Jumat, 20 April 2012
SEJARAH PERKEMBANGAN ARKEOLOGI
SEJARAH PERKEMBANGAN ARKEOLOGI
OBJEKTIF
- Membincangkan sejarah perkembangan disiplin arkeologi dari
tahap Purbawanisme hinggalah tahap Arkeologi Baru.
- Melihat perubahan-perubahan utama dalam ilmu arkeologi sejak
300 tahun ianya diperkenalkan sebagai satu ilmu yang mengkaji
masa lampau khususnya prasejarah manusia.
2.1 KEGIATAN PURBAWANISME SEBELUM ABAD KE 19 MASEHI
Arkeologi telah berkembang dari satu kegiatan pengumpulan barangan antik dan ianya dikenali
sebagai Purbawanisme. Catatan terawal tentang Purbawanisme ialah minat terhadap barangan antik
Raja Babylon yang dikenali sebagai Nabonidus (555-539 Sebelum Masehi). Baginda telah
mengalicari Kuil Naram-Sin hingga ke lantai asas yang dibina 2200 tahun sebelum pemerintahanya.
Hasil dari penemuan galicari tersebut telah di tempatkan di sebuah muzium khas di kota Babylon.
Di zaman pemerintahan Julius Caeser, askar Rom telah mengeledah kubur-kubur purba di
tanah jajahan empayar Rom seperti di Itali dan Greece. Artifak seperti tempayan, senjata purba dan
barangan gangsa telah curi dari kubur dan didagangkan di bandaraya Rom. Kegiatan ini merupakan
contoh terawal kegiatan pemburuan harta karun dan perdagangan antik. Malah ianya tidak terhad
kepada artifak sahaja tetapi juga barangan yang unik seperti tengkorak haiwan laut dan darat yang
dianggap sebagai rangka raksasa oleh masyarakat ketika itu. Ini jelas di catatkan oleh Suetonius
seorang sejarawan Rom yang menyebut tentang kegiatan pengumpulan barangan purba oleh Emperor
Augustus.
Di zaman Pertengahan (Abad ke 14 hingga 17 Masehi), masyarakat Eropah telah dilanda
dengan perasaan ingin tahu dan minat untuk mengumpul barangan antik. Fenomena cabinets of
curiosities ini telah menyebabkan mereka amat menghargai barangan antik purba dan sebarang
spesimen ganjil dalam ilmu sains hayat. Golongan atasan dan para ahli gereja telah menggunakan
barangan antik sebagai perhiasan rumah dan menjalankan perdagangan barangan antik. Antara mereka
yang terlibat ialah seperti Paus Alexander VI dan Paus Sixtus IV yang telah menjalankan pengalian di
tapak-tapak bersejarah di Pompeii dan Herculaneum, Thomas Howard yang menjelajah dan membeli
barangan antik dari Itali, Mesir dan Timur Tengah, Claudius Rich pengumpul duit syiling, manuskrip
dan tembikar purba di Baghdad serta Henry Crewick Rawlinson seorang pengumpul tulisan-tulisan
purba yang menjelajah ke seluruh Iran.
Fenomena cabinets of curiosities yang
digambarkan pada Musei Wormiani Historia,
1655.
Penaklukan Napoleon ke atas Mesir dalam tahun 1789 telah memesatkan kegiatan
Purbawanisme di utara Afrika khususnya sekitar Sungai Nil. Kegiatan Purbawanisme di Mesir
dilakukan dengan cara yang merosakan seperti penggunakan bahan letupan untuk membuka tapak dan
pemindahan tiang-tiang batu dan patung-patung ke Perancis. Seorang pengumpul terkenal yang
dianggap sebagai wira pemburu harta karun di Mesir ialah Giovanni Belzoni (1778-1823) yang
banyak menemui dan merompak kubur-kubur purba. Malah beliau sendiri mengakui kegiatan beliau
sebagai perompak kubur dan barangan antik Mesir dalam buku beliau yang bertajuk Narrative of the
Operations and Recent Within the Pyramids, Temples, Tombs and Excavation in Egypt and Nubia.
Pada Abad ke 17 dan 18 Masehi juga bermulanya minat para sarjana Barat untuk mengkaji
dan mengumpul artifak purba malah bukan hanya tertumpu kepada kebudayaan Rom dan Yunani
tetapi juga kebudayaan temapatan mereka. Antaranya yang terkenal ialah William Camden (1551-
1623), John Aubery (1626-1696), Edward Lhwyd (1660-1708), Henry Rowlands (1655-1723) dan
Williem Stukeley (1687-1765). Tertubuhnya Dilettanti Society pada tahun 1714 yang diasaskan oleh
Camden telah menjadikan kegiatan Purbawanisme di Britain lebih tersusun dan dilandaskan dengan
pengkajian ilmiah. Pada tahun 1586, Camden telah menerbitkan buku bertajuk Britainia yang
menyentuh tentang tapak-tapak purba di England. Beliau juga banyak menghasilkan laporan-laporan
tentang kajian beliau mengenai syiling Rom dan tapak Megalitik Stonhenge di Avebury.
Kajian terhadap tapak Megalitik di Avebury menurut konteks pengkajian arkeologi telah
dimulakan oleh John Aubery dan telah menghasilkan buku mengenai kajian beliau bertajuk
Monumenta Brittanicca. Kajian beliau diteruskan kemudian oleh Stukeley yang bertanggungjawab
menengahkan kajian proto sejarah England.
Lakaran mengenai Stonehenge yang dihasilkan
oleh William Stukeley pada Abad ke 18
Masehi.
Seorang lagi tokoh Purbawanisme England abad ke 17 Masehi yang penting ialah Edward
Lhwyd, kurator pertama Ashmolen Museum University of Oxford. Beliau telah banyak mengembara
di seluruh England dan menerbitkan catatan-catatan tentang sejarah bahasa, barangan antik, adat-adat
kaum Driud, sains hayat dan tinggalan-tinggalan fosil di Britain di dalam buku Achaeology and
Natural History of Celtic of Britain Island and France pada tahun 1699 dan Archaeologia Britannica
pada tahun 1707. Rakan beliau iaitu Henry Rowlands juga telah mengkaji sejarah awal Britain dan
menghasilkan penerbitan bertajuk Mona Antiqua Restaurata: An Archaeology Discourse on the
Antiquities, Natural and Historical of the Isles of Anglesey, the Ancient Seat of the British Druids
pada tahun 1723.
Pada tahun 1784, galicari yang pertama di Amerika Syarikat telah dilakukan oleh Thomas
Jefferson (1743-1826), Presiden Amerika Syarikat yang ketiga. Galicari tersebut dilakukan ke atas
tapak burial mound di Virginia. Di Eropah hanya pada dekad pertama Abad ke 19 Masehi barulah
wujud satu bentuk kajian dan galicari yang sistematik dilakukan. Kajian tersebut telah dilakukan oleh
Richard Colt Hoare (1738-1838) ke atas burial mound di Selatan Britain.
Galicari awal oleh Richard Colt Hoare dan
William Cunnington di Utara Stonehenge pada
tahun 1805.
Umumnya kegiatan Purbawanisme lebih tertumpu kepada pengumpulan dan pengalian tapak
arkeologi untuk tujuan mendapatkan barangan antik manakala aspek teoritikal dan metodologi kajian
masih belum diutamakan atau diketengahkan berbanding dengan perkembangan Arkeologi Lama
pada Abad ke 19 Masehi. Antara muzium yang menjadi tempat pameran barangan antik dari kegiatan
ini ialah British Museum yang dibuka pada 15 Januari 1759 dan antara koleksinya ialah artifak-
artifak dari Mesir seperti mumia dan Batu Rosetta yang diperolehi pada tahun 1756 dan 1802, koleksi
tempayan Yunani yang dibeli dari Sir William Hamilton pada tahun 1772, 1789 dan 1790 dan galeri
koleksi peribadi terbesar barangan antik dari tamadun Yunani dan Rom milik Charles Townley yang
dibuka pada tahun 1808.
2.2 PERKEMBANGAN ARKEOLOGI LAMA SEHINGGA TAHUN 1920
Pertengahan Abad ke 19 Masehi merupakan era kemunculan arkeologi sebagai satu disiplin ilmu yang
dikenali sebagai Arkeologi Lama. Perkembangan ini telah diperkukuhkan dengan penerapan idea-idea
revolusi dalam disiplin geologi yang dipelopori oleh para ahli geologi Britain dan Sistem Tiga Zaman
yang diperkenalkan oleh C.J. Thomsen (1788-1865) seorang ahli arkeologi Denmark. Idea lapisan
tanah oleh ahli geologi James Hutton (1726-1797) dalam buku beliau bertajuk Theory of the Earth
(1785) dan Charles Lyell (1797-1875) dalam bukunya Principles of Geology (1833) telah
diaplikasikan dalam mengkaji perkembangan kepurbakalaan manusia. Idea perlapisan tanah ini
membuktikan bahawa usia bumi jauh lebih lama berbanding dengan pandangan golongan Injil yang
berpandangan bahwa kewujudan manusia ialah 4002 Sebelum Masehi.
Pandangan awal yang membuktikan kepurbakalaan manusia jauh lebih lama dari 6004 tahun
ialah oleh Jacques Boucher de Perthes (1788-1868) pada tahun 1841, berdasarkan pada penemuan alat
batu dan tulang binatang yang pupus yang berada jauh di lapisan mendapan tanah banjir besar yang
diceritakan dalam agama Kristian. Kajian berdasarkan lapisan tanah atau kajian stratigrafi telah
diperkembangkan oleh William Smith (1786-1839) berdasarkan kajian beliau di Kents Cavern,
England.
Dalam mengkaji kepurbakalaan manusia, istilah prasejarah mula digunakan pada tahun 1865
oleh John Lubbock dalam bukunya Prehistoric Times. Idea ini juga telah mencetuskan teori evolusi
oleh Charles Darwin (1809-1882) yang telah mengemparkan masyarakat dengan idea beliau tentang
proses evolusi manusia daripada spesies primat primitif kepada manusia moden hari ini. Buku beliau
bertajuk The Descent of Man yang diterbitkan pada tahun 1871 telah memberi implikasi yang besar
dalam kajian asal usul manusia. Secara langsung idea beliau ini telah menyebabkan kajian terhadap
kepurbakalaan manusia dilakukan berdasarkan tinggalan kebudayaan.
Abad ini juga menyaksikan pelbagai kajian hasil dari penemuan tapak-tapak tamadun purba di
Mesir, lingkaran kebudayaan Mediterannean, Mesopotamia, tamadun Maya di Mexico dan tamadun
Aztec di Amerika Selatan. Antara sumbangan awal kajian arkeologi pada abad ini ialah seperti:-
1. Teknik pemahaman tulisan hieroglyphic berdasarkan kajian terhadap Batu Rosetta oleh Jean-
francois Champollion (1790-1832) pada tahun 1822.
2. Penemuan ukiran-ukiran besar Assyrian dan perpustakaan kepingan-kepingan cunieform di
Kuyunjik yang merupakan tinggalan tamadun Mesopotamia oleh Paul Emile Botta (1802-
1870), Austen Henry Layard (1817-1894) pada tahun 1840an dan kajian lanjut oleh Henry
Rawlinson (1810-1895).
3. Penemuan dan kajian terhadap tinggalan kebudayaan Maya di Yucatan Mexico pada tahun
1840an oleh John Lloyd stephens (1805-1852).
