidak mencetak mata uang dalam versinya sendiri. Mata uangnya diambil dari koin-koin asing (diluar Sumenep), dengan diberi "Counter-marked" (Cetak tindih). Koin-koin yang digunakan adalah koin-koin Thaler dari Autria, Gulden Pallas, Dukaton Belanda, Java Rupee, Mexico 2 Pillar (Bola Dunia) dan Cob Coin (Real Batu), serta koin-koin Hispan Mexico 8 Reales. Sedangkan cetak tindih yang dipakai, ada beberapa, seperti: "Bintang Madura”, tulisan arab "Sumenep", dan cap "Bunga dengan 5 daun". Koin-koin dengan cetak tindih ini dibuat pada saat bertahtanya Sultan Paku Nata Ningrat (1811-1854) di Kesultanan Sumenep, Madura.

Kerajaan Samudra Pasai dan Aceh

Aceh.JPG
Mata uang emas dari Aceh dinamakan "Derham", yang merupakan "sambungan" dari mata uang kerajaan Samudra Pasai, setelah ditaklukan Aceh pada tahun 1524. Mengingat bahwa sejarah panjang mata uang Pasai dan Aceh sangat menarik untuk dibahas, maka akan dibuat dalam artikel tersendiri.

Kerajaan Palembang

Ciri khas dari koin-koin Palembang adalah mempunyai lubang di tengahnya, seperti koin cash dari Cina. Koin-koin Palembang disebut Pitis Teboh atau Pitis Lubang (Teboh adalah lubang dalam bahasa Palembang). Banyak sekali jenis-jenis koin Palembang yang pernah dicetak seperti diuraikan pada buku Millies No. 182-209. Gambar koin ini adalah contoh Pitis Teboh dari Palembang, dengan bahan tembaga dan bertahun AH 1198 (Sekitar tahun 1774/75 Masehi).

Kerajaan-Kerajaan di Kalimantan (Pontianak, Banjarmasin dan Maluka)

Pontianak.jpg
Kesultanan Pontianak mulai didirikan pada tahun 1770, oleh seorang pedagang keturunan arab yang bernama Abdul Rahman Alkadrie. Periode pencetakan koin-koin dari kesultanan di Kalimantan barat ini berkisar tahun 1790-1817. Setelah beliau mengangkat diri sebagai sultan, koin-koin Pontianak mulai dicetak dan menjadi mata uang resmi Kesultanan Pontianak. Mata uangnya terbuat dari tembaga, dimana pada salah satu koinnya terdapat lambang VOC pada gambar bagian belakang. Koin-koin Pontianak dicetak dalam berbagai jenis, dimana koin dengan seri "timbangan" dibagian belakangnya merupakan koin-koin yang cukup langka. Koin-koin Pontianak masih juga dicetak pada jaman pemerintahan Sultan Syarif Kasim Alkadrie (1808-1819).
Kesultanan di Kalimantan lainnya yang mencetak mata uangnya sendiri adalah Kesultanan Banjarmasin yang terletak di Kalimantan Selatan. Koin-koin Banjarmasin juga sangat sulit untuk didapatkan, dan mulai dicetak kira-kira pada saat bertahtanya Sultan Tamjid Illah III (1785-1808). Koin ini mempunyai labang VOC, dan mempunyai tahun AH 1221 (Millies # 226).
Kerajaan lain di Borneo adalah Kerajaan Maluka. Penjelasan menenai kerajaan ini dimuat dalam artikel tersendiri berjudul "Rajah Putih Dari Borneo".

Kerajaan-Kerajaan di Sulawesi (Gowa & Buton)

Makasar merupakan pusat perdagangan VOC di wilayah Indonesia bagian timur, Untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah di daerah tersebut, maka setelah berhasil menaklukkan Ternate dan Tidore, VOC mulai merancang misi untuk menaklukkan Kesultanan Gowa di Sulawesi Selatan, yang merupakan rival berat bagi VOC. Berkat peperangan antara Aru Palaka dari Bugis, yang dibantu oleh pasukan VOC, dengan Sultan Hasanuddin dari Gowa, maka akhirnya Sultan Hasanuddin dipaksa untuk menandatangani Perjanjian Bungaya pada tanggal 18 November 1667. Dalam perjanjian tersebut dicantumkan bahwa wilayah Minahasa, Bitung dan Sumbawa yang tadinya termasuk dalam wilayah Kesultanan Gowa harus diserahkan kepada VOC. Dan semua pedagang-pedagang Eropa selain daripada VOC, dilarang untuk melakukan perdagangan di wilayah bagian timur tersebut.
Mata uang ini adalah koin emas Dinara Sultan Hasanuddin dari kerajaan Gowa yang memerintah pada tahun 1653-1669. Pada bagian muka tertulis: "Sulta Hasa-al-din". Sedangkan di bagian belakang adalah "Khada Allah Malik wa Sultan Amin" atau "Pejuang Allah Kerajaan Sultan Amin". Berat 2.46 gram dengan diameter 19.50 mm. (Millies # 285). Adapun gelar Kesultanan Hasanuddin adalah "I Mallombasi Muhammad Bakir Dg Mattawang Krg. Bontomangape".
Satu lagi koin emas dinara dari kerajaan Gowa, Sultan Alauddin Awwalul Islam yang berkusa pada tahun 1593-1639. Berat 0.6 gram dengan diameter 20 mm. Sultan Alauddin ini adalah Sultan Gowa pertama yang beralih ke agama Islam. Bagian depan: "Sultan Alaudin", dan bagian belakangnya: "Masruf.....". (Millies # 279). Adapun gelar kesultananya adalah: "I Mangarangi Dg Manrahia A. Alauddin Awwalul Islam Tumenanga ri Gaukanna" atau disingkat "Matinroe Agamanna".
Kerajaan Buton di Sulawesi Tenggara mempunyai bentuk mata uang yang sangat unik, yang dinamakan Kampua. Uang Unik dengan bahan kain tenun ini merupakan satu-satunya yang pernah beredar di Indonesia. Menurut cerita rakyat Buton, Kampua pertama kali diperkenalkan oleh Bulawambona, yaitu Ratu Kerajaan Buton yang kedua, yang memerintah sekitar abad XIX. Setelah Ratu meninggal, lalu diadakan suatu pasar sebagai tanda peringatan atas jasa-jasanya bagi kerajaan Buton. Pada pasar tersebut orang-oraang yang berjualan mengambil tempat dengan mengelilingi makam Ratu Bulawambona. Setelah selesai berjualan, para pedagang memberikan suatu upeti yang ditaruh diatas makam tersebut, yang nantinya akan masuk ke kas kerajaan. Cara berjualan ini akhirnya menjadi suatu tradisi bagi masyarakat Buton, bahkan sampai dengan tahun 1940!
Kampua.jpg
Pada jaman bertahtanya Sultan Buton yang keempat, yaitu Sultan Dayan Ihsanuddin (La’Elangi), Sekitar tahun 1597-1631, perdagangan di Kerjaan Buton mengalami masa kejayaan. Para pedagang dari daerah-daerah lain, termasuk pedagang-pedagang dari Cina dan Portugis datang dengan kapal-kapalnya ke kerajaan Buton. Mengingat bahwa semua transaksi di wilayah kerajaan Buton harus menggunakan uang Kampua, maka sebelumnya para pedagang tersebut harus menukarkan uang mereka dengan Kampua. Penukaran dilakukan kepada "money Changer" yang banyak terdapat di pelabuhan, ataupun di lokasi-lokasi perdagangan. Setelah selesai berdagang, mereka boleh menukarkan sisa uang Kampua yang dimilikinya dengan mata uang yang diinginkan. Namun tentunya ada juga pedagang-pedagang yang tidak menukarkan, tetapi menyimpan Kampua itu sebagai kenang-kenangan "uang aneh" dari Buton.
Dalam proses pembuatan dan peredaran uang Kampua ini, mandat sepenuhnya diserahkan kepada Mentri Besar atau yang disebut "Bonto Ogena". Dialah yang akan melakukan pengawasan serta pencatatan atas setiap lembar kain Kampua, baik yang telah selesai ditenun maupun yang sudah dipotong-potong. Perhitungan mengenai situasi dan kondisi wilayah, serta jumlah perkembangan penduduk yang ada, perlu diperhitungkan agar jumlah peredaran Kampua tetap dapat dikontrol dan tidak menimbulkan inflasi. Pengawasan oleh "Bonto Ogena" juga diperlakukan agar tidak timbul pemalsuan-pemalsuan, sehingga hampir setiap tahunnya motif dan corak Kampua akan selalu dirubah-rubah.
Setelah kain-kain selesai ditenun, kemudian dipotong-potong untuk menjadi uang Kampua. Pemotongan lembaran kain menjadi Kampua itu juga ada prosedurnya yang juga ditentukan oleh Mentri Besar. Cara memotongnya adalah dengan mengukur panjang dan lebar Kampua, dengan cara: ukuran empat jari untuk lebarnya, dan sepanjang telapak tangan mulai dari tulang pergelangan tangan sampai ke ujung jari tangan, untuk panjangnya.
Sedangkan tangan yang dipakai sebagai alat ukur adalah tangan sang Mentri Besar atau "Bonto Ogena" itu sendiri! Oleh karenanya ukuran lebar dan panjang Kampua yang diproduksi tidak selalu sama, tergantung dari panjang pendeknya ukuran tangan Mentri Besar yang saat itu berkuasa. Jika nantinya yang menjadi Mentri Besar mempunyai tangan yang pendek, maka ukuran Kampua akan menjadi pendek pula. Sebaliknya jika "Bonto Ogena" mempunyai tangan yang lebih panjang, maka hasil Kampua akan menjadi lebih panjang, sesuai dengan ukuran tangannya!
Pada awal pembuatannya, standar yang dipakai sebagai nilai tukar untuk satu "bida" (lembar) Kampua adalah sama dengan nilai satu butir telur ayam. Namun perkembangan selanjutnya, standar ini diganti dengan nilai "boka", dimana satu bida sama dengan 30 boka. Boka adalah suatu standar nilai yang umum digunakan oleh masyarakat Buton, yang biasanya digunakan pada waktu upacara-upacara adat perkawinan, kematian dan sejenisnya.
Namun setelah Belanda mulai memasuki wilayah Buton kira-kira tahun 1851 fungsi kampua sebagai alat tukar lambat laun mulai digantikan dengan uang uang buatan "Kompeni". Sampai akhirnya nilai Kampua menjadi sangat tidak berarti, dimana pada waktu itu nilai tukar untuk 40 lembar Kampua sama dengan 10 sen Doit tembaga, atau setiap 4 lembar Kampua hanya mempunyai nilai sebesar 1 sen saja! Walaupun demikian, Kampua tetap digunakan pada desa-desa tertentu di Kepulauan Buton sampai dengan tahun 1940!

British East India Company di Sumatra

English.jpg
Setelah kekalahan Inggris dan Banten melawan VOC pada tahun 1619 di Jakarta, Inggris lari ke Sumatra. Setelah mengadakan perjanjian dengan kepala-kepala suku Becoolen (Bengkulu), maka pada tanggal 12 Juli 1685 Inggris mendirikan "Factory" atau pusat perdagangannya, dan juga membangun sebuah benteng yang dinamai "FORT YORK". Namun pada kira-kira 1700, Inggris terpaksa harus meninggalkan benteng tersebut karena dibakar oleh penduduk. Mereka marah karena merasa dipermainkan oleh Inggris dalam hal pemaksaan harga rempah-rempah. Tahun 1714 Inggris mendirikan markas barunya tiga mil arah selatan dari Fort York, yang selesai dibangun pada tahun 1719. Markas baru itu duberi nama "Fort Marlbro" (atau Fort Marlborough).
Koin pertama kali dicetak oleh Inggris sewaktu menempati pos di Fort York adalah koin tembaga yang dicetak kira-kira tahun 1695, dan dapat diidentifikasi sebagai Madras 5 (Friedberg).
Pada bulan Maret tahun 1818, Inggris menunjuk Sir Stamfort Raffles untuk menduduki posnya yang baru di Bengkulu. Rafles juga pernah menjadi penguasa di Jawa pada tahun 1811-1816. Selama pemerintahannya di Jawa, Raffles banyak sekali menerbitkan buku-buku yang luar biasa mengenai Jawa.
Berdasarkan perjanjian Inggris dan Belanda pada tanggal 17 Maret 1824, Inggris akhirnya harus menyerahkan Bengkulu dan semua penduduknya di pantai barat Sumatra kepada Belanda. Sedangkan Belanda menyerahkan jajahannya Malaka ke tangan Inggris, dan memperbolehkan Inggris mendirikan koloni di Singapura.