4. Galicari di tapak Awamoa di Utara Otago, New Zealand oleh seorang jurukur tempatan iaitu
Walter Mantell pada tahun 1852.
5. Galicari ke atas tapak-tapak Haram ash-Sharif dan Kuil Herod di Juresalem oleh ahli
arkeologi British iaitu Charles Warren pada tahun 1867.
6. James Dawson dan ahli arkeologi amatur Australia telah menjalankan galicari di salah sebuah
Low Mound di Barat Victoria, Australia pada tahun 1869.
Tapak Wor Barrow, Cranborne Chase
di Selatan England telah digalicari
oleh Pitt-Rivers antara tahun 1887
hingga 1898 telah dilakukan
bersesuaian dengan piawaian galicari
arkeologi.
Sumbangan terbesar dalam penyelidikan Arkeologi Lama ialah teknik galicari sistematik oleh
General Agustus Lane-Fox Pitt- Rivers (1827-1900) ke atas tapak Wor Barrow, Cranborne Chase di
Selatan England pada tahun 1887 hingga 1898. Beliau telah memperkenalkan teknik tinjauan dan
teknik galicari yang teratur serta menghasilkan empat volume penerbitan yang menepati piawai
penulisan disiplin arkeologi. Bermula dari tahun 1880an, kajian arkeologi dengan galicari yang lebih
sistematik telah dilakukan oleh para ahli arkeologi Eropah dan Amerika Syarikat yang melibatkan
pelbagai tahap prasejarah manusia dan di serata dunia. Usaha tinjauan dan galicari yang terkenal
antara tahun 1880 hingga 1920 ialah:-
1. Tinjauan dan galicari ke atas tinggalan-tinggalan Perang Trojan di Turki dan Greece oleh
Henrich Schliemann (1822-1890) pada tahun-tahun 1870an dan 80an.
2. Pada tahun 1880, Archaeological Institute of America telah menghantar Adolf Bandelier
untuk melakukan tinjauan arkeologi ke atas tinggalan-tinggalan pribumi Indian di Arizona
dan New Mexico.
3. Ahli arkeologi Jerman bagi pihak Berlin Kaiserliches Museum telah menjalankan galicari ke
atas tinggalan-tinggalan monumen Megalitik di Pulau Easter pada tahun 1882. Ianya diikuti
pula oleh ahli arkeologi Amerika Syarikat pada tahun 1886 dan seorang ahli arkeologi wanita
Britain iaitu Katherine Routledge ketika Perang Dunia Pertama.
4. Galicari ke atas tapak-tapak kebudayaan Awal Mesopotamia dan Elamite di Selatan Iran oleh
ahli arkeologi Perancis iaitu Marcel Dieulafoy antara tahun 1884 hingga 1886.
5. Galicari di tapak Parthenon di Athens yang dijalankan oleh ahli arkeologi Jerman iaitu
Ludwig Ross antara tahun 1885 hingga 1891.
6. Galicari di tapak Babylon oleh ahli arkeologi Jerman juga iaitu Robert Koldeway antara tahun
1899-1917.
7. Galicari di tapak Kuil Ramesseeum di Thebes, Mesir oleh ahli arkeologi Yahudi British iaitu
Flinders Petrie (1853-1942) pada tahun 1895.
8. John Marshal (1876-1958), Direktor General Archaeological Survey of India yang
menjalankan banyak tapak di India antara tahun 1902 hingga 1936 antaranya ialah Tapak
Bhita tinggalan Period Mauryan di Uttar Pradesh, India.
9. Galicari di tapak Atzcapotzalco, Mexico oleh Manuel Gamio pada tahun 1911.
Tumpuan kepada kepada artifak dan bukan metodologi kajian telah menyebabkan
perkembangan Arkeologi Lama sebelum tahun 1880an lebih banyak merosakkan tapak-tapak
bersejarah khususnya di Mesir dan Mediterannean. Namun tidak dinafikan aktiviti-aktiviti yang
menyerupai kegiatan pemburuan harta karun ini sedikit sebanyak membantu kepada pemantapan
arkeologi lama khususnya selepas Perang Dunia Pertama. Antara sumbangan tersebut ialah
kemunculan idea-idea baru tentang prasejarah manusia khususnya di Eropah, jumpaan artifak-artifak
bernilai dan penemuan tapak-tapak utama tamadun awal manusia di Mesir, Eropah America Tengah
dan Amerika Selatan antara tahun 1860 hingga 1920 yang dianggap sebagai the golden age of
discovery dan tertubuhnya banyak muzium dan badan penyelidikan arkeologi di England, Jerman,
Perancis dan Amerika Syarikat walaupun kebanyakan koleksinya merupakan penemuan para pemburu
harta karun, rampasan perang dan dari tanah jajahan. Antara institusi atau perkumpulan penyelidikan
arkeologi dan muzium yang ditubuhkan seiring dengan perkembangan ini ialah:-
1. 1844 – British Archaeological Association.
2. 1852 – Romisch-Germanisches Zentralmuseum.
3. 1855 – Smithsonian Institution, Washington DC.
4. 1866 – Peabody Museum, Harvard.
5. 1882 – Egypt Exploration Society.
6. 1882 – Naturhistorisches Museum, Vienna.
7. 1886 – Museum fur Volkerkunde, Berlin.
2.3 PERKEMBANGAN ARKEOLOGI LAMA ANTARA TAHUN 1920-1960
Selepas Perang Dunia Pertama, disiplin arkeologi mengalami perubahan yang drastik khususnya
dalam teoritikal dan metodologi. Penemuan yang penting juga banyak dibuat dalam tempoh ini seperti
kubur Tutankhamen, perkuburan Ur di Chalees dan gua prasejarah Lascaux. Dari segi teknik tinjauan
pula, aplikasi fotoudara mula diperluaskan seperti oleh O.G.S Crawford yang menerbitkan buku
Wessex from the Air dalam tahun 1928. Dari segi teknik galicari pula ianya lebih teliti, baik dari aspek
pengalian, perekodan, ilustrasi dan interpretasi seperti yang ditekankan oleh Mortimer Wheeler pada
galicari di tapak-tapak di selatan England dan utara Perancis antara tahun 1934 hingga 1937.
Perkembangan kearah penyelidikan yang saintifik bermula antara tahun 1930an dan 1940an
apabila pakar-pakar dari sains persekitaran terlibat dalam projek galicari di Britain dan Perancis.
Analisis debunga, perubahan cuaca, pertumbuhan hutan mula diambil kira dalam membuat
interpretasi masa lampau. Seperti yang dilakukan oleh ahli botani Scandinavia iaitu Lennart von Post
yang membangunkan teknik merekonstraksi tumbuh-tumbuhan purba dengan beredasarkan kajian
debunga dalam tahun 1930an. Di Britain teknik ini telah diperkenalkan oleh Grahame Clarke dan
pendekatan aspek ekonomi digunakan dalam memahami komuniti masyarakat prasejarah dalam tahun
1949 hingga 1951 pada galicari di tapak Star Carr, Yorkshire, utara England.
Antara projek galicari yang telah memantapkan teknik-teknik pengalian ialah seperti di:
1. Tapak Lelang dan Kyongju di Korea oleh ahli arkeologi Jepun antara tahun 1910 hingga
1945.
2. Tapak Zhoukoudian dan Yangshao-cun di China oleh Johan Andersson dalam tahun 1921.
3. Tapak Devon Downs di Australia Selatan oleh Norman Tindale dalam tahun 1929.
4. Tapak Gua Tabun dan el Wad di Mount Carmel Palestine oleh Dorothy Garrod dan Dorothea
Bate antara tahun 1929 hingg 1934.
5. Tapak Koln-Lindenthal, Jerman oleh Werner Buttler antara tahun 1931 hingga 1934.
6. Tapak terbuka Trelleborg, Denmark oleh Paul Norlund dalam tahun 1934.
7. Tapak Sutton Hoo di timur England oleh Charles Phillips dalam tahun 1939.
8. Tapak Little Woodbury di Selatan England oleh Gerhard Bersu antara tahun 1938 hingga
1939.
9. Tapak Harappa dan Mohenjo-daro di India oleh Daya Ram Sahni dalam tahun 1920, R.D.
Banerji dalam tahun 1922 dan Mortimer Wheeler antara tahun 1944 hingga 1946.
10. Tapak Lembah Viru di Peru oleh Gordon Willey dalam tahun 1946.
11. Tapak Karanovo di selatan Bulgaria oleh Georgi Geogiev dalam tahun 1947.
12. Tapak Heuneburg di selatan Jerman oleh Kurt Bittel dalam tahun 1950.
13. Tapak Vix, Burgundy di timur Perancis oleh Rene Joffroy dalam tahun 1953.
14. Tapak Hazor di Israel oleh Yigael Yadin antara tahun 1955 hingga 1958.
15. Tapak Olduvai Gorge, Tanzania oleh Louis dan Mary Leakey dalam tahun 1959.
Selepas Perang Duna Kedua, kaedah pentarikhan mutlak untuk bahan organik mula
diperkenalkan. Pentarikhan Karbon 14 yang diperkenalkan oleh Willard Libby (1908-1980)
merupakan kaedah pentarihkan yang banyak merubah maklumat tentang masa lampau. Antara seperti
tapak Period Gangsa Aegean di Vinca, Belgrade yang sebelumnya dianggap sebagai tapak Period
Neolitik Akhir pada galicari dalam tahun 1908 hingga 1912. Kaedah pentarikhan Karbon 14 ini
diterima dan diperakui ketepatannya menjelang tahun 1970. Menjelang tahun 1960, displin arkeologi
merupakan satu disiplin yang kukuh baik dari segi teknik galicari mahupun bahan kajiannya. Ianya
juga menyaksikan ketidapuasan hati ahli arkeologi khususnya di Britain dan Amerika Syarikat
terhadap pendekatan tradisional khususnya dalam aspek teoritikal.
2.4 PERKEMBANGAN ARKEOLOGI BARU 1960-1990
Istilah Arkeologi Baru telah diperkenalkan oleh Lewis Binford seorang ahli arkeologi Amerika
Syarikat dan David Clarke di Britain pada pertengahan tahun 1960an. Namun iannya mula digunakan
dalam merujuk kepada teknik galicari yang mementingkan aspek stratigrafi dan saintifik oleh Wissler
dalam tahun 1917, Richard Woodbury dalam tahun 1954 dan Haag dalam tahun 1959. Perkembangan
dalam tempoh tiga dekad ini merupakan perubahan kepada asas dalam matlamat dan praktikal disiplin
arkeologi.
Dalam merekonstruksikan masa lampau, ahli Arkeologi Baru haruslah memahami organisasi
sosial, ekonomi, kepercayaan dan konsep-konsep falsafah masyarakat lampau. Untuk mecapai hasrat
tersebut satu pemahaman lengkap harus wujud tentang bagaimana masyarakat dalam kebudayaan
masa lampau hidup dari semasa ke semasa. Umumnya terdapat empat perbezaan penekanan antara
Arkeologi Lama dan Arkeologi Baru (rujuk jadual 4.1). Peranan antara kedua-dua pendekatan ini
adalah saling melengkapi dan saling berguna dalam mengungkap masa lampau.