Token-Token Perkebunan dan Pertambangan

Token.jpg
Pada jaman pemerintahan Belanda, banyak mata uang yang dibuat khusus oleh perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan, tidak hanya di Jawa, Sumatra, Bangka, Kalimantan, bahkan juga di pulau Batjan ternate.
Token dalam arti luas adalah alat yang biasanya dibuat oleh pihak swasta atau non-pemerintah, untuk tujuan sebagai alat tukar menukar, iklan, jasa atau untuk tujuan lainya. Ciri khusus dari pada Token adalah hanya berlaku dan terbatas pada suatu tempat dimana token tersebut dibuat. Uang token (atau biasa disebut sebagai Token), adalah suatu alat atau benda yang biasanya dikeluarkan oleh pihak swasta, untuk tujuan sebagai alat tukar menukar, dengan suatu nilai tertentu dan dalam daerah peredaran yang sangat terbatas. Sebagai contoh token kasino adalah koin yang hanya dapat digunakan di kasino tempat token tersebut dicetak. Koin dari kasino A hanya dapat digunakan di kasino A. Koin kasino A tidak dapat digunakan di kasino B atau C, atau sebaliknya. Sedangkan token perjalanan, seperti tiket kereta api, bis, pesawat, kapal api dan sebagainya, mempunyai nilai dan hanya dapat digunakan di tempat tiket tersebut diterbitkan.
Setelah selesainya perang Jawa tahun 1825-1830, kondisi keuangan Belanda sangatlah morat-marit karena banyak tersedot untuk membiayai peperangan di Jawa ini. Perang yang berlangung selama 5 tahun, dari bulan Mei 1825 sampai dengan Maret 1830, dikenal dengan nama "Perang Jawa" atau "Perang Diponegoro", dimana kira-kira 8.000 orang-orang Eropa (termasuk Belanda) dan lebid dari 7.000 pasukan Jawa menjadi korbannya. Pada waktu itu, jumlah penduduk Yogyakarta telah berkurang hampir setengahnya!
Guna mengisi kekosongan kas negara, maka Belanda melalui Gubernur Jendral Van den Bosch mulai memperkenalkan sistem tanam paksa yang dinamakan "Kultur Stelsel" (Cutuurstelsel). Sistem Kultur Stelsel ini ternyata berjalan sangat baik, yang membuat keadaan keuangan di Belanda menjadi membaik, bahkan surplus. Semenjak masa itulah mulai banyak didirikan usaha-usaha perkebunan, baik perusahaan-perusahaan dari bangsa Belanda sendiri, ataupun dari bangsa Eropa lainya, seperti Jerman, Perancis, bahkan dari bangsa Asia, yaitu Jepang!
Indonesia adalah negara yang sangat kaya dengan uang-uang tokennya, baik token perkebunan maupun token pertambangan. Pada jaman pemerintahan Belanda tempo dulu, di pulau Jawa dan terutama di Sumatra, banyak sekali perusahaan swasta yang mengelola lahan perkebunanya sendiri. Mereka diberi hak untuk membuka hutan guna dijadikan lahan perkebunan, serta diberi ijin untuk membuat mata uangnya sendiri yang akan digunakan dikawasannya sendiri. Mata uang tersebut dinamakan Token perkebunan (Plantation Token), yang mana mempunyai area peredaran sebatas pada daerah perkebunan itu sendiri.
Lahan-lahan perkebunan di Sumatra mulai dibuka sejak tahun 1863 sampai dengan tahun 1919. Pada mulanya diperkenalkan tanaman tembakau di daerah Deli. Dari sini berkembang perkebunan-perkebunan baru yang dibuka, dengan bermacam-macam tanaman yang diusahakan, seperti karet, coklat, dan lain-lain. Namun tanaman yang paling utama adalah tembakau. Karena banyaknya lahan-lahan perkebunan yang dibuka, maka timbul persoalan mengenai kebutuhan tenaga kerja. Tenaga kerja lokal pada umumnya tidak mau bekerja di perkebunan-perkebunan itu, karena disamping tempatnya yang sangat jauh, mereka juga mempunyai keluarga yang tidak mungkin ditinggalkan. Untuk mengatasi keadaan tersebut, maka didatangkan tenaga-tenaga kerja berasal dari Jawa, dimana mereka bersedia tinggal di daerah-daerah perkebunan yang terpencil itu. Sejak saat itu ratusan kapal-kapal besar mondar-mondir Jawa Suamtra untuk mengangkut tenaga-tenaga kerja Jawa yang akan ditempatkan pada perkebunan-perkebunan di Sumatra.
Para pekerja akan dibayar upahnya dengan memakai token yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan. Dan untuk mencukupi kebutuhan para pekerjanya, maka di tiap-tiap perkebunan mempunyai toko yang menyediakan berbagai macam kebutuhan pokok maupun kebutuhan sehari-hari. Para pekerja dapat membelanjakan uangnya di toko-toko yang telah disediakan. Dan sekali lagi, bahwa token ini tidak berlaku dan tidak dapt dibelanjakan ditempat-tempat perkebunan lainya.
Daerah-daerah di Sumatra yang dibuka luas untuk lahan perkebunan, terutama di Sumatra Utara (Langkat, Deli Serdang, Asahan, Siak, Labuan Batu, Tamian) dan Sumatra Barat (Bedagai, Batu Bahra, Padang). Daerah itu terdapat beratus-ratus perusahaan swasta yang mengelola perkebunan, dan bukan saja dari Belanda sendiri, tetapi juga yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan asal Jerman. Perkebunan Binjey dikelola oleh perusahaan swasta asal Jerman sejak 1884. Perusahaan tembakau ini mengeluarkan tokennya dalam berbagai pecahan, dimana pada gambar adalah token dengan nilai 1 Dollar. Pada bagian depan terdapat tulisan: "UNTERNEHMUNG BINJEY, Gut Fur 1 Dollar, 1890".
Token dari dari perkebunan "SILAU" di Asahan, mempunyai pecahan dari 1 Dollar; ½ Dollar, 1/5 Dollar sampai pecahan 1/10 Dollar. Pada sisi depanya tertulis: MUNT VAN DE ASAHAN TABAK MAATSCHAPPIJ "SILAU", 1 DOLLAR. Sedangkan di bagian belakang terdapat tulisan: ATMS, dengan tulisan bahasa Cina dalam lingkaran d itengah. Perusahaan ini berdiri kira-kira tahun 1890, dimana pada mulanya dikembangkan tembakau sebagai tanaman utamanya. Namun kira-kira tahun 1913 perusahaan mulai mengembangkan tanaman karet disamping tembakau. Token-token ini terbuat dari nikel dan kupro-nikel.
Token dari Perkebunan Tanah Radja mempunyai bentuk yang tidak biasa, yaitu bentuk segi tiga. Token yang dikeluarkan kira-kira pada tahun 1890-1898 ini dicetak oleh perkebunan "UNTERNEHMUNG TANAH RADJA", yang terletak di daerah Asahan. Disamping tembakau, perusahaan juga mengelola perkebunan karet. Perusahaan Indonesia Bakrie & Brothers pernah pula mengelola perkebunan Tanah Radja.
Token dengan nilai 1 Dollar dari perusahaan "UNTERNEHMUNG GOERACH BATOE" di Asahan dicetak dalam 2 nominal yang berbeda, dimana pecahan yang satu mempunyai nilai "GUT FUR 1 DOLLAR", sedang pecahan yang lainya berharga "GUT FUR 1 DOLLAR REIS", atau "1 Dollar Beras", atau artinya kira-kira "Dapat dipakai untuk membeli beras seharga 1 Dollar".
Sedangkan perkebunan tembakau "de Guigne Freres" di Soengei Sikambing, Deli, mencetak tokennya dengan nilai 2, 3 atau 4 Gantang Bras. Adapun berat untuk satu gantang beras kira-kira 8,5 liter.
Di pulau Jawa sendiri walaupun tidak sebanyak di kawasan Sumatra, ada beberapa perkebunan Argasari yang terletak di Gunung Halimun, desa Cipeundeuh. Shcolten mengatakan bahwa Argasari adalah perkebunan Teh, Sedangkan A.J Lansen menyebutnya sebagai perkebunan Kina token-token ini juga dicetak dalam beberapa pecahan, dimana bagian muka tertulis (sesuai dengan nominalnya): "EEN HALF ARBEIDSLOON" pada lingkaran atas, dan tulisan Jawa pada lingkaran bawah. Nominal di bawah lubang, dengan dua buah tangkai daun kina di kiri dan kanannya. Sedangkan pada bagian belakang adalah: "ONDERNEMING ARGASARI,1892". Dua buah silangan cangkul (?) di lingkaran tengah. Pada gambar terlihat cetak tindih angka "1" pada token nominal ½ Arbeidsloon. Menurut referensi yang ada, token-token Argasari dicetak hanya dalam pecahan 2½ , ½ Arbeidsloon, dan pecahan 20 Sen. Karena kebutuhan token dengan 1 Arbeidsloon, maka kemungkinan dilakukan cetak tindih nominal "1" pada token pecahan ½ ini.
Didaerah Limbangan, Penembong, Garut, juga terdapat perkebunan teh "WASPADA". Token yang dicetak pada tahun 1886-1895 ini, hanya pada sisi mukanya saja yang dicetak, dengan nominal 10, 5 dan 1 Cent dengan tulisan Jawa (atau Sunda?).
Di daerah Jawa Barat lainnya, yaitu di perkebunan teh Tjirohani di Sukabumi, terdapat token dengan nominal 8 sen yang sangat unik. Token ini dibuat dari bambu, satu-satunya token bambu yang pernah dibuat di Indonesia. Untuk lebih jelasnya tentang uang bambu ini, silahkan baca artikel tentang Uang Bambu Dari Tjirohani, Sukabumi.
Di Jawa timur terdapat beberapa perkebunan yang mencetak matauangnya, seperti "SOEMBER DOEREN", "SOEMBER REDJO", "SOEMBER SOEKA", "SOEMBER TANGKEP", "SOEMBER TEMPOER", yang semuanya terletak di desa Turen, Malang. Token tembaga dari perkebunan Soember Doeren ini mempunyai nominal 50 Sen, dan dicetak antara tahun 1891-1912.
Perusahaan pengembangan tanaman coklat, kopi dan karet. Perkebunan "BOEMIE AJOE" di sumber Nongko, Malang, mencetak tokennya pada tahun 1890-1900. Hanya ada dua pecahan yang dicetak, yaitu dengan nominal 50 dan 25 Sen.
Satu lagi lokasi perkebunan yang paling jauh, adalah di pulau Bacan, Ternate. Keberadaan token dari Bacan ini sangat langka sekali, dibuat dari bahan nikel pada tahun 1892-1911. Pada sebelah mukanya terdapat tulisan: "ROTTERDAM BATJAN CULTUUR MAATSCHAPPIJ". Pada bagian belakangnya adalah: "GOED VOOR 1 GULDEN".
Demikian usai sudah rangkaian panjang dari artikel sejarah perkembangan mata uang Indonesia. Tujuan utama dari penerbitan tulisan artikel ini adalah untuk pembelajaran, baik kepada masyarakat numismatik maupun kepada masyarakat umum, agar mereka semua tahu mengenai sejarah dari mata uangnya sendiri, Indonesia. Dengan mengetahui sejarahnya, kita akan lebih mengenal mata uang itu sendiri, yang pada akhirnya diharapkan akan menimbulkan minat dan hasrat bagi masyarakat untuk memulai mengumpulkan mata uang guna dijadikan koleksi.
Artikel ini disusun setelah memakan waktu kurang lebih selama lima tahun, dengan mengambil bahan-bahan dan informasi dari ratusan buku buku. Namun anehnya, hampir seluruh buku-buku tersebut dikarang oleh penulis luar negeri, terutama peneliti-peneliti dari Eropa. Hanya satu atau dua informasi yang diambil dari penulis dalam negeri, walaupun isi secara umum dari buku-buku yang ditulisnya tidak menggambarkan kejadian yang sebenarnya.
Sepanjang diterbitkanya artikel ini, banyak sekali pertanyaan-pertanyaan ataupun orang-orang yang tinggal di suatu daerah tetapi tidak pernah mengetahui bahwa di daerahnya itu dulu pernah dicetak mata uang yang pernah beredar di daerahnya, seperti koin-koin dari Minangkabau, Maluka, ataupun token-token perkebunan.


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1993

TENTANG

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992
TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, dipandang perlu mengatur lebih lanjut mengenai penguasaan, pemilikan, pendaftaran, pengalihan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan upaya pelestarian benda cagar budaya dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:        1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:     PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.   Benda Cagar Budaya adalah :
a.   Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
b.   Benda-benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
2.   Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
3.   Benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya adalah benda bukan kekayaan alam yang mempunyai nilai ekonomi/intrinsik tinggi yang tersembunyi atau terpendam di bawah permukaan tanah dan di bawah perairan di wilayah Republik Indonesia.
4.   Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan.

BAB II
PENGUASAAN, PEMILIKAN,
PENDAFTARAN, DAN PENGALIHAN

Pasal 2
(1) Untuk perlindungan dan/atau pelestarian benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya baik bergerak maupun tidak bergerak, dan situs yang berada di wilayah Republik Indonesia dikuasai oleh Negara.
(2) Penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengaturan terhadap pemilikan, pendaftaran, pengalihan, perlindungan, pemeliharaan, penemuan, pencarian, pemanfaatan, pengelolaan, perizinan, dan pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diselenggarakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.


Pasal 3
(1) Benda cagar budaya yang karena :
a.   nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan bangsa Indonesia;
b.   sifatnya memberikan corak khas dan unik;
c.   jumlah dan jenisnya sangat terbatas dan langka;
berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dinyatakan menjadi milik Negara.
(2) Benda cagar budaya yang dimiliki oleh Negara, pengelolaannya diselenggarakan oleh Menteri berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi perlindungan, pemeliharaan perizinan, pemanfaatan, pengawasan, dan hal lain yang berkenaan dengan pelestarian benda cagar budaya.
(4) Penentuan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 4
(1) Setiap orang dapat memiliki atau menguasai benda cagar budaya tertentu dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya.
(2) Benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas benda cagar budaya yang :
a.   diperoleh dari keluarga secara turun temurun atau warisan; atau
b.   jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh Negara.
(3) Jenis dan jumlah benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang dapat dimiliki oleh setiap orang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5
(1) Warga negara asing hanya dapat memiliki benda cagar budaya bergerak tertentu, yang jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak serta sebagian telah dimiliki oleh Negara.
(2) Pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pemilikan, tata cara pendaftaran benda cagar budaya, dan ketentuan tentang perizinan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilikan benda cagar budaya bergerak tertentu oleh warga negara asing diatur oleh Menteri.

Pasal 6
(1) Setiap orang yang memiliki benda cagar budaya wajib mendaftarkannya.
(2) Pendaftaran benda cagar budaya dilakukan pada instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas pendaftaran benda cagar budaya di Daerah Tingkat II tempat benda cagar budaya tersebut berada.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data mengenai :
a.   identitas pemilik;
b.   riwayat pemilikan benda cagar budaya;
c.   jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran benda cagar budaya.
(4) Pendaftaran benda cagar budaya yang tidak bergerak, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dilengkapi pula dengan gambar peta situasi benda cagar budaya tersebut berada.

Pasal 7
(1) Pemilik yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberi surat bukti pendaftaran.
(2) Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila benda cagar budaya tersebut :
a.   dialihkan pemilikannya; atau
b.   dipindahkan ke lain Daerah Tingkat II.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran benda cagar budaya diatur oleh Menteri.