Penekanan
Arkeologi Lama
Arkeologi Baru
Falsafah
Sejarah
Ujikaji
Pendekatan
Kualitatif
Perincian
Kuantitatif
Generalisasi
Pengungkapan
Kesusasteraan
Naratif
Simbolik
Jargon
Sikap
Dasar Pemencilan
Autoritarian
Disiplin yang kontra berunsur
anarki
Jadual 2.1. Perbezaan Penekanan antara Arkeologi Lama dan Arkeologi Baru.
Idea-idea yang dititikberatkan dalam Arkeologi Baru berdasarkan pandangan Binford dalam
bukunya New Perspective in Archaeology yang diterbitkan dalam tahun 1968 ialah:-
1. Kegunaan teknik baru seperti komputer dalam statistik dan matriks data, konsep tentang
ekosistem untuk pemahaman dalam ekonomi dan asas sara hidup masyarakat prasejarah.
2. Pandangan perkembangan evolusi kebudayaan.
3. Kegunaan modal dalam mencorak kebudayaan, pandangan sebagai suatu sistem,
pengabungan segala evolusi daripada kebudayaan.
Daripada tiga idea ini dapat dilihat Arkeologi Baru menekankan teknik-teknik aplkasi media
saintifik dan juga pendekatan analisis kebudayaan yang menjurus kepada pendekatan pendekatan
antropologi. Idea-idea ini juga dikenali sebagai revolusi pemikiran oleh sesetengah pengkaji.
Meskipun idea-idea sains telah wujud ketika Perkembangan Arkeologi Lama, namun penerimaan
idea-idea ini agak lambat kerana pelopor perkembangan arkeologi ketika itu adalah terdiri daripada
para ahli arkeologi atau prasejarah yang tidak dilatih sebagai ahli sains ujikaji mahupun teoritikal
walaupun kebanyakkan dari mereka berpengetahuan dalam bidang sains induktif dan sains
semulajadi.
Penekanan penggunaan istilah Arkeologi Baru diperdebatkan dalam tempoh sedekad ianya
diperkenalkan. Pengamal arkeologi baru seperti Taylor, Willey dan Phillips tidak bersetuju jika
perkembangan Arkeologi Baru yang hanya diterajui dengan penggunaan istilah-istilah sainstifik
seperti yang ditekankan oleh Binford. Genarasi baru dalam Arkeologi Baru telah mencapai satu
kedudukan yang penting dalam tempoh sedekad khususnya dalam membicarakan dengan lantang
tentang potensi arkeologi saintifik dan tentang perkara-perkara yang menyamar sebagai kerja-kerja
saintifik. Kritikan ini telah menimbulkan tindakbalas daripada genarasi tua Arkeologi Baru yang
mempertahakan idea mereka.
Selepas tahun 1970an, impian dan tatacara genarasi baru Arkeologi Baru telah mencapai
penerimaan yang meluas walaupun dalam bentuk yang sederhana daripada yang dijangkakan. Mereka
berpendapat jika istilah Arkeologi Baru digunakan, ia seharusnya merujuk kepada arkeologi saintifik
akan tetapi ahli arkeologi tidak semestinya menjadi seorang ahli sains. Hal ini dijelaskan oleh Watson,
LeBlanc dan Redman dalam mereka bertajuk Explanation ini Archaeology: An Explicit Approach
yang diterbitkan dalam tahun 1971.
Dari segi aplikasi dan pengenalan teknik-teknik sains dalam Arkeologi Baru ini, ianya
menjadi pengesahan kepada maklumat-maklumat yang sedia ada dan baru. Teknik-teknik tersebut
antaranya ialah pemantapan kaedah pentarikhan mutlak seperti Karbon 14, thermoluminescence (TL),
teknik apungan dalam penyaringan debunga, penggunaan komputer dalam menganalisis data-data
statistik dan matrik stratigrafi dan aanalogi-analogi etnografi dari maklumat disiplin antropologi.
Sumbangan terbesar Arkeologi Baru dalam teknik galicari ialah pemantapan teknik galicari bawah air
daripada penggunaan teknik penyelaman scuba hinggalah penggunaan kenderaan kawalan jauh
(ROV) di akhir era Perang Dingin menjelang tahun 1990an.
Tiga dekad perkembangan Arkeologi Baru telah menghasilkan projek-projek tinjauan dan
galicari yang mencerminkan keteguhan disiplin arkeologi yang bukan sahaja terhad di tapak-tapak
daratan tetapi juga bawah air, antara ialah:-
1. Projek galicari dan pemuliharaan kapal Mary Rose di England antara tahun 1956 hingga
1986.
2. Projek galicari dan pemuliharaan kapal Vasa di Sweden antara tahun 1957 hingga 1961.
3. Projek galicari bawah air tapak Yassi Ada di Turki oleh George F. Bass dalam tahun 1960.
4. Projek galicari tapak bawah air di tapak Cape Gelidonya pada tahun 1960.
5. Projek tinjauan di Chaco Canyon di New Mexico, Amerika Syarikat oleh Remote Sensing
Division of the Chaco Center dalam tahun 1970an.
6. Projek galicari dan pemuliharaan kapal Batavia di Australia Barat oleh Western Australian
Maritime Museum pada tahun 1972.
Kesimpulannya, pengisian perkembangan Arkeologi Baru bukan sahaja pada aspek teoritikal
tetapi juga perubahan teknik galicari khususnya peralatan yang digunakan. Pendekatan teoritikal
saintifik dan teknologi peralatan telah menjadikan Arkeologi Baru sebagai disiplin antara-disiplin
yang mencakupi hampir kesemua disiplin ilmu dari kajian etnografi hinggalah kejuruteraan genetik.
Latabelakang ahli-ahli arkeologi juga kini tidak terhad kepada disiplin arkeologi tetapi juga disiplin
ilmu lain seperti matematik, sains persekitaran, kejuruteraan, arkitek malah perubatan.
2.5 KESIMPULAN
Perkembangan disiplin arkeologi telah melalui tiga tahap utama iaitu kegiatan Purbawanisme,
Arkeologi Lama dan Arkeologi Baru. Proses perubahan ini berlaku berkait rapat dengan perubahan
dalam disiplin-disiplin ilmu lain yang meliputi idea, kaedah kajian, teknik analisis dan teknologi
peralatan saintifik. Perkembangan aplikasi saintifik lambat sebelum 1920 adalah disebabkan
penyerapan idea-idea sains yang hanya tertumpu kepada aspek istilah dan teknik galicari. Pengenalan
kepada keadah pentarikhan saintifik seperti pentarikhan Karbon 14 hinggalah aplikasi kuantitatif
dalam analisis data ketika perkembangan Arkeologi Baru telah melahirkan satu disiplin arkeologi
yang saintifik. Teknologi santifik telah menjadi bahantara ahli arkeologi untuk merekonstraksi masa
lalu manusia.
SOALAN-SOALAN PENILAIAN
1. Apakah yang anda faham tentang kepurbakalaan ?
2. Siapakah tokoh-tokoh utama Arkeologi Lama yang banyak merubah idea-idea kepurbakalaan
manusia ?
3. Sumbangan utama Arkeologi Lama ialah ?
4. Apakah matlamat utama Arkeologi Baru ?
5. Apakah perbezaan utama antara Arkeologi Lama dengan Arkeologi Baru ?
BACAAN ASAS
Bahn, Paul. 1996. Archaeology: A Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press.
Bahn, Paul. 1997. Cambridge Illustrated History of Archaeology. Cambridge: Cambridge University
Press.
Bass, George F. 1966. Archaeology Under Water . Middlesex: Penguin Books.
Cottrell, Leonard. 1974. The Concise Encylopedia of Archaeology. London: Hutchinson & Co.
Daniel, G. 1967. The Origins and Growth of Archaeology. Harmondworth: Penguin.
Daniel, G. 1975. 150 Years of Archaeology. London: Duckworth.
Daniel, G. 1981. A Short History of Archaeology. London: Thames & Hudson.
Hole, Frank & Heizer, Robert (terj.). 1990. Arkeologi Prasejarah: Satu Pengenalan Ringkas. Kuala
Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.
Klindt- Jensen, O. 1975. A History of Scandinavian Archaeology. London: Thames & Hudson.
Sklenar, K. 1983. Archaeology in Central Europe: The First 500 Years. Leicester: Leicester
University Press.
Willey, G.R. and Sabloff, J.A. 1993. A History of American Archaeology. New York: Freeman.
SUMBER INTERNET
A History of Archaeology.
http://archaeology.about.com/blhistory.htm
Archaeology of Africa.
http://archaeology.about.com/library/atlas/blafrica.htm
Archaeology of Asia
http://archaeology.about.com/library/atlas/blasia.htm
Archaeology of Europe.
http://archaeology.about.com/library/atlas/bleurope.htm
Archaeology of Middle East.
http://archaeology.about.com/library/atlas/blmiddleeast.htm
Archaeology of North America.
http://archaeology.about.com/library/atlas/blnorthamer.htm
Archaeology of Ocenia.
http://archaeology.about.com/library/atlas/bloceania.htm
Archaeology of South America.
http://archaeology.about.com/library/atlas/blsouthamer.htm
British Archaeology.
http://www.britarch.ac.uk/ba/ba.html
Sejarah perkembangan mata uang
Pendudukan Perancis (1806-1811)
Tidak sepanjang tahun 1800 sampai dengan 1945 Belanda memerintah di koloni Hindia Belanda. Selama masa tersebut ada beberapa masa-masa interval, dimana Belanda harus menyerahkan kekuasaanya, yang pertama kepada Perancis dan yang kedua kepada Inggris. Karena pendudukan Perancis dilakukan di negeri Belanda, maka pengaruh secara langsung terhadap pendudukan Indoneisa sangat kecil sekali. Karena seluruh kontrol pemerintahan di
Pada tahun 1811 Inggris menginvasi Jawa, dan berhasil mengalahkan Belanda. Dan mulailah babak baru pendudukan Inggris terhadap
Pendudukan Inggris(1811-1816)
Pada waktu Perancis menginvasi Belanda pada tahun 1806, Inggris mencoba mengambil kesempatan itu untuk merebut koloni-koloni Belanda di Nusantara. Maka pada tahun 1811 dimulailah pendaratan ke Jawa, yang berakhir sukses dengan kekalahan Belanda. Belanda akhirnya harus menyerahkan koloninya kepada Inggris. Berbeda dengan pendudukan Perancis terhadap Belanda, Pendudukan Inggris dilakukan secara langsung, dimana Belanda harus menyerahkan kekuasaanya di Hindia Belanda kepada Inggris. Oleh karenanya, sejak saat itu
Setelah kekalahan yang dialami Napoleon di Eropa, maka berdasarkan perjanjian Wina tahun 1814 Inggris harus mengembalikan Jawa dan daerah lainnya kepada Belanda. Penyerahan koloni itu baru dilaksanakan Inggris pada tanggal 16 Agustus 1816.
Jaman Pemerintahan Jepang (1942-1945)
Pendudukan Jepang di Indonesia hanya berlangsung selama tiga setengah tahun. Pada masa itu Jepang hanya mencetak satu seri koin saja, yaitu dalam pecahan 1, 5, dan 10 sen, dan semuanya dicetak pada tahun Jepang 2603 dan 2604 (tahun Masehi 1943 dan 1944). Koin pecahan 1 dan 5 sen terbuat dari alumunium, sedangkan 10 sen terbuat dari timah. Pada koin nominal 5 dan 10 sen, di bagian muka terdapat gambar wayang, sedangkan nominal 1 sen terdapat gambar kepala wayang. Di bagian belakangnya terdapat tulisan Jepang, JAVA, nominal (5 Sen), dan tahun Jepang 2603/04.
Jaman Pemerintahan Republik Indonesia
(1945-sekarang)

Pemerintahan Sukarno (1945-1967)

Seri koin-koin dengan gambar Sukarno juga dicetak untuk peredaran khusus Kepulauan Riau. Koin-koin dengan tahun 1962 (dicetak tahun 1963) ini terbuat dari alumunium, dan terdiri dari pecahan 1, 5, 10, 25, dan 50 sen. Koin-koin ini ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 30 September 1964. Pada pinggiran semua koin seri Kepulauan Riau ini, tertera inskripsi "KEPULAUAN RIAU".
Pada masa pembebasan Irian Barat (dulu Netherlands New Guinea), yang berlangsung dari tahun 1961 sampai dengan 1963, juga dicetak koin-koin seri Sukarno, dengan desain yang sama persis dengan seri kepulauan Riau. Seri ini dicetak khusus untuk peredaran di Irian Barat, dan bertahun 1962 (Dicetak tahun 1964). Namun akhirnya dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Desember 1971. Untuk membedakannya dengan seri Riau, koin-koin seri Irian Barat dengan nominal 1, 5, dan 10 sen, mempunyai pinggiran polos (Plain) dan tidak ada inskripsi apapun. Sedangkan koin dengan nominal 25 dan 50 sen, pada pinggiran koinya adalah bergerigi (Reeded). Koin-koin seri Riau cukup sulit didapat di pasaran lokal.
Pada masa Sukarno, banyak dicetak koin-koin "Pattern" atau "Proof" dengan bahan alumunium. Koin-koin "Pattern" pecahan 50 sen dengan gambar Sukarno dicetak pada tahun 1962. Tahun itu juga terdapat koin Pattern dimana kedua sisi depan dan belakangnya sama ( 50 Sen dalam untaian padi dan kapas). Tahun 1965 dicetak koin proof dengan desain tahun 1965/62. Juga pada tahun 1963 dicetak koin senilai Rp 2½ dengan gambar Sukarno dibagian depan. Pada bagian sisi sampingnya, koin ini mempunyai inskripsi: "BHINEKA TUNGGAL IKA".
Pemerintahan Suharto (1967-19998)

Peringatan 50 tahun Kemerdekaan
Satu hal yang perlu dicatat dalam numismatik
Koin alumunium-Bronze nominal Rp 500 dengan gambar bunga melati, mulai dicetak pada tahun 1991. Lalu pada tahun 1997 dicetak lagi koin dengan pecahan Rp 500 dengan desain Bung Melati yang telah disempurnakan. Koin ini merupakan koin terakhir yang dicetak pada masa kepemimpinan Suharto, sebelum beliau digantikan oleh B.J Habibie setelah kerusuhan melanda
Pemerintahan B.J Habibie (1998-1999)

Pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2001)
Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur disumpah menjadi presiden setelah beliau memenangkan pemilihan presiden oleh MPR pada bulan Oktober 1999. Sayang, pada masa pemerintahanya hingga tanggal 23 Juli 2001, tidak ada koin-koin dengan desain baru yang pernah dicetak. Tahun 2000 hanya dicetak satu koin pecahan Rp 1000 Bi-Metal yang diambil dari desain lama.Pemerintahan Megawati Soekarnoputri (2001-2004)
Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (2004-..)
Susilo (atau lebih dikenal dengan sebutan SBY) dan Jusuf Kalla, dilantik sebagai Presiden RI yang ke-6 dan wakil Presiden pada tanggal 20 oktober 2004, setelah memperoleh suara terbesar dalam pemilu tahun 2004. Pemilu tahun 2004 tercatat dalam sejarahSeperti telah kita ketahui bahwa sangat jauh sekali perbedaan antara desain dan mutu mata uang yang dicetak pada tahun 1993 kebawah (termasuk desain lama dengan versi baru) dibandingkan dengan cetakan mata uang seperti sekarang ini beredar (tahun 1994 keatas). Coba lihat dan bandingkan antara cetakan dari kedua periode diatas, dimana yang desain dan mutu mata uang tahun 1993 kebawah lebih menawan dibandingkan dengan cetakan cetakan sesudahnya. Hal ini dapat diindikasikan bahwa kondisi perekonomian
Mata uang lainnya
Selain beraneka ragam mata uang yang telah diceritakan diatas, masih banyak mata uang lainya yang dulu pernah beredar di bumi
Kerajaan-Kerajaan Di Jawa (Banten, Cirebon , Sumenep)

Setelah kedatangan Cornelis de Houtman dengan armada dagang Belanda untuk pertama kalinya di tanah Jawa pada tahun 1595, maka Banten menjadi daerah rebutan perusahaan-perusahaan Belanda. Pada waktu VOC didirikan pada tahun 1602, pertama kalinya mereka mendirikan markasnya di
Ternyata di Banten mereka kalah dalam bersaing dengan pedagang-pedagang mancanegara lainya, karena pangeran Banten tidak mau menyerahkan monopoli rempah-rempahnya ke tangan VOC. Akhirnya pada tahun 1610 VOC menyewa sepetak tanah di Jayakarta (Sekarang Jakarta) dari pangeran Jayakarta. Pada waktu itu
Koin-koin dari Kesultanan Banten dibuat sekitar tahun 1550-1596 Masehi. Bentuk dari koin Banten mengambil pola dari koin Cash Cina yaitu dengan lubang ditengahnya dengan 6 segi pada lubangnya itu. Inskripsi pada bagian muka pada mulanya dalam bahasa Jawa kuno: "PANGERAN RATOU", nama dari Sultan Banten waktu itu. Namun setelah mengakarnya agama Islam di Banten, Inskripsi diganti dengan tulisan dalam bahasa Arab.
Demikian pula dengan pola koin-koin dari Kesultanan Cirebon, yang mengambil bentuk seperti pola koin Cash Cina. Koin-koin

Kerajaan Samudra Pasai dan Aceh

Kerajaan Palembang
Ciri khas dari koin-koin
Kerajaan-Kerajaan di Kalimantan (Pontianak ,
Banjarmasin dan
Maluka)

Kesultanan di Kalimantan lainnya yang mencetak mata uangnya sendiri adalah Kesultanan Banjarmasin yang terletak di Kalimantan Selatan. Koin-koin
Kerajaan lain di Borneo adalah Kerajaan Maluka. Penjelasan menenai kerajaan ini dimuat dalam artikel tersendiri berjudul "Rajah Putih Dari Borneo".
Kerajaan-Kerajaan di Sulawesi
(Gowa & Buton)
Makasar merupakan pusat perdagangan VOC di wilayah Indonesia bagian timur,
Untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah di daerah tersebut, maka setelah
berhasil menaklukkan Ternate dan Tidore, VOC mulai merancang misi untuk
menaklukkan Kesultanan Gowa di Sulawesi Selatan, yang merupakan rival berat
bagi VOC. Berkat peperangan antara Aru Palaka dari Bugis, yang dibantu oleh
pasukan VOC, dengan Sultan Hasanuddin dari Gowa, maka akhirnya Sultan Hasanuddin
dipaksa untuk menandatangani Perjanjian Bungaya pada tanggal 18 November 1667.
Dalam perjanjian tersebut dicantumkan bahwa wilayah Minahasa, Bitung dan
Sumbawa yang tadinya termasuk dalam wilayah Kesultanan Gowa harus diserahkan
kepada VOC. Dan semua pedagang-pedagang Eropa selain daripada VOC, dilarang
untuk melakukan perdagangan di wilayah bagian timur tersebut. Mata uang ini adalah koin emas Dinara Sultan Hasanuddin dari kerajaan Gowa yang memerintah pada tahun 1653-1669. Pada bagian muka tertulis: "Sulta Hasa-al-din". Sedangkan di bagian belakang adalah "Khada Allah Malik wa Sultan Amin" atau "Pejuang Allah Kerajaan Sultan Amin". Berat 2.46 gram dengan diameter 19.50 mm. (Millies # 285). Adapun gelar Kesultanan Hasanuddin adalah "I Mallombasi Muhammad Bakir Dg Mattawang Krg. Bontomangape".
Satu lagi koin emas dinara dari kerajaan Gowa, Sultan Alauddin Awwalul Islam yang berkusa pada tahun 1593-1639. Berat 0.6 gram dengan diameter 20 mm. Sultan Alauddin ini adalah Sultan Gowa pertama yang beralih ke agama Islam. Bagian depan: "Sultan Alaudin", dan bagian belakangnya: "Masruf.....". (Millies # 279). Adapun gelar kesultananya adalah: "I Mangarangi Dg Manrahia A. Alauddin Awwalul Islam Tumenanga ri Gaukanna" atau disingkat "Matinroe Agamanna".
Kerajaan Buton di Sulawesi Tenggara mempunyai bentuk mata uang yang sangat unik, yang dinamakan Kampua. Uang Unik dengan bahan kain tenun ini merupakan satu-satunya yang pernah beredar di

Dalam proses pembuatan dan peredaran uang Kampua ini, mandat sepenuhnya diserahkan kepada Mentri Besar atau yang disebut "Bonto Ogena". Dialah yang akan melakukan pengawasan serta pencatatan atas setiap lembar kain Kampua, baik yang telah selesai ditenun maupun yang sudah dipotong-potong. Perhitungan mengenai situasi dan kondisi wilayah, serta jumlah perkembangan penduduk yang ada, perlu diperhitungkan agar jumlah peredaran Kampua tetap dapat dikontrol dan tidak menimbulkan inflasi. Pengawasan oleh "Bonto Ogena" juga diperlakukan agar tidak timbul pemalsuan-pemalsuan, sehingga hampir setiap tahunnya motif dan corak Kampua akan selalu dirubah-rubah.
Setelah kain-kain selesai ditenun, kemudian dipotong-potong untuk menjadi uang Kampua. Pemotongan lembaran kain menjadi Kampua itu juga ada prosedurnya yang juga ditentukan oleh Mentri Besar. Cara memotongnya adalah dengan mengukur panjang dan lebar Kampua, dengan cara: ukuran empat jari untuk lebarnya, dan sepanjang telapak tangan mulai dari tulang pergelangan tangan sampai ke ujung jari tangan, untuk panjangnya.
Sedangkan tangan yang dipakai sebagai alat ukur adalah tangan sang Mentri Besar atau "Bonto Ogena" itu sendiri! Oleh karenanya ukuran lebar dan panjang Kampua yang diproduksi tidak selalu sama, tergantung dari panjang pendeknya ukuran tangan Mentri Besar yang saat itu berkuasa. Jika nantinya yang menjadi Mentri Besar mempunyai tangan yang pendek, maka ukuran Kampua akan menjadi pendek pula. Sebaliknya jika "Bonto Ogena" mempunyai tangan yang lebih panjang, maka hasil Kampua akan menjadi lebih panjang, sesuai dengan ukuran tangannya!
Pada awal pembuatannya, standar yang dipakai sebagai nilai tukar untuk satu "bida" (lembar) Kampua adalah sama dengan nilai satu butir telur ayam. Namun perkembangan selanjutnya, standar ini diganti dengan nilai "boka", dimana satu bida sama dengan 30 boka. Boka adalah suatu standar nilai yang umum digunakan oleh masyarakat Buton, yang biasanya digunakan pada waktu upacara-upacara adat perkawinan, kematian dan sejenisnya.