Pasal 8
(1) Benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a yang dimiliki seseorang secara turun-temurun atau warisan hanya dapat dialihkan pemilikan atau penguasaannya kepada ahli waris yang sah atau dialihkan pemilikannya kepada Negara.
(2) Pengalihan pemilikan benda cagar budaya tertentu kepada Negara disampaikan oleh pemilik kepada Menteri disertai data benda cagar budaya yang akan dialihkan pemilikannya.
(3) Dalam hal pengalihan pemilikan benda cagar budaya tertentu kepada Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan oleh ahli waris, selain disertai data benda cagar budaya tersebut juga harus atas kesepakatan dari para ahli waris.
(4) Pengalihan pemilikan benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) selain yang berlangsung secara hibah, disertai dengan pemberian imbalan yang wajar kepada pemilik.
(5) Bentuk atau besarnya imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(6) Pengalihan pemilikan atau penguasaan benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dapat dilakukan kepada orang lain dengan ketentuan :
a.   wajib dilaporkan kepada instansi tempat benda cagar budaya tersebut didaftarkan;
b.   wajib didaftarkan di instansi yang bertanggung jawab atas pendaftaran benda cagar budaya di Daerah Tingkat II yang bersangkutan, apabila benda cagar budaya tersebut dipindahkan ke lain Daerah Tingkat II.

Pasal 9
Dalam hal orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) adalah warga negara asing, pengalihannya hanya dapat dilakukan apabila warga negara asing yang bersangkutan telah menetap di Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.

Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengalihan pemilikan dan penguasaan benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur oleh Menteri.

Pasal 11
(1) Setiap orang yang memiliki atau yang menguasai benda cagar budaya wajib melaporkan rusaknya benda cagar budaya kepada instansi tempat benda cagar budaya tersebut didaftarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahui rusaknya benda cagar budaya.
(2) Apabila kerusakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan musnahnya benda cagar budaya tersebut, maka benda cagar budaya tersebut dihapus dari daftar.
(3) Tata cara penghapusan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 12
(1) Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melaporkan hilangnya benda cagar budaya kepada kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi terdekat yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahui hilangnya benda cagar budaya.
(2) Selain melaporkan kehilangan benda cagar budaya kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik atau yang menguasai wajib melaporkannya pula kepada instansi tempat benda cagar budaya tersebut didaftarkan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), instansi yang bertanggung jawab atas pendaftaran benda cagar budaya mencatat hilangnya benda cagar budaya tersebut dalam daftar.
(4) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) tahun benda cagar budaya tersebut ternyata tidak dapat ditemukan, maka benda cagar budaya tersebut dihapus dari daftar.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri.

BAB III
PENEMUAN DAN PENCARIAN

Pasal 13
(1) Setiap orang yang menemukan atau yang mengetahui ditemukannya benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, atau situs wajib melaporkannya kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau aparat pemerintah daerah terdekat , dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penemuan tersebut.
(2) Dalam hal laporan penemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada aparat Pemerintah Daerah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan tersebut segera diteruskan kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya atau langsung kepada Menteri.
(3) Sejak laporan diterima, instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera melakukan pengamanan terhadap benda cagar budaya atau yang diduga pengamanan benda cagar budaya, atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, atau situs.
(4) Untuk menentukan temuan tersebut sebagai benda cagar budaya atau situs, dilakukan penelitian.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) meliputi jenis, bahan, bentuk/wujud, ukuran, nilai sejarah dan nilai budaya yang dilakukan oleh tim dan/atau ahli yang dibentuk oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian benda temuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri.

Pasal 14
(1) Selama proses penelitian, benda dan/atau lokasi temuan dilindungi sebagaimana perlindungan benda cagar budaya.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengamanan, perawatan, atau pemeliharaan agar tidak rusuk, hilang, berubah bentuk dan wujud, nilai sejarah dan/atau keasliannya.

Pasal 15
(1) Apabila hasil penelitian menunjukkan benda temuan tersebut sebagai benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), benda cagar budaya tersebut dimiliki oleh Negara dan kepada penemu dapat diberikan imbalan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5).
(2) Dalam hal benda temuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan benda cagar budaya bergerak, benda tersebut dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
(3) Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa benda temuan tersebut ternyata sebagai benda cagar budaya yang jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak, Menteri menetapkan sebagai benda cagar budaya dengan ketentuan :
a.   seluruhnya dapat dimiliki Negara dengan memberikan imbalan kepada penemu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5);
b.   sebagian dimiliki oleh Negara, dan sebagian dapat dimiliki oleh penemu tanpa disertai imbalan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 16
(1) Apabila hasil penelitian menunjukkan benda temuan tersebut ternyata bukan benda cagar budaya, benda temuan tersebut seluruhnya dikembalikan kepada penemu.
(2) Apabila hasil penelitian benda temuan tersebut menunjukkan benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, pemilikan, penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
(1) Tanpa izin Menteri setiap orang dilarang melakukan kegiatan pencarian benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya baik di darat maupun di air.
(2) Pencarian sebagaimana dimaksud dalam ayat () meliputi penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya.

Pasal 18
(1) Izin pencarian benda cagar budaya diberikan oleh Menteri kepada pemohon hanya untuk kepentingan :
a. penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. penyelamatan dan/atau pelestarian benda cagar budaya.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a.   instansi pemerintah atau swasta yang bergerak di bidang ilmiah;
b.   yayasan, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga lain yang berkedudukan sebagai badan hukum yang bergerak di bidang pelestarian benda cagar budaya;
c.   lembaga asing yang bergerak di bidang ilmiah yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Permohonan izin pencarian benda cagar budaya disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi kerangka acuan pencarian benda cagar budaya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pencarian benda cagar budaya diatur oleh Menteri.

Pasal 19
Instansi atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib melaporkan kegiatan dan hasil pencarian benda cagar budaya kepada Menteri.
Pasal 20
(1) Pencarian benda cagar budaya dan benda berharga untuk tujuan selain tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, hanya dapat dilakukan atas dasar izin yang diberikan oleh Menteri.
(2) Pencarian benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada lembaga yang berkedudukan sebagai badan hukum.

Pasal 21
Apabila hasil pencarian benda cagar budaya dan benda berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) ternyata merupakan benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya, benda tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB IV
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN

Pasal 22
Setiap orang yang memiliki atau yang menguasai benda cagar budaya wajib melakukan perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya yang dimiliki atau yang dikuasainya.

Pasal 23
(1) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya dilakukan dengan cara penyelamatan, pengamanan, perawatan, dan pemugaran.
(2) Untuk kepentingan perlindungan benda cagar budaya dan situs diatur batas-batas situs dan lingkungannya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Batas-batas situs dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan sistem pemintakatan yang terdiri dari mintakat inti, penyangga, dan pengembangan.

Pasal 24
(1) Dalam rangka pelestarian benda cagar budaya Menteri menetapkan situs.
(2) Penetapan situs sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) untuk penyelamatan dan pengamanan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah :
a. kerusakan karena faktor alam dan/atau akibat ulah manusia;
b. beralihnya pemilikan dan penguasaan kepada orang yang tidak berhak;
c. berubahnya keaslian dan nilai sejarahnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan benda cagar budaya diatur oleh Menteri.