Namun setelah Belanda mulai memasuki wilayah Buton kira-kira tahun 1851 fungsi kampua sebagai alat tukar lambat laun mulai digantikan dengan uang uang buatan "Kompeni". Sampai akhirnya nilai Kampua menjadi sangat tidak berarti, dimana pada waktu itu nilai tukar untuk 40 lembar Kampua sama dengan 10 sen Doit tembaga, atau setiap 4 lembar Kampua hanya mempunyai nilai sebesar 1 sen saja! Walaupun demikian, Kampua tetap digunakan pada desa-desa tertentu di Kepulauan Buton sampai dengan tahun 1940!
British East India Company di Sumatra

Koin pertama kali dicetak oleh Inggris sewaktu menempati pos di Fort
Pada bulan Maret tahun 1818, Inggris menunjuk Sir Stamfort Raffles untuk menduduki posnya yang baru di Bengkulu. Rafles juga pernah menjadi penguasa di Jawa pada tahun 1811-1816. Selama pemerintahannya di Jawa, Raffles banyak sekali menerbitkan buku-buku yang luar biasa mengenai Jawa.
Berdasarkan perjanjian Inggris dan Belanda pada tanggal 17 Maret 1824, Inggris akhirnya harus menyerahkan Bengkulu dan semua penduduknya di pantai barat
Token-Token Perkebunan dan Pertambangan

Token dalam arti luas adalah alat yang biasanya dibuat oleh pihak swasta atau non-pemerintah, untuk tujuan sebagai alat tukar menukar, iklan, jasa atau untuk tujuan lainya. Ciri khusus dari pada Token adalah hanya berlaku dan terbatas pada suatu tempat dimana token tersebut dibuat. Uang token (atau biasa disebut sebagai Token), adalah suatu alat atau benda yang biasanya dikeluarkan oleh pihak swasta, untuk tujuan sebagai alat tukar menukar, dengan suatu nilai tertentu dan dalam daerah peredaran yang sangat terbatas. Sebagai contoh token kasino adalah koin yang hanya dapat digunakan di kasino tempat token tersebut dicetak. Koin dari kasino A hanya dapat digunakan di kasino A. Koin kasino A tidak dapat digunakan di kasino B atau C, atau sebaliknya. Sedangkan token perjalanan, seperti tiket kereta api, bis, pesawat, kapal api dan sebagainya, mempunyai nilai dan hanya dapat digunakan di tempat tiket tersebut diterbitkan.
Setelah selesainya perang Jawa tahun 1825-1830, kondisi keuangan Belanda sangatlah morat-marit karena banyak tersedot untuk membiayai peperangan di Jawa ini. Perang yang berlangung selama 5 tahun, dari bulan Mei 1825 sampai dengan Maret 1830, dikenal dengan nama "Perang Jawa" atau "Perang Diponegoro", dimana kira-kira 8.000 orang-orang Eropa (termasuk Belanda) dan lebid dari 7.000 pasukan Jawa menjadi korbannya. Pada waktu itu, jumlah penduduk
Guna mengisi kekosongan kas negara, maka Belanda melalui Gubernur Jendral Van den Bosch mulai memperkenalkan sistem tanam paksa yang dinamakan "Kultur Stelsel" (Cutuurstelsel). Sistem Kultur Stelsel ini ternyata berjalan sangat baik, yang membuat keadaan keuangan di Belanda menjadi membaik, bahkan surplus. Semenjak masa itulah mulai banyak didirikan usaha-usaha perkebunan, baik perusahaan-perusahaan dari bangsa Belanda sendiri, ataupun dari bangsa Eropa lainya, seperti Jerman, Perancis, bahkan dari bangsa Asia, yaitu Jepang!
Lahan-lahan perkebunan di
Daerah-daerah di Sumatra yang dibuka luas untuk lahan perkebunan, terutama di Sumatra Utara (Langkat, Deli Serdang, Asahan, Siak, Labuan Batu, Tamian) dan Sumatra Barat (Bedagai, Batu Bahra, Padang). Daerah itu terdapat beratus-ratus perusahaan swasta yang mengelola perkebunan, dan bukan saja dari Belanda sendiri, tetapi juga yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan asal Jerman. Perkebunan Binjey dikelola oleh perusahaan swasta asal Jerman sejak 1884. Perusahaan tembakau ini mengeluarkan tokennya dalam berbagai pecahan, dimana pada gambar adalah token dengan nilai 1 Dollar. Pada bagian depan terdapat tulisan: "UNTERNEHMUNG BINJEY, Gut Fur 1 Dollar, 1890".
Token dari dari perkebunan "SILAU" di Asahan, mempunyai pecahan dari 1 Dollar; ½ Dollar, 1/5 Dollar sampai pecahan 1/10 Dollar. Pada sisi depanya tertulis: MUNT VAN DE ASAHAN TABAK MAATSCHAPPIJ "SILAU", 1 DOLLAR. Sedangkan di bagian belakang terdapat tulisan: ATMS, dengan tulisan bahasa Cina dalam lingkaran d itengah. Perusahaan ini berdiri kira-kira tahun 1890, dimana pada mulanya dikembangkan tembakau sebagai tanaman utamanya. Namun kira-kira tahun 1913 perusahaan mulai mengembangkan tanaman karet disamping tembakau. Token-token ini terbuat dari nikel dan kupro-nikel.
Token dari Perkebunan Tanah Radja mempunyai bentuk yang tidak biasa, yaitu bentuk segi tiga. Token yang dikeluarkan kira-kira pada tahun 1890-1898 ini dicetak oleh perkebunan "UNTERNEHMUNG TANAH RADJA", yang terletak di daerah Asahan. Disamping tembakau, perusahaan juga mengelola perkebunan karet. Perusahaan Indonesia Bakrie & Brothers pernah pula mengelola perkebunan Tanah Radja.
Token dengan nilai 1 Dollar dari perusahaan "UNTERNEHMUNG GOERACH BATOE" di Asahan dicetak dalam 2 nominal yang berbeda, dimana pecahan yang satu mempunyai nilai "GUT FUR 1 DOLLAR", sedang pecahan yang lainya berharga "GUT FUR 1 DOLLAR REIS", atau "1 Dollar Beras", atau artinya kira-kira "Dapat dipakai untuk membeli beras seharga 1 Dollar".
Sedangkan perkebunan tembakau "de Guigne Freres" di Soengei Sikambing, Deli, mencetak tokennya dengan nilai 2, 3 atau 4 Gantang Bras. Adapun berat untuk satu gantang beras kira-kira 8,5 liter.
Di pulau Jawa sendiri walaupun tidak sebanyak di kawasan
Didaerah Limbangan, Penembong, Garut, juga terdapat perkebunan teh "WASPADA". Token yang dicetak pada tahun 1886-1895 ini, hanya pada sisi mukanya saja yang dicetak, dengan nominal 10, 5 dan 1 Cent dengan tulisan Jawa (atau Sunda?).
Di daerah Jawa Barat lainnya, yaitu di perkebunan teh Tjirohani di Sukabumi, terdapat token dengan nominal 8 sen yang sangat unik. Token ini dibuat dari bambu, satu-satunya token bambu yang pernah dibuat di
Di Jawa timur terdapat beberapa perkebunan yang mencetak matauangnya, seperti "SOEMBER DOEREN", "SOEMBER REDJO", "SOEMBER SOEKA", "SOEMBER TANGKEP", "SOEMBER TEMPOER", yang semuanya terletak di desa Turen, Malang. Token tembaga dari perkebunan Soember Doeren ini mempunyai nominal 50 Sen, dan dicetak antara tahun 1891-1912.
Perusahaan pengembangan tanaman coklat, kopi dan karet. Perkebunan "BOEMIE AJOE" di sumber Nongko,
Satu lagi lokasi perkebunan yang paling jauh, adalah di pulau Bacan,
Demikian usai sudah rangkaian panjang dari artikel sejarah perkembangan mata uang
Artikel ini disusun setelah memakan waktu kurang lebih selama
Sepanjang diterbitkanya artikel ini, banyak sekali pertanyaan-pertanyaan ataupun orang-orang yang tinggal di suatu daerah tetapi tidak pernah mengetahui bahwa di daerahnya itu dulu pernah dicetak mata uang yang pernah beredar di daerahnya, seperti koin-koin dari Minangkabau, Maluka, ataupun token-token perkebunan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1993
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR
5 TAHUN 1992
TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, dipandang perlu
mengatur lebih lanjut mengenai penguasaan, pemilikan, pendaftaran, pengalihan,
penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pembinaan, dan
pengawasan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan upaya pelestarian benda
cagar budaya dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN
1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Benda Cagar
Budaya adalah :
a. Benda buatan
manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau
bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima
puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai
penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
b. Benda-benda
alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan.
2. Situs
adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya
termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
3. Benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya adalah benda bukan kekayaan alam yang
mempunyai nilai ekonomi/intrinsik tinggi yang tersembunyi atau terpendam di
bawah permukaan tanah dan di bawah perairan di wilayah Republik Indonesia.
4. Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan.
BAB II
PENGUASAAN, PEMILIKAN,
PENDAFTARAN, DAN PENGALIHAN
PENGUASAAN, PEMILIKAN,
PENDAFTARAN, DAN PENGALIHAN
Pasal 2
(1) Untuk perlindungan dan/atau pelestarian
benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang
tidak diketahui pemiliknya baik bergerak maupun tidak bergerak, dan situs yang
berada di wilayah Republik Indonesia dikuasai oleh Negara.
(2) Penguasaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi pengaturan terhadap pemilikan, pendaftaran, pengalihan,
perlindungan, pemeliharaan, penemuan, pencarian, pemanfaatan, pengelolaan,
perizinan, dan pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diselenggarakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Pasal 3
(1) Benda cagar
budaya yang karena :
a. nilainya sangat
penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan bangsa Indonesia;
b. sifatnya
memberikan corak khas dan unik;
c. jumlah dan
jenisnya sangat terbatas dan langka;
berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992
tentang Benda Cagar Budaya dinyatakan menjadi milik Negara.
(2) Benda cagar budaya yang dimiliki oleh
Negara, pengelolaannya diselenggarakan oleh Menteri berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan/atau peraturan perundang-undangan
lain yang berlaku.
(3) Pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi perlindungan, pemeliharaan
perizinan, pemanfaatan, pengawasan, dan hal lain yang berkenaan dengan
pelestarian benda cagar budaya.
(4) Penentuan
benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Setiap orang dapat memiliki atau
menguasai benda cagar budaya tertentu dengan tetap memperhatikan fungsi
sosialnya.
(2) Benda
cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas benda
cagar budaya yang :
a. diperoleh dari
keluarga secara turun temurun atau warisan; atau
b. jumlah untuk
setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh Negara.
(3) Jenis
dan jumlah benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang
dapat dimiliki oleh setiap orang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Warga
negara asing hanya dapat memiliki benda cagar budaya bergerak tertentu, yang
jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak serta sebagian telah dimiliki oleh
Negara.
(2) Pemilikan benda cagar budaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pemilikan, tata
cara pendaftaran benda cagar budaya, dan ketentuan tentang perizinan yang
berlaku.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemilikan benda cagar budaya bergerak tertentu oleh warga
negara asing diatur oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Setiap
orang yang memiliki benda cagar budaya wajib mendaftarkannya.
(2) Pendaftaran
benda cagar budaya dilakukan pada instansi Pemerintah yang bertanggung jawab
atas pendaftaran benda cagar budaya di Daerah Tingkat II tempat benda cagar
budaya tersebut berada.
(3) Pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan
dilengkapi data mengenai :
a. identitas
pemilik;
b. riwayat
pemilikan benda cagar budaya;
c. jenis, jumlah,
bentuk, dan ukuran benda cagar budaya.
(4) Pendaftaran
benda cagar budaya yang tidak bergerak, selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3), harus dilengkapi pula dengan gambar peta situasi benda
cagar budaya tersebut berada.
Pasal 7
(1) Pemilik yang
telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
diberi surat bukti pendaftaran.
(2) Surat bukti
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila benda
cagar budaya tersebut :
a. dialihkan
pemilikannya; atau
b. dipindahkan ke
lain Daerah Tingkat II.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran benda
cagar budaya diatur oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Benda cagar budaya tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a yang dimiliki seseorang secara
turun-temurun atau warisan hanya dapat dialihkan pemilikan atau penguasaannya
kepada ahli waris yang sah atau dialihkan pemilikannya kepada Negara.
(2) Pengalihan
pemilikan benda cagar budaya tertentu kepada Negara disampaikan oleh pemilik
kepada Menteri disertai data benda cagar budaya yang akan dialihkan
pemilikannya.
(3) Dalam hal pengalihan pemilikan benda
cagar budaya tertentu kepada Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
disampaikan oleh ahli waris, selain disertai data benda cagar budaya tersebut
juga harus atas kesepakatan dari para ahli waris.
(4) Pengalihan
pemilikan benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) selain yang berlangsung secara hibah, disertai dengan pemberian
imbalan yang wajar kepada pemilik.
(5) Bentuk
atau besarnya imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri
dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(6) Pengalihan
pemilikan atau penguasaan benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dapat dilakukan kepada orang lain dengan
ketentuan :
a. wajib
dilaporkan kepada instansi tempat benda cagar budaya tersebut didaftarkan;
b. wajib
didaftarkan di instansi yang bertanggung jawab atas pendaftaran benda cagar
budaya di Daerah Tingkat II yang bersangkutan, apabila benda cagar budaya
tersebut dipindahkan ke lain Daerah Tingkat II.
Pasal 9
Dalam
hal orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) adalah warga negara
asing, pengalihannya hanya dapat dilakukan apabila warga negara asing yang
bersangkutan telah menetap di Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara
terus menerus dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
Pasal 10
Ketentuan
lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengalihan pemilikan dan penguasaan
benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9
diatur oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang memiliki atau yang
menguasai benda cagar budaya wajib melaporkan rusaknya benda cagar budaya
kepada instansi tempat benda cagar budaya tersebut didaftarkan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahui rusaknya benda cagar
budaya.
(2) Apabila kerusakan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) mengakibatkan musnahnya benda cagar budaya tersebut, maka benda
cagar budaya tersebut dihapus dari daftar.
(3) Tata cara penghapusan benda cagar budaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Setiap
orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melaporkan
hilangnya benda cagar budaya kepada kepolisian Negara Republik Indonesia atau
instansi terdekat yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahui hilangnya benda cagar
budaya.
(2) Selain
melaporkan kehilangan benda cagar budaya kepada instansi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), pemilik atau yang menguasai wajib melaporkannya pula kepada
instansi tempat benda cagar budaya tersebut didaftarkan.
(3) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), instansi yang bertanggung jawab
atas pendaftaran benda cagar budaya mencatat hilangnya benda cagar budaya
tersebut dalam daftar.
(4) Apabila
dalam jangka waktu 6 (enam) tahun benda cagar budaya tersebut ternyata tidak
dapat ditemukan, maka benda cagar budaya tersebut dihapus dari daftar.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
diatur oleh Menteri.
BAB III
PENEMUAN DAN PENCARIAN
PENEMUAN DAN PENCARIAN
Pasal 13
(1) Setiap
orang yang menemukan atau yang mengetahui ditemukannya benda cagar budaya,
benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui
pemiliknya, atau situs wajib melaporkannya kepada instansi yang bertanggung
jawab atas perlindungan benda cagar budaya, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau aparat pemerintah daerah terdekat , dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penemuan tersebut.
(2) Dalam
hal laporan penemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada
aparat Pemerintah Daerah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan
tersebut segera diteruskan kepada instansi yang bertanggung jawab atas
perlindungan benda cagar budaya atau langsung kepada Menteri.
(3) Sejak laporan diterima, instansi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera melakukan pengamanan terhadap benda
cagar budaya atau yang diduga pengamanan benda cagar budaya, atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya, atau situs.
(4) Untuk menentukan temuan tersebut sebagai
benda cagar budaya atau situs, dilakukan penelitian.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) meliputi jenis, bahan, bentuk/wujud, ukuran, nilai sejarah dan nilai
budaya yang dilakukan oleh tim dan/atau ahli yang dibentuk oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penelitian benda temuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh
Menteri.
Pasal 14
(1) Selama proses penelitian, benda dan/atau
lokasi temuan dilindungi sebagaimana perlindungan benda cagar budaya.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi pengamanan, perawatan, atau pemeliharaan agar tidak rusuk,
hilang, berubah bentuk dan wujud, nilai sejarah dan/atau keasliannya.
Pasal 15
(1) Apabila hasil penelitian menunjukkan benda
temuan tersebut sebagai benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), benda cagar budaya tersebut dimiliki oleh Negara dan kepada penemu
dapat diberikan imbalan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5).
(2) Dalam hal benda temuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan benda cagar budaya bergerak, benda tersebut
dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
(3) Apabila
hasil penelitian menunjukkan bahwa benda temuan tersebut ternyata sebagai benda
cagar budaya yang jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak, Menteri menetapkan
sebagai benda cagar budaya dengan ketentuan :
a. seluruhnya
dapat dimiliki Negara dengan memberikan imbalan kepada penemu sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (5);
b. sebagian
dimiliki oleh Negara, dan sebagian dapat dimiliki oleh penemu tanpa disertai
imbalan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 16
(1) Apabila hasil penelitian menunjukkan
benda temuan tersebut ternyata bukan benda cagar budaya, benda temuan tersebut
seluruhnya dikembalikan kepada penemu.
(2) Apabila hasil penelitian benda temuan
tersebut menunjukkan benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, pemilikan,
penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
(1) Tanpa izin Menteri setiap orang dilarang
melakukan kegiatan pencarian benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar
budaya, atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya baik di darat
maupun di air.
(2) Pencarian sebagaimana dimaksud dalam ayat
() meliputi penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian
lainnya.
Pasal 18
(1) Izin pencarian benda cagar budaya
diberikan oleh Menteri kepada pemohon hanya untuk kepentingan :
a.
penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
penyelamatan dan/atau pelestarian benda cagar budaya.
(2) Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. instansi
pemerintah atau swasta yang bergerak di bidang ilmiah;
b. yayasan,
organisasi kemasyarakatan, atau lembaga lain yang berkedudukan sebagai badan
hukum yang bergerak di bidang pelestarian benda cagar budaya;
c. lembaga asing
yang bergerak di bidang ilmiah yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Permohonan izin pencarian benda cagar
budaya disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi kerangka acuan pencarian
benda cagar budaya.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai perizinan pencarian benda cagar budaya diatur oleh Menteri.
Pasal 19
Instansi
atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib melaporkan
kegiatan dan hasil pencarian benda cagar budaya kepada Menteri.
Pasal 20
(1) Pencarian benda cagar budaya dan benda
berharga untuk tujuan selain tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, hanya
dapat dilakukan atas dasar izin yang diberikan oleh Menteri.
(2) Pencarian benda sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya diberikan kepada lembaga yang berkedudukan sebagai badan
hukum.
Pasal 21
Apabila
hasil pencarian benda cagar budaya dan benda berharga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) ternyata merupakan benda cagar budaya atau benda yang
diduga benda cagar budaya, benda tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB IV
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal 22
Setiap
orang yang memiliki atau yang menguasai benda cagar budaya wajib melakukan
perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya yang dimiliki atau yang
dikuasainya.
Pasal 23
(1) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar
budaya dilakukan dengan cara penyelamatan, pengamanan, perawatan, dan
pemugaran.
(2) Untuk kepentingan perlindungan benda
cagar budaya dan situs diatur batas-batas situs dan lingkungannya sesuai dengan
kebutuhan.
(3) Batas-batas situs dan lingkungannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan sistem pemintakatan yang
terdiri dari mintakat inti, penyangga, dan pengembangan.
Pasal 24
(1) Dalam rangka pelestarian benda cagar
budaya Menteri menetapkan situs.
(2) Penetapan situs sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
(1) Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) untuk penyelamatan dan pengamanan
dilakukan sebagai upaya untuk mencegah :
a.
kerusakan karena faktor alam dan/atau akibat ulah manusia;
b.
beralihnya pemilikan dan penguasaan kepada orang yang tidak berhak;
c.
berubahnya keaslian dan nilai sejarahnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
perlindungan benda cagar budaya diatur oleh Menteri.
Pasal 26
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) dilakukan dengan perawatan untuk pencegahan dan
penanggulangan terhadap :
a.
kerusakan dan pelapukan akibat pengaruh proses alami dan hayati;
b.
pencemaran.
(2) Upaya
pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan tata cara yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemeliharaan diatur oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) hanya dapat dilakukan atas dasar izin tertulis yang diberikan
oleh Menteri.
(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan keaslian bentuk, bahan, pengerjaan dan tata
letak, serta nilai sejarahnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
perizinan, syarat, dan tata cara pemugaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 28
(1) Setiap orang yang memiliki atau yang
menguasai benda cagar budaya tertentu yang tidak melaksanakan kewajiban untuk
melindungi atau memeliharanya, yang dapat mengakibatkan rusak, hilang atau
berubahnya nilai sejarah, nilai ilmu pengetahuan, dan nilai budayanya diberikan
teguran.
(2) Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Menteri.
(3) Teguran
tertulis kepada yang bersangkutan diberikan dalam 3 (tiga) tahap paling lama
dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari.
(4) Jika dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari
sejak dikeluarkan teguran tahap ketiga tetap tidak diindahkan upaya perlindungan
dan pemeliharaan, Menteri dapat mengambil alih kewajiban perlindungan dan
pemeliharaan benda cagar budaya atas biaya pemilik atau yang menguasainya.
(5) Apabila
pemilik atau yang menguasai ternyata tidak mampu mengganti biaya yang
dikeluarkan oleh Pemerintah, maka pemilik atau yang menguasai benda cagar
budaya dapat :
a. memberikan hak
untuk pemanfaatan dan/atau pengelolaan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai
imbalan atas perlindungan dan pemeliharaan kepada Pemerintah;
b. mengalihkan hak
pemilikan atau penguasaannya kepada Pemerintah dengan imbalan sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (5).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat
dan tata cara peneguran serta pengalihan hak pemanfaatan dan pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur
oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Untuk kepentingan perlindungan dan pemeliharaan benda
cagar budaya, setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya, situs, dan
lingkungannya.
(2) Termasuk kegiatan yang dapat merusak benda cagar
budaya dan situsnya adalah kegiatan :
a.
mengurangi, menambah, mengubah, memindahkan, dan mencemari benda cagar budaya;
b.
mengurangi, mencemari dan/atau mengubah fungsi situs.