Pasal 26
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan dengan perawatan untuk pencegahan dan penanggulangan terhadap :
a. kerusakan dan pelapukan akibat pengaruh proses alami dan hayati;
b. pencemaran.
(2) Upaya pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tata cara yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan diatur oleh Menteri.

Pasal 27
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hanya dapat dilakukan atas dasar izin tertulis yang diberikan oleh Menteri.
(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keaslian bentuk, bahan, pengerjaan dan tata letak, serta nilai sejarahnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, syarat, dan tata cara pemugaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 28
(1) Setiap orang yang memiliki atau yang menguasai benda cagar budaya tertentu yang tidak melaksanakan kewajiban untuk melindungi atau memeliharanya, yang dapat mengakibatkan rusak, hilang atau berubahnya nilai sejarah, nilai ilmu pengetahuan, dan nilai budayanya diberikan teguran.
(2) Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Menteri.
(3) Teguran tertulis kepada yang bersangkutan diberikan dalam 3 (tiga) tahap paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari.
(4) Jika dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dikeluarkan teguran tahap ketiga tetap tidak diindahkan upaya perlindungan dan pemeliharaan, Menteri dapat mengambil alih kewajiban perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya atas biaya pemilik atau yang menguasainya.
(5) Apabila pemilik atau yang menguasai ternyata tidak mampu mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah, maka pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya dapat :
a.   memberikan hak untuk pemanfaatan dan/atau pengelolaan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai imbalan atas perlindungan dan pemeliharaan kepada Pemerintah;
b.   mengalihkan hak pemilikan atau penguasaannya kepada Pemerintah dengan imbalan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peneguran serta pengalihan hak pemanfaatan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri.

Pasal 29
(1) Untuk kepentingan perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya, setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya, situs, dan lingkungannya.
(2) Termasuk kegiatan yang dapat merusak benda cagar budaya dan situsnya adalah kegiatan :
a. mengurangi, menambah, mengubah, memindahkan, dan mencemari benda cagar budaya;
b. mengurangi, mencemari dan/atau mengubah fungsi situs.

Pasal 30
(1) Setiap orang hanya dapat membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia atas dasar izin yang diberikan oleh Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan untuk kepentingan :
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. sosial/budaya;
c. pemanfaatan lain yang diatur oleh Menteri.
(3) Permohonan izin untuk membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disampaikan dengan disertai data benda cagar budaya, kerangka acuan, dan sistem pengamanannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri;

Pasal 31
(1) Setiap orang yang memiliki benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang akan membawa dan memindahkan benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia wajib memperoleh izin Menteri dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara asing, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 32
(1) Setiap orang hanya dapat memindahkan benda cagar budaya tertentu dengan tidak menghilangkan atau mengurangi nilai sejarah dan fungsi pemanfaatannya dari daerah satu ke daerah lainnya atas dasar izin yang diberikan oleh Menteri.
(2) Tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 33
(1) Setiap instansi yang terkait atas pengamanan benda cagar budaya apabila mengetahui dibawanya atau dipindahkannya sebagian atau seluruh benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya tanpa dilengkapi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 wajib melakukan penahanan atas benda tersebut.
(2) Instansi yang melakukan penahanan benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya segera memberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya atau langsung kepada Menteri untuk dilakukan pemeriksaan.
(3) Apabila berdasarkan pemeriksaan, ternyata benda tersebut merupakan benda cagar budaya dan tidak dilengkapi dengan izin yang sah, dengan tanpa mengurangi ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 tentang Benda Cagar Budaya, yang bersangkutan wajib mengembalikan ke tempat asal atas biaya orang yang membawa atau yang memindahkannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penahanan dan pengembalian benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 34
(1) Setiap orang tanpa izin Menteri dilarang :
a. mengambil atau memindahkan sebagian benda cagar budaya ataupun seluruhnya;
b. mengubah bentuk dan/atau warna benda cagar budaya;
c. memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 35
(1) Setiap orang yang memperdagangkan, memperjualbelikan, atau memperniagakan benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) huruf b sebagai usaha dagang, wajib memiliki izin usaha perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Izin usaha perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(3) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara berkala benda cagar budaya tertentu yang diperjualbelikan kepada instansi yang bertanggung jawab atas pendaftaran benda cagar budaya setempat.

BAB V
PEMANFAATAN

Pasal 36
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dapat dilakukan atas dasar izin yang diberikan oleh Menteri.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan/atau kebudayaan.
(3) Pemanfaatan benda cagar budaya untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian benda cagar budaya.
(4) Untuk memperoleh izin pemanfaatan, yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan kepada Menteri disertai dengan kerangka acuan pemanfaatan benda cagar budaya.
(5) Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kerangka acuan, Menteri dapat memberikan izin pemanfaatan benda cagar budaya.
(6) Apabila dalam pelaksanaan pemanfaatan benda cagar budaya ternyata :
a. tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan;
b. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya;
c. mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan;
d. karena keadaannya, benda cagar budaya tidak mungkin dimanfaatkan lagi,
Menteri dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar budaya.
(7) Penghentian pemanfaatan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat mengakibatkan dicabutnya izin.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pemanfaatan benda cagar budaya diatur oleh Menteri.

Pasal 37
(1) Terhadap benda cagar budaya yang masih dimanfaatkan untuk kepentingan agama, masyarakat dapat tetap melakukan pemanfaatan dan pemeliharaan sesuai dengan fungsinya.
(2) Pemanfaatan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestarian benda cagar budaya.

Pasal 38
Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali.

Pasal 39
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan hanya dapat dilakukan atas izin Menteri.
(2) Permohonan izin diajukan kepada Menteri dengan disertai persetujuan tertulis dari pemilik benda cagar budaya.
(3) Pemegang izin penggandaan benda cagar budaya wajib memberi tanda khusus pada setiap hasil penggandaannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan tata cara penandaan diatur oleh Menteri.

Pasal 40
(1) Dalam rangka penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu baik yang dimiliki Negara maupun perorangan dapat disimpan dan dirawat di museum.
(2) Pengaturan mengenai permuseuman yang meliputi penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan koleksi museum yang berupa benda cagar budaya diatur tersendiri.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 41
(1) Menteri bertanggung jawab atas pembinaan terhadap pengelolaan benda cagar budaya.
(2) Pembinaan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.   pembinaan terhadap pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya berkenaan dengan tata cara perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.
b.   pembinaan peranserta masyarakat dalam upaya pelestarian.
(3) Pembinaan dapat dilakukan melalui :
a.   bimbingan dan penyuluhan;
b.   pemberian bantuan tenaga ahli atau bentuk lainnya;
c.   peningkatan peranserta masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pengelolaan benda cagar budaya diatur oleh Menteri.

Pasal 42
(1) Peranserta masyarakat dalam pelestarian atau pengelolaan benda cagar budaya dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum, yayasan, perhimpunan, perkumpulan, atau badan lain yang sejenis.
(2) Peranserta masyarakat sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa penyuluhan, seminar, pengumpulan dana, dan kegiatan lain dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya.

Pasal 43
(1) Menteri bertanggung jawab atas pengawasan pelestarian benda cagar budaya dan dilakukan bersama secara terpadu antara instansi pemerintah terkait atau dengan masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau pimpinan instansi terkait baik secara sendiri maupun bersama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.

BAB VII
KETENTUAN LAIN

Pasal 44
(1) Setiap rencana kegiatan pembangunan yang dapat mengakibatkan:
a.   tercemar, pindah, rusak, berubah, musnah, atau hilangnya nilai sejarah benda cagar budaya;
b.   tercemar dan berubahnya situs beserta lingkungannya, wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan hasil studi analisis mengenai dampak lingkungannya.
(3) Berdasarkan hasil studi arkeologis terhadap rencana kegiatan pembangunan tersebut, Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri lain atau pimpinan instansi Pemerintah yang bersangkutan, dapat menyatakan :
a. tetap mempertahankan keberadaan benda cagar budaya dan situs;
b. menyarankan perubahan rencana pembangunan;
c. memindahkan benda cagar budaya dari situs;
d. menyetujui dilanjutkannya rencana kegiatan tersebut; atau,
e. menghapus benda cagar budaya dan situs dari daftar.
(4) Pelaksanaan ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan pasal 34 dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
(3) Barang siapa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 38, dan Pasal 39, dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 46
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua ketentuan yang mengatur penguasaan, pemilikan, pendaftaran, pengalihan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya atau situs, dan ketentuan pencarian benda berharga masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1993
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992
TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA

UMUM
Perlindungan benda cagar budaya sebagai salah satu upaya bagi pelestarian warisan budaya bangsa, merupakan ikhtiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh jatidiri bangsa. Upaya pelestarian benda cagar budaya tersebut, sangat besar artinya bagi kepentingan pembinaan dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta pemanfaatan lainnya dalam rangka memajukan kebudayaan bangsa demi kepentingan nasional.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya telah memberikan arah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda cagar budaya. Selain hal di atas, di dalam beberapa pasal Undang-undang tersebut secara tegas juga telah mengamanatkan masalah-masalah yang pelaksanaan pengaturannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Beranjak dari amanat tersebut, Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberi penjabaran, kejelasan, dan pedoman mengenai pengaturan : penguasaan, pemilikan, pendaftaran, pengalihan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan upaya pelestarian benda cagar budaya.
Meskipun beberapa ketentuan dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap masalah di atas perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun guna pengaturan yang bersifat tuntas serta menyeluruh, maka terhadap masalah-masalah lain yang saling berkaitan perlu pula diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Untuk pengaturan perlindungan dan pelestarian benda cagar budaya, baik mengenai penguasaan, pemilikan, pendaftaran, pengalihan, penemuan, pencarian, pemeliharaan maupun pemanfaatan benda cagar budaya dalam Peraturan Pemerintah ini senantiasa tetap memperhatikan hak dan kewajiban serta kepentingan pemilik ataupun masyarakat.

Perlindungan dan pelestarian benda cagar budaya di sini, bukan hanya meliputi benda buatan manusia yang termasuk dalam pengertian dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, tetapi juga termasuk benda warisan alam yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, misalnya fosil manusia atau binatang purba, benda sisa meteor dan sebagainya.
Berkenaan dengan hal-hal di atas, selain mengatur upaya-upaya perlindungan dan pelestarian benda cagar budaya, Peraturan Pemerintah ini juga memberikan arah dalam tata cara/syarat pemilikan, penguasaan, dan upaya membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia.
Mengingat pentingnya pemanfaatan benda cagar budaya untuk kepentingan kelancaran peribadatan, maka Peraturan pemerintah ini juga mengatur pelaksanaan pemanfaatannya dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan pelestarian dan perlindungan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Wilayah hukum Negara Republik Indonesia dalam ayat ini meliputi seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia. Penguasaan benda cagar budaya oleh negara tidak menutup kemungkinan bagi Pemerintah dalam hal ini Menteri untuk menetapkan pengaturan mengenai pencarian, pengelolaan, perizinan, dan pengawasan terhadap benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, ataupun benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya yang berada di wilayah zona ekonomi eksklusif yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal3
Ayat (1)
Benda cagar budaya yang harus dimiliki oleh Negara dalam ayat ini ditentukan tidak semata-mata dilihat dari wujud atau bentuk suatu bendanya, tetapi ditentukan oleh tingginya nilai budaya dan sejarah bangsa, kelangkaan dan/atau terbatasnya jumlah setiap jenisnya, dan mempunyai ciri khas yang mewakili zamannya.
Ayat (2)
Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ayat ini, misalnya peraturan-peraturan yang berkaitan dengan konstruksi bangunan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Pemilikan benda cagar budaya dalam ayat ini merupakan suatu hak perdata yang dapat dialihkan secara waris, hibah, atau dengan cara lainnya. Meskipun pemilikan benda cagar budaya di atas merupakan suatu hak perdata, tetapi dalam pengalihan pemilikan atau penguasaan kepada orang lain harus tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
Pemilikan benda cagar budaya oleh seseorang harus memperhatikan fungsi sosialnya, dimaksudkan agar benda cagar budaya yang dimiliki seseorang pemanfaatannya tidak hanya semata-mata untuk kepentingan pribadi tetapi juga memperhatikan kepentingan umum, misalnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, atau kepentingan umum lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud benda cagar budaya tertentu disini adalah benda cagar budaya yang tidak termasuk kriteria benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (3)
Yang dimaksud jenis benda cagar budaya adalah keanekaragaman benda cagar budaya.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan perizinan dimaksud, misalnya izin tinggal, izin membawa benda cagar budaya ke luar wilayah hukum Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pendaftaran adalah suatu usaha pencatatan benda cagar budaya baik bergerak maupun tidak bergerak beserta situsnya dalam rangka inventarisasi benda cagar budaya untuk kepentingan pelestarian, perencanaan pengelolaan perlindungan, dan pemanfaatannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Benda cagar budaya tertentu dalam ayat ini hanya dapat dialihkan pemilikannya dan/atau penguasaannya kepada ahli waris yang sah atau dialihkan pemilikannya kepada Negara, dimaksudkan untuk menghindari pindahnya pemilikan/penguasaan benda cagar budaya tersebut kepada orang lain selain kepada ahli waris atau Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Ayat(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 9
Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2) Peraturan pemerintah ini.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kerusakan yang mengakibatkan musnahnya benda cagar budaya dapat terjadi karena akibat bencana, baik yang ditimbulkan oleh alam maupun ulah manusia atau akibat lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat(4)
penetapan jangka waktu 6 (enam) tahun untuk dapat dihapuskan dari daftar benda cagar budaya didasarkan pada sistem pengaturan kedaluwarsa tindak kejahatan pencurian sebagimana dimaksud diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam jangka waktu tersebut di atas tidak tertutup kemungkinan benda cagar budaya tersebut ditemukan kembali. Apabila ditemukan kembali sesudah batas waktu tersebut benda cagar budaya harus didaftar ulang.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud aparat Pemerintah Daerah terdekat, misalnya Kepala Desa atau Lurah, Camat, atau Bupati.
Penetapan batas waktu melapor selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari, dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pelapor, juga untuk mencegah hilang atau rusaknya benda temuan tersebut oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Yang dimaksud pengamanan disini adalah kegiatan menjaga dan/atau melindungi benda temuan tersebut agar tidak pindah, rusak, atau hilang dari tempat asal temuan sebelum dilakukan penelitian oleh pihak yang bertanggung jawab atas bidang penelitian benda cagar budaya.
Ayat(4)
Yang dimaksud penelitian dapat berarti penelitian penyelamatan dan/atau penelitian murni atas benda cagar budaya sesuai dengan situasi dan kondisinya.
Ayat(5)
Cukup jelas
Ayat(6)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Benda cagar budaya bergerak asal temuan dapat disimpan di museum apabila benda tersebut bukan merupakan bagian dari satu kesatuan atau kelompok benda cagar budaya. Apabila benda temuan tersebut ternyata merupakan bagian dari satu kesatuan atau kelompok benda cagar budaya, benda tersebut dikembalikan kepada kesatuan atau kelompoknya, atau untuk pengamanannya disimpan di museum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ayat ini, misalnya ketentuan Pasal 587 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud di darat dan di air dalam ayat ini adalah di bawah permukaan tanah dan di bawah perairan di wilayah Republik Indonesia.
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kerangka acuan harus berisikan uraian antara lain mengenai tujuan, lokasi pencarian, jumlah dan jenis kemampuan tenaga, sarana, dan prasarana.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Termasuk badan hukum disini adalah yayasan/perhimpunan/perkumpulan, dan badan lain yang sejenis.
Pasal21
Hasil penelitian terhadap hasil pencarian benda cagar budaya dan benda berharga dapat mendatangkan kesimpulan bahwa benda tersebut adalah benda cagar budaya. Namun, seringkali pula bahwa hasil penelitian terhadap hasil pencarian benda berharga tersebut ternyata diduga sebagai benda cagar budaya, maka perlakuan perlindungannya sama sebagaimana layaknya terhadap perlindungan benda cagar budaya.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas-batas situs ditetapkan berdasarkan atas batas asli bila masih ada; atau bila tidak ada lagi ditinjau dari keadaan geotopografis setempat seperti lereng, sungai, lembah, dan sebagainya, atau kelayakan pandang untuk mengapresiasi bentuk atau nilai benda cagar budaya. Batas lingkungan situs ditetapkan sesuai dengan kebutuhan pengamanan ataupun pengembangan pemanfaatan benda cagar budaya sebagai objek wisata budaya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan sistem pemintakatan (zoning) adalah penentuan wilayah mintakat situs dengan batas mintakat yang penentuannya disesuaikan dengan kebutuhan benda cagar budaya yang bersangkutan untuk tujuan perlindungan.
Sistem pemintakatan dapat terdiri dari mintakat inti atau mintakat cagar budaya, yakni lahan situs; mintakan penyangga, yakni lahan di sekitar situs yang berfungsi sebagai penyangga bagi kelestarian situs, dan mintakat pengembangan yakni lahan disekitar mintakat penyangga atau mintakat inti yang dapat dikembangkan untuk difungsikan sebagai sarana sosial, ekonomi, dan budaya yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian benda cagar budaya dan situsnya.
Pasal 24
Ayat (1)
Penetapan situs di sini dapat dilakukan apabila dalam satu wilayah tertentu terdapat beberapa situs yang berdekatan dan saling mempunyai keterikatan keruangan, sejarah, dan arkeologi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam ayat ini, misalnya ketentuan yang mengatur masalah tata ruang, lingkungan hidup, pertambangan, industri dan sebagainya, sehingga tidak terjadi benturan dalam pengaturan benda cagar budaya dengan kepentingan lainnya dan/atau tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat di sekitarnya.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Pemeliharaan benda cagar budaya dilakukan dengan cara perawatan sehari-hari atau pengawetan (konservasi) bila perlu untuk mencegah/menanggulangi kerusakan dan/atau pelapukan benda cagar budaya akibat pengaruh faktor alami dan dalam rangka memelihara kelestarian benda cagar budaya.
Yang dimaksud dengan faktor hayati adalah faktor lingkungan yang merupakan unsur hidup, yaitu tumbuh-tumbuhan, binatang, atau manusia; sedangkan faktor alami adalah faktor lingkungan non hayati yaitu geotopografi, iklim atau bencana alam, seperti kebakaran, tanah longsor, gempa bumi, dan lain-lain.
Pencemaran melekatnya unsur asing pada benda cagar budaya tidak dikehendaki, karena dapat menimbulkan kerusakan atau pelapukan.
Ayat (2)
Prinsip pelestarian benda cagar budaya meliputi aspek keaslian bentuk, bahan, teknik pengerjaan, dan tata letak untuk mempertahankan nilai sejarah dan budayanya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemugaran adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengembalikan keaslian bentuk benda cagar budaya dan memperkuat strukturnya bila diperlukan, yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, historis, dan teknis dalam upaya pelestarian benda cagar budaya. Pemugaran meliputi kegiatan restorasi, rekonstruksi, rehabilitasi, dan konsolidasi.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud untuk kepentingan sosial/budaya dapat berupa antara lain pameran, diplomasi kebudayaan, pertukaran informasi dan sebagainya.
Ayat (3)
Yang dimaksud sistem pengamanan disini meliputi syarat pengepakan, pengangkutan, dan jaminan keselamatan benda cagar budaya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam ayat ini, misalnya ketentuan mengenai pengiriman ekspor barang, ketentuan perpajakan, dan sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Penahanan terhadap benda cagar budaya atau yang diduga benda cagar budaya dilakukan apabila benda yang akan dipindahkan baik antar daerah maupun keluar wilayah Republik Indonesia, dicurigai tidak memenuhi ketentuan perizinan pemindahan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dalam keadaan darurat disini adalah kondisi yang dapat mengancam keselamatan dan pelestarian benda cagar budaya, misalnya terjadi kebakaran, bencana alam, atau peristiwa lain yang sejenis.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kewajiban melapor tersebut dimaksudkan untuk memantau lalu lintas benda cagar budaya.
Lihat pula penjelasan Pasal 8 ayat (6) Peraturan pemerintah ini.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1) Peraturan pemerintah ini.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal37
Ayat (1)
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksud agar masyarakat yang bersangkutan dapat melakukan kegiatan keagamaannya dengan lebih baik tanpa terganggu kelancarannya, baik dalam melakukan ibadah, maupun pemeliharaan tempat ibadah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 38
Meskipun dilarang untuk dimanfaatkan seperti fungsi semula, tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk pemanfaatan lain sejauh tidak bertentangan dengan nilai penting yang terkandung dalam banda cagar budaya itu, misalnya untuk kepariwisataan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan.
Pasal 39
Ayat (1)
Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tidak mengurangi kewajiban untuk tetap tunduk kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangan Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang berkaitan antara rencana kegiatan pembangunan yang benda cagar budaya dalam hal ini terutama adalah studi dampak pembangunan terhadap sosial budaya yang berkaitan dengan pelestarian benda cagar budaya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini, misalnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga, atau ketentuan-ketentuan pelaksanaan lain yang berkaitan.
Pasal 47
Cukup jelas