Pasal 30
(1) Setiap orang hanya dapat membawa benda cagar budaya
ke luar wilayah Republik Indonesia atas dasar izin yang diberikan oleh Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya diberikan untuk kepentingan :
a.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
sosial/budaya;
c.
pemanfaatan lain yang diatur oleh Menteri.
(3) Permohonan izin untuk membawa benda cagar
budaya ke luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) wajib disampaikan dengan disertai data benda cagar
budaya, kerangka acuan, dan sistem pengamanannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh
Menteri;
Pasal 31
(1) Setiap
orang yang memiliki benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b yang akan membawa dan memindahkan benda cagar budaya
ke luar wilayah Republik Indonesia wajib memperoleh izin Menteri dan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam
hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara asing, selain
harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 32
(1) Setiap orang hanya dapat memindahkan
benda cagar budaya tertentu dengan tidak menghilangkan atau mengurangi nilai
sejarah dan fungsi pemanfaatannya dari daerah satu ke daerah lainnya atas dasar
izin yang diberikan oleh Menteri.
(2) Tata cara perizinan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 33
(1) Setiap instansi yang terkait atas
pengamanan benda cagar budaya apabila mengetahui dibawanya atau dipindahkannya
sebagian atau seluruh benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar
budaya tanpa dilengkapi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan
Pasal 32 wajib melakukan penahanan atas benda tersebut.
(2) Instansi yang melakukan penahanan benda
cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya segera memberitahukan
kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya atau
langsung kepada Menteri untuk dilakukan pemeriksaan.
(3) Apabila berdasarkan pemeriksaan, ternyata
benda tersebut merupakan benda cagar budaya dan tidak dilengkapi dengan izin
yang sah, dengan tanpa mengurangi ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 tentang Benda Cagar Budaya, yang
bersangkutan wajib mengembalikan ke tempat asal atas biaya orang yang membawa
atau yang memindahkannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penahanan dan pengembalian benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 34
(1) Setiap orang tanpa izin Menteri dilarang
:
a.
mengambil atau memindahkan sebagian benda cagar budaya ataupun seluruhnya;
b.
mengubah bentuk dan/atau warna benda cagar budaya;
c.
memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a dan huruf c tidak berlaku apabila perbuatan tersebut dilakukan
untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 35
(1) Setiap orang yang memperdagangkan,
memperjualbelikan, atau memperniagakan benda cagar budaya tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) huruf b sebagai usaha dagang, wajib memiliki
izin usaha perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Izin usaha perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(3) Setiap orang yang melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara berkala benda cagar
budaya tertentu yang diperjualbelikan kepada instansi yang bertanggung jawab
atas pendaftaran benda cagar budaya setempat.
BAB V
PEMANFAATAN
PEMANFAATAN
Pasal 36
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dapat
dilakukan atas dasar izin yang diberikan oleh Menteri.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya diberikan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan/atau kebudayaan.
(3) Pemanfaatan benda cagar budaya untuk
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap
memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian benda cagar budaya.
(4) Untuk
memperoleh izin pemanfaatan, yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan
kepada Menteri disertai dengan kerangka acuan pemanfaatan benda cagar budaya.
(5) Berdasarkan hasil penelitian dan
penilaian kerangka acuan, Menteri dapat memberikan izin pemanfaatan benda cagar
budaya.
(6) Apabila
dalam pelaksanaan pemanfaatan benda cagar budaya ternyata :
a. tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan;
b. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar
budaya;
c. mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan;
d. karena keadaannya, benda cagar budaya tidak mungkin
dimanfaatkan lagi,
Menteri
dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar budaya.
(7) Penghentian
pemanfaatan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat
mengakibatkan dicabutnya izin.
(8) Ketentuan lebih
lanjut mengenai perizinan pemanfaatan benda cagar budaya diatur oleh Menteri.
Pasal 37
(1) Terhadap benda cagar budaya yang masih
dimanfaatkan untuk kepentingan agama, masyarakat dapat tetap melakukan
pemanfaatan dan pemeliharaan sesuai dengan fungsinya.
(2) Pemanfaatan dan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestarian benda
cagar budaya.
Pasal 38
Benda
cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak dimanfaatkan lagi
seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali.
Pasal 39
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan
cara penggandaan hanya dapat dilakukan atas izin Menteri.
(2) Permohonan izin diajukan kepada Menteri
dengan disertai persetujuan tertulis dari pemilik benda cagar budaya.
(3) Pemegang izin penggandaan benda cagar
budaya wajib memberi tanda khusus pada setiap hasil penggandaannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan
dan tata cara penandaan diatur oleh Menteri.
Pasal 40
(1) Dalam rangka penyimpanan, perawatan,
pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya
tertentu baik yang dimiliki Negara maupun perorangan dapat disimpan dan dirawat
di museum.
(2) Pengaturan mengenai permuseuman yang
meliputi penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan koleksi museum
yang berupa benda cagar budaya diatur tersendiri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 41
(1) Menteri
bertanggung jawab atas pembinaan terhadap pengelolaan benda cagar budaya.
(2) Pembinaan
pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. pembinaan
terhadap pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya berkenaan dengan tata
cara perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.
b. pembinaan
peranserta masyarakat dalam upaya pelestarian.
(3) Pembinaan dapat
dilakukan melalui :
a. bimbingan dan
penyuluhan;
b. pemberian
bantuan tenaga ahli atau bentuk lainnya;
c. peningkatan
peranserta masyarakat.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pembinaan pengelolaan benda cagar budaya diatur oleh Menteri.
Pasal 42
(1) Peranserta masyarakat dalam pelestarian
atau pengelolaan benda cagar budaya dapat dilakukan oleh perorangan atau badan
hukum, yayasan, perhimpunan, perkumpulan, atau badan lain yang sejenis.
(2) Peranserta masyarakat sebagimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat berupa penyuluhan, seminar, pengumpulan dana, dan kegiatan
lain dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya.
Pasal 43
(1) Menteri bertanggung jawab atas pengawasan
pelestarian benda cagar budaya dan dilakukan bersama secara terpadu antara
instansi pemerintah terkait atau dengan masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau pimpinan instansi terkait baik
secara sendiri maupun bersama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi
masing-masing.
BAB VII
KETENTUAN LAIN
KETENTUAN LAIN
Pasal 44
(1) Setiap rencana kegiatan pembangunan yang dapat
mengakibatkan:
a. tercemar,
pindah, rusak, berubah, musnah, atau hilangnya nilai sejarah benda cagar
budaya;
b. tercemar dan
berubahnya situs beserta lingkungannya, wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada
Menteri.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis dan dilengkapi
dengan hasil studi analisis mengenai dampak lingkungannya.
(3) Berdasarkan hasil studi arkeologis
terhadap rencana kegiatan pembangunan tersebut, Menteri setelah berkonsultasi
dengan Menteri lain atau pimpinan instansi Pemerintah yang bersangkutan, dapat
menyatakan :
a. tetap mempertahankan keberadaan benda cagar budaya dan
situs;
b. menyarankan perubahan rencana pembangunan;
c. memindahkan benda cagar budaya dari situs;
d. menyetujui dilanjutkannya rencana kegiatan tersebut;
atau,
e. menghapus benda cagar budaya dan situs dari daftar.
(4) Pelaksanaan
ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur oleh Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
Pasal 32, dan pasal 34 dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana berdasarkan ketentuan
Pasal 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
(3) Barang siapa tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 38, dan
Pasal 39, dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1992 tentang Benda Cagar Budaya.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Pada
saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua ketentuan yang mengatur
penguasaan, pemilikan, pendaftaran, pengalihan, penemuan, pencarian,
perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan benda cagar
budaya, benda yang diduga benda cagar budaya atau situs, dan ketentuan
pencarian benda berharga masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 19 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 19 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1993
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992
NOMOR 10 TAHUN 1993
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992
TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
UMUM
Perlindungan
benda cagar budaya sebagai salah satu upaya bagi pelestarian warisan budaya
bangsa, merupakan ikhtiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh
jatidiri bangsa. Upaya pelestarian benda cagar budaya tersebut, sangat besar
artinya bagi kepentingan pembinaan dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan,
dan kebudayaan, serta pemanfaatan lainnya dalam rangka memajukan kebudayaan
bangsa demi kepentingan nasional.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya telah memberikan arah pengaturan
bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan,
pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda cagar budaya. Selain hal di
atas, di dalam beberapa pasal Undang-undang tersebut secara tegas juga telah
mengamanatkan masalah-masalah yang pelaksanaan pengaturannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Beranjak
dari amanat tersebut, Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberi
penjabaran, kejelasan, dan pedoman mengenai pengaturan : penguasaan, pemilikan,
pendaftaran, pengalihan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan,
pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan
upaya pelestarian benda cagar budaya.
Meskipun
beberapa ketentuan dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap
masalah di atas perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun guna pengaturan
yang bersifat tuntas serta menyeluruh, maka terhadap masalah-masalah lain yang
saling berkaitan perlu pula diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Untuk
pengaturan perlindungan dan pelestarian benda cagar budaya, baik mengenai
penguasaan, pemilikan, pendaftaran, pengalihan, penemuan, pencarian,
pemeliharaan maupun pemanfaatan benda cagar budaya dalam Peraturan Pemerintah
ini senantiasa tetap memperhatikan hak dan kewajiban serta kepentingan pemilik
ataupun masyarakat.
Perlindungan dan pelestarian benda cagar budaya di sini, bukan hanya meliputi benda buatan manusia yang termasuk dalam pengertian dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, tetapi juga termasuk benda warisan alam yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, misalnya fosil manusia atau binatang purba, benda sisa meteor dan sebagainya.
Berkenaan
dengan hal-hal di atas, selain mengatur upaya-upaya perlindungan dan
pelestarian benda cagar budaya, Peraturan Pemerintah ini juga memberikan arah
dalam tata cara/syarat pemilikan, penguasaan, dan upaya membawa benda cagar
budaya ke luar wilayah Republik Indonesia.
Mengingat
pentingnya pemanfaatan benda cagar budaya untuk kepentingan kelancaran
peribadatan, maka Peraturan pemerintah ini juga mengatur pelaksanaan
pemanfaatannya dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan pelestarian dan
perlindungan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Wilayah hukum Negara Republik Indonesia dalam ayat ini meliputi seluruh
wilayah yurisdiksi Indonesia .
Penguasaan benda cagar budaya oleh negara tidak menutup kemungkinan bagi
Pemerintah dalam hal ini Menteri untuk menetapkan pengaturan mengenai
pencarian, pengelolaan, perizinan, dan pengawasan terhadap benda cagar budaya,
benda yang diduga benda cagar budaya, ataupun benda berharga yang tidak
diketahui pemiliknya yang berada di wilayah zona ekonomi eksklusif yang
pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal3
Ayat (1)
Benda cagar budaya yang harus
dimiliki oleh Negara dalam ayat ini ditentukan tidak semata-mata dilihat dari
wujud atau bentuk suatu bendanya, tetapi ditentukan oleh tingginya nilai budaya
dan sejarah bangsa, kelangkaan dan/atau terbatasnya jumlah setiap jenisnya, dan
mempunyai ciri khas yang mewakili zamannya.
Ayat
(2)
Peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam ayat ini, misalnya peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan konstruksi bangunan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Pemilikan benda cagar budaya
dalam ayat ini merupakan suatu hak perdata yang dapat dialihkan secara waris,
hibah, atau dengan cara lainnya. Meskipun pemilikan benda cagar budaya di atas
merupakan suatu hak perdata, tetapi dalam pengalihan pemilikan atau penguasaan
kepada orang lain harus tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya atau ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
Pemilikan benda cagar budaya oleh seseorang harus memperhatikan fungsi sosialnya, dimaksudkan agar benda cagar budaya yang dimiliki seseorang pemanfaatannya tidak hanya semata-mata untuk kepentingan pribadi tetapi juga memperhatikan kepentingan umum, misalnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, atau kepentingan umum lainnya.
Pemilikan benda cagar budaya oleh seseorang harus memperhatikan fungsi sosialnya, dimaksudkan agar benda cagar budaya yang dimiliki seseorang pemanfaatannya tidak hanya semata-mata untuk kepentingan pribadi tetapi juga memperhatikan kepentingan umum, misalnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, atau kepentingan umum lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud benda cagar budaya
tertentu disini adalah benda cagar budaya yang tidak termasuk kriteria benda
cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah
ini.
Ayat
(3)
Yang dimaksud jenis benda cagar budaya adalah
keanekaragaman benda cagar budaya.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan perizinan dimaksud, misalnya izin tinggal, izin membawa
benda cagar budaya ke luar wilayah hukum Republik Indonesia .
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pendaftaran adalah suatu usaha
pencatatan benda cagar budaya baik bergerak maupun tidak bergerak beserta
situsnya dalam rangka inventarisasi benda cagar budaya untuk kepentingan
pelestarian, perencanaan pengelolaan perlindungan, dan pemanfaatannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Benda cagar budaya tertentu dalam
ayat ini hanya dapat dialihkan pemilikannya dan/atau penguasaannya kepada ahli
waris yang sah atau dialihkan pemilikannya kepada Negara, dimaksudkan untuk
menghindari pindahnya pemilikan/penguasaan benda cagar budaya tersebut kepada
orang lain selain kepada ahli waris atau Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Ayat(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 9
Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2) Peraturan pemerintah ini.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kerusakan yang mengakibatkan musnahnya benda cagar budaya dapat
terjadi karena akibat bencana, baik yang ditimbulkan oleh alam maupun ulah
manusia atau akibat lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat(4)
penetapan jangka waktu 6 (enam) tahun untuk dapat dihapuskan dari
daftar benda cagar budaya didasarkan pada sistem pengaturan kedaluwarsa tindak
kejahatan pencurian sebagimana dimaksud diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana. Dalam jangka
waktu tersebut di atas tidak tertutup kemungkinan benda cagar budaya tersebut
ditemukan kembali. Apabila ditemukan kembali sesudah batas waktu tersebut benda
cagar budaya harus didaftar ulang.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang
dimaksud aparat Pemerintah Daerah terdekat, misalnya Kepala Desa atau Lurah,
Camat, atau Bupati.
Penetapan batas waktu melapor selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari, dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pelapor, juga untuk mencegah hilang atau rusaknya benda temuan tersebut oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Penetapan batas waktu melapor selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari, dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pelapor, juga untuk mencegah hilang atau rusaknya benda temuan tersebut oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Ayat(2)
Cukup
jelas
Ayat(3)
Yang
dimaksud pengamanan disini adalah kegiatan menjaga dan/atau melindungi benda
temuan tersebut agar tidak pindah, rusak, atau hilang dari tempat asal temuan
sebelum dilakukan penelitian oleh pihak yang bertanggung jawab atas bidang
penelitian benda cagar budaya.
Ayat(4)
Yang
dimaksud penelitian dapat berarti penelitian penyelamatan dan/atau penelitian
murni atas benda cagar budaya sesuai dengan situasi dan kondisinya.
Ayat(5)
Cukup jelas
Ayat(6)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Benda cagar budaya bergerak asal
temuan dapat disimpan di museum apabila benda tersebut bukan merupakan bagian
dari satu kesatuan atau kelompok benda cagar budaya. Apabila benda temuan
tersebut ternyata merupakan bagian dari satu kesatuan atau kelompok benda cagar
budaya, benda tersebut dikembalikan kepada kesatuan atau kelompoknya, atau
untuk pengamanannya disimpan di museum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ayat
ini, misalnya ketentuan Pasal 587 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal
17
Ayat
(1)
Yang
dimaksud di darat dan di air dalam ayat ini adalah di bawah permukaan tanah dan
di bawah perairan di wilayah Republik Indonesia.
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kerangka acuan harus berisikan uraian antara lain mengenai tujuan,
lokasi pencarian, jumlah dan jenis kemampuan tenaga, sarana, dan prasarana.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Termasuk badan hukum disini adalah
yayasan/perhimpunan/perkumpulan, dan badan lain yang sejenis.
Pasal21
Hasil
penelitian terhadap hasil pencarian benda cagar budaya dan benda berharga dapat
mendatangkan kesimpulan bahwa benda tersebut adalah benda cagar budaya. Namun,
seringkali pula bahwa hasil penelitian terhadap hasil pencarian benda berharga
tersebut ternyata diduga sebagai benda cagar budaya, maka perlakuan
perlindungannya sama sebagaimana layaknya terhadap perlindungan benda cagar
budaya.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas-batas situs ditetapkan
berdasarkan atas batas asli bila masih ada; atau bila tidak ada lagi ditinjau
dari keadaan geotopografis setempat seperti lereng, sungai, lembah, dan
sebagainya, atau kelayakan pandang untuk mengapresiasi bentuk atau nilai benda
cagar budaya. Batas lingkungan situs ditetapkan sesuai
dengan kebutuhan pengamanan ataupun pengembangan pemanfaatan benda cagar budaya
sebagai objek wisata budaya.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan sistem pemintakatan (zoning) adalah penentuan wilayah mintakat
situs dengan batas mintakat yang penentuannya disesuaikan dengan kebutuhan
benda cagar budaya yang bersangkutan untuk tujuan perlindungan.
Sistem
pemintakatan dapat terdiri dari mintakat inti atau mintakat cagar budaya, yakni
lahan situs; mintakan penyangga, yakni lahan di sekitar situs yang berfungsi
sebagai penyangga bagi kelestarian situs, dan mintakat pengembangan yakni lahan
disekitar mintakat penyangga atau mintakat inti yang dapat dikembangkan untuk
difungsikan sebagai sarana sosial, ekonomi, dan budaya yang tidak bertentangan
dengan prinsip pelestarian benda cagar budaya dan situsnya.
Pasal
24
Ayat
(1)
Penetapan
situs di sini dapat dilakukan apabila dalam satu wilayah tertentu terdapat
beberapa situs yang berdekatan dan saling mempunyai keterikatan keruangan,
sejarah, dan arkeologi.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam ayat ini, misalnya
ketentuan yang mengatur masalah tata ruang, lingkungan hidup, pertambangan,
industri dan sebagainya, sehingga tidak terjadi benturan dalam pengaturan benda
cagar budaya dengan kepentingan lainnya dan/atau tidak menimbulkan kerugian
bagi masyarakat di sekitarnya.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Pemeliharaan benda cagar budaya
dilakukan dengan cara perawatan sehari-hari atau pengawetan (konservasi) bila
perlu untuk mencegah/menanggulangi kerusakan dan/atau pelapukan benda cagar
budaya akibat pengaruh faktor alami dan dalam rangka memelihara kelestarian
benda cagar budaya.
Yang dimaksud dengan faktor hayati adalah faktor lingkungan yang merupakan unsur hidup, yaitu tumbuh-tumbuhan, binatang, atau manusia; sedangkan faktor alami adalah faktor lingkungan non hayati yaitu geotopografi, iklim atau bencana alam, seperti kebakaran, tanah longsor, gempa bumi, dan lain-lain. Pencemaran melekatnya unsur asing pada benda cagar budaya tidak dikehendaki, karena dapat menimbulkan kerusakan atau pelapukan.
Yang dimaksud dengan faktor hayati adalah faktor lingkungan yang merupakan unsur hidup, yaitu tumbuh-tumbuhan, binatang, atau manusia; sedangkan faktor alami adalah faktor lingkungan non hayati yaitu geotopografi, iklim atau bencana alam, seperti kebakaran, tanah longsor, gempa bumi, dan lain-lain. Pencemaran melekatnya unsur asing pada benda cagar budaya tidak dikehendaki, karena dapat menimbulkan kerusakan atau pelapukan.
Ayat
(2)
Prinsip
pelestarian benda cagar budaya meliputi aspek keaslian bentuk, bahan, teknik
pengerjaan, dan tata letak untuk mempertahankan nilai sejarah dan budayanya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemugaran adalah serangkaian
kegiatan yang bertujuan untuk mengembalikan keaslian bentuk benda cagar budaya
dan memperkuat strukturnya bila diperlukan, yang dapat dipertanggungjawabkan
dari segi arkeologis, historis, dan teknis dalam upaya pelestarian benda cagar
budaya. Pemugaran meliputi kegiatan restorasi,
rekonstruksi, rehabilitasi, dan konsolidasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud untuk kepentingan sosial/budaya dapat berupa antara lain pameran,
diplomasi kebudayaan, pertukaran informasi dan sebagainya.
Ayat
(3)
Yang
dimaksud sistem pengamanan disini meliputi syarat pengepakan, pengangkutan, dan
jaminan keselamatan benda cagar budaya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam ayat ini, misalnya
ketentuan mengenai pengiriman ekspor barang, ketentuan perpajakan, dan
sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Penahanan terhadap benda cagar
budaya atau yang diduga benda cagar budaya dilakukan apabila benda yang akan
dipindahkan baik antar daerah maupun keluar wilayah Republik Indonesia ,
dicurigai tidak memenuhi ketentuan perizinan pemindahan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dalam
keadaan darurat disini adalah kondisi yang dapat mengancam keselamatan dan
pelestarian benda cagar budaya, misalnya terjadi kebakaran, bencana alam, atau
peristiwa lain yang sejenis.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kewajiban melapor tersebut
dimaksudkan untuk memantau lalu lintas benda cagar budaya.
Lihat pula penjelasan Pasal 8 ayat (6) Peraturan pemerintah ini.
Lihat pula penjelasan Pasal 8 ayat (6) Peraturan pemerintah ini.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1) Peraturan pemerintah ini.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal37
Ayat (1)
Ketentuan dalam Pasal ini
dimaksud agar masyarakat yang bersangkutan dapat melakukan kegiatan
keagamaannya dengan lebih baik tanpa terganggu kelancarannya, baik dalam
melakukan ibadah, maupun pemeliharaan tempat ibadah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 38
Meskipun dilarang untuk
dimanfaatkan seperti fungsi semula, tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk
pemanfaatan lain sejauh tidak bertentangan dengan nilai penting yang terkandung
dalam banda cagar budaya itu, misalnya untuk kepariwisataan, penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan.
Pasal 39
Ayat (1)
Pemanfaatan benda cagar budaya
dengan cara penggandaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tidak mengurangi
kewajiban untuk tetap tunduk kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undangan Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Studi analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL) yang berkaitan antara rencana kegiatan pembangunan yang
benda cagar budaya dalam hal ini terutama adalah studi dampak pembangunan
terhadap sosial budaya yang berkaitan dengan pelestarian benda cagar budaya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini,
misalnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 43 Tahun 1989 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda
Berharga, atau ketentuan-ketentuan pelaksanaan lain yang berkaitan.
Pasal 47
Cukup jelas
Langganan:
Postingan (Atom